Rabu, 18 Maret 2026

Hukuman Mati Jadi Efek Jera

Administrator - Selasa, 28 Agustus 2018 16:10 WIB
Hukuman Mati Jadi Efek Jera

Medan I Sumut24.co Pengamat Hukum Dr Abdul Hakim Siagian SH MHum mengatakan, tertangkapnya Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I A Khusus Marsudin Nainggolan, 3 hakim dan 2 panitera oleh KPK, merupakan pukulan berat dan memalukan pada Lembaga Peradilan.

Baca Juga:

Mahkamah Agung harus progresif melakukan pembenahan dan melakukan pencegahan, dan Presiden RI diminta menyatakan kita darurat korupsi serta melakukan langkah maksimal pencegahan korupsi.

“Bila ini terbukti, karena menyangkut penegak hukum, maka pelakunya dituntut hukuman maksimal ditambah 1/3 hukumannya. Dan kalau boleh digabungkan dengan tindakan pencucian uang (gratifikasi),” tegas Dr Abdul Hakim Siagian SH MHum menjawab wartawan SUMUT24 di Medan, Selasa (28/8) mengomentari berita KPK OTT terhadap 8 orang bersama Ketua PN Medan.

Dijelaskannya, pertama kita harus hormati ini azas praduga tak bersalah atas OTT ini. “Kasus ini menjadi pukulan telak bagi lembaga peradilan, karena siapa pun tahu lembaga peradilan itu selama ini disimbolkan sebagai “wakil Tuhan” dan sebagai benteng terakhir mencari keadilan. Kalau sekarang oknum-oknum di sana itu terlibat korupsi, maka sudah tak bisa lagi dibayangkan bagaimana nasib penegakan hukum kita dan nasib pemberantasan korupsi,” katanya.

Sembari menunggu proses, kini sudah meriah di media sosial dan juga media lainnya. Kita mendesak agar Mahkamah Agung, sebagai lembaga pengawas dan lembaga tertinggi sistem peradilan kita, untuk berani mengambil langkah-langkah progresif dalam rangka memaksimalkan pencegahan. Karena sudah berulang kali hakim kena OTT. “Juga terhadap berbagai jabatan dan profesi yang tertangkap, namun angka korupsi juga tidak turun. Sebaiknya Presiden berani menyatakan kita darurat korupsi. Karena dengan hukum darurat maka pemberantasan korupsi bisa maksimal karena menggunakan hukum darurat,” katanya.

Kalau pun tidak dikeluarkan Perpu Darurat Korupsi, paling tidak Presiden melakukan langkah maksimal pencegahan korupsi dengan cara luar biasa. Juga petinggi negara supaya memberi contoh tauladan pencegahan korupsi.

Dengan kasus ini, kata Abdul Hakim, sepertinya tidak ada satupun lembaga yang bisa dipercaya untuk urusan korupsi. Menteri Kabinet Jokowi juga ada menjadi tersangka. Ini membuat kepercayaan masyarakat tergerus pada pengadilan. Kalau sudah “wakil Tuhan” tidak dipercaya dengan kejadian ini. Dan KPK hanya membuktikan dengan kejadian ini. Ini laksana gunung es dan inilah puncaknya.

Dikatakan Abdul Hakim, kalau hakim melakukan korupsi maka ditambah 1/3 hukuman dari ancaman pokoknya, tapi tentu berdasarkan bukti. Kemungkinannya pasalnya ini gratifikasi atau suap menyuap maka hukumannya ditambah 1/3.

Untuk kasus serupa ini pernah hukumannya tertinggi, terhadap hakim MK Akil Mochtar. Jadi salah satu langkah untuk membuat jera, beranilah dituntut hukuman maksimal dan ditambah lagi 1/3. Dan karena ini menyangkut uang kita harap harusnya juga dipadu padankan dengan pencucian uang, kata Abdul.

Sementara Dekan Fakultas Hukum USU Prof Dr Budiman Ginting SH MHum ketika diminta komentarnya tentang tertangkapnya hakim dan panitera ini, ia sangat menyesalkannya. “Walaupun penegak hukum yang ditangkap, perlakuannya harus sama sehingga penegakan hukum tidak pandang bulu,” tegasnya.

Secara terpisah Pengamat Sosial USU Drs Wara Sinuhaji MHum mengatakan, OTT yang dilakukan KPK terhadap hakim dan panitera ini tentu sudah melalui pantauan yang lama. Karena KPK punya alat penyadap.

“Kita apresiasi yang dilakukan KPK dalam rangka penegakan hukum di Republik ini. Memang setiap hari kita lihat ada yang ditangkap KPK, namun perilaku pejabat kita tidak berubah-ubah dan tetap melakukan korupsi. Kini nasib sial menimpa hakim dan panitera itu,” kata Wara.

Wara meyakini masih banyak korupsi-korupsi lain yang tidak terpantau, karena KPK jumlahnya juga terbatas. Dengan tidak jeranya para koruptor maka perlu direvisi UU kita agar tindakan korupsi seperti ini diperberat hukumannya.

Karena kita lihat, hukuman yang dijatuhkan kepada para koruptor selama ini hanya berkisar 4 sampai 6 tahun. Ini hukumannya terlalu ringan.

“Hakim harusnya menegakkan hukum demi untuk dan kepentingan bangsa dan negara, justru kini mereka ini yang melakukan tindakan suap menyuap untuk meringankan hukuman kejahatan-kejahatan. Hakim yang ditangkap ini jelas sudah mengkhianati hukum itu sendiri. Justru itu kalau memang terbukti supaya dihukum seberat-beratnya, seumur hidup atau hukuman mati, supaya terjadi efek jera. Memang hakim juga manusia biasa, kalau tidak mampu mengekang nafsunya maka berakibat fatal,” kata Wara. (C04)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Komisi XIII DPR Desak TNI Ungkap Dalang di Balik Penyiraman Aktivis Kontras
Taekwondo Sumut dan Medan Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Mudik Aman Berbagi Harapan”, PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus  Gratis
PTPN IV Regional 2 Lepas 226 Peserta Program Mudik Gratis BUMN 2026
Yuslin Siregar 68 Tahun, Bukti Usia Adalah Tentang Manfaat
Polresta Deli Serdang Tes Urine Terhadap Awak Angkutan Udara dan Angkutan Darat di Bandara Kualanamu
komentar
beritaTerbaru