Rabu, 18 Maret 2026

Salahgunakan Jabatan, Azhar Harus Diproses Hukum

Administrator - Selasa, 28 Agustus 2018 16:07 WIB
Salahgunakan Jabatan, Azhar Harus Diproses Hukum

MEDAN I SUMUT24 Kadis Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumut Azhar Harahap diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan, demi untuk kepentingan diri sendiri, dengan cara membangun Jalan Usaha Tani (JUT), di areal asset pribadinya, di Kecamatan Malintang, Kabupaten Mandailing Natal yang menggunakan uang negara APBD Sumut menuju areal tambak ikan milik Azhar Harahap.

Baca Juga:

Menanggapi hal penyalahgunaan jabatan dan wewenangnya yang dilakukan Kadis TPH Sumut. Ketua Barisan Rakyat Pengamat Anti Korupsi Otty S Batubara mengatakan, “Dana APBD Sumut yang digunakan untuk kepentingan pribadi Kadis TPH Sumut Azhar Harahap untuk membangun jalan ke tempat usahanya atau Tambak Ikan miliknya jelas merupakan tindak pidana korupsi, sehingga sebagai pejabat negara Azhar Harahap harus diproses Hukum sebagaimana UU yang berlaku di negara ini,” tegas Otty S Batubara.

Tindakan Azhar Harahap menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadinya, ujar Otty, adalah sebuah kesalahan besar. “Makanya aparat penegak hukum segera memanggil Azhar Harahap untuk diperiksa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kalau mental seperti Azhar Harahap ini digunakan semua Kepala OPD Pemprovsu, ini bisa hancur Sumut dan negara ini. Makanya aparat perlu tegas untuk membongkar kasus tersebut jangan sampai Azhar Harahap berkilah dan menghindar dari hukum demi membela dirinya,” tegas Otty/

Masih dikatakannya, “Begitu juga mental seperti Azhar Harahap ini tidak perlu dipertahankan oleh Gubsu, Gubsu diminta segera mengevaluasinya. Kami berharap dimasa Edy-Ijeck ini Azhar Harahap segera dievaluasi demi perbaikan jajaran dinas di Pemprovsu,” tegas Otty S Batubara.

Sebelumnya diketahui, Sejumlah elemen masyarakat meminta lembaga penyidik baik dari unsur Kejaksaan maupun Kepolisian, segera memanggil Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumut, M. Azhar Harahap, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

Azhar Harahap diduga menyalahgunakan wewenang dan jabatan, untuk kepentingan diri sendiri, dengan cara membangun Jalan Usaha Tani (JUT), di areal asset pribadinya, di Kecamatan Malintang, Kabupaten Mandailing Natal.

“Pembangunan JUT yang menggunakan uang negara tersebut, menuju areal tambak ikan milik Azhar Harahap, yang luasnya mencapai lima hektar,” ujar Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Informasi dan Transparansi Anggaran (Puspita), AR Nasution, Senin (27/08/2018).

Bukan itu saja, lanjut Nasution, JUT tersebut juga terbentang diantara areal kebun karet milik Azhar Harahap, yang luasnya sekira 10 Ha.

“Anehnya, meskipun sudah menjadi sorotan publik, namun Azhar menganggap enteng persoalan ini. Kami mendengar dari sejumlah sumber, Azhar mengaku siap berhadapan dengan penyidik,” ujarnya.

Dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan itu, terungkap saat DPRD Sumut melakukan kunjungan kerja ke beberapa Kabupaten/Kota,. diantaranya Padangsidimpuan, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan dan sejumlah ndaerah lainnya. Jalan Usaha Tani yang dibangun, di areal kebun karet dan menuju tambak ikan milik Azhar Harahap, di Kecamatan Malintang Kabupaten Mandailing Natal.

Saat bertatap muka, sejumlah warga menyampaikan hal tersebut kepada para anggota dewan, diantaranya Burhanuddin Siregar dari Partai Keadilan Sejahtera.

Burhanuddin Siregar, memilih bungkam saat diajukan konfirmasi terkait pengaduan warga. Demikian halnya Kadis TPH, Azhar Harahap, sama sekali tidak memberikan jawaban terhadap konfirmasi yang disampaikan. “Saya kira penyidik, sudah bisa memanggil Azhar dan Burhanuddin, agar permasalahan terang benderang”,ujar AR Nasution.

Sementara itu, Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Sumut, M. Azhar Harahap, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dikonfirmasi SUMUT24, Senin (27/8) belum mau memberikan jawabannya. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Komisi XIII DPR Desak TNI Ungkap Dalang di Balik Penyiraman Aktivis Kontras
Taekwondo Sumut dan Medan Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Mudik Aman Berbagi Harapan”, PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus  Gratis
PTPN IV Regional 2 Lepas 226 Peserta Program Mudik Gratis BUMN 2026
Yuslin Siregar 68 Tahun, Bukti Usia Adalah Tentang Manfaat
Polresta Deli Serdang Tes Urine Terhadap Awak Angkutan Udara dan Angkutan Darat di Bandara Kualanamu
komentar
beritaTerbaru