Rabu, 18 Maret 2026

Tamin Sukardi Diboyong ke Jakarta

Administrator - Selasa, 28 Agustus 2018 16:01 WIB
Tamin Sukardi Diboyong ke Jakarta

Medan I Sumut24.co Setelah menjalani pemeriksaan selama 1,5 jam dari pukul 15.35-17.00 WIB, Tamin Sukardi (74) terdakwa dalam sidang korupsi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2, akhirnya keluar dari Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Baca Juga:

Bos Taman Simalem Resort itu keluar melalui pintu depan Kejatisu, dikawal oleh beberapa petugas Kejatisu. Ia beranjak pergi sekitar pukul 17.03 WIB, menaiki Mobil Avanza warna hitam.

Sementara itu, berselang hampir satu jam setelah Tamin pergi, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Marsudin Nainggolan, juga beranjak pergi meninggalkan Kantor Kejati Sumut.

Marsudin pergi sekitar pukul 17.51 WIB, naik mobil Honda Freed warna putih 17.51 WIB, juga melalui pintu depan Kantor Kejati Sumut.

Diantara 2 terduga yang diamankan oleh KPK tersebut, tidak ada yang bersedia memberikan keterangan saat dicecar pertanyaan oleh wartawan yang meliput.

Tak lama setelahnya, sekitar pukul 17.57 WIB beberapa orang yang diduga penyidik KPK keluar dari Kantor Kejatisu.

Menurut informasi yang didapatkan di lapangan, manifes di KNIA untuk kesembilan terduga diamankan di Kantor PN Medan telah ada, untuk pemberangkatan menuju Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK.

Namun belum bisa dipastikan, kesembilan orang yang diamankan KPK itu akan berangkat pukul berapa. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Komisi XIII DPR Desak TNI Ungkap Dalang di Balik Penyiraman Aktivis Kontras
Taekwondo Sumut dan Medan Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Mudik Aman Berbagi Harapan”, PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus  Gratis
PTPN IV Regional 2 Lepas 226 Peserta Program Mudik Gratis BUMN 2026
Yuslin Siregar 68 Tahun, Bukti Usia Adalah Tentang Manfaat
Polresta Deli Serdang Tes Urine Terhadap Awak Angkutan Udara dan Angkutan Darat di Bandara Kualanamu
komentar
beritaTerbaru