Rabu, 18 Maret 2026

Irjen Arman Depari : Pengunakan Narkoba Oknum Polisi Harus di Hukum Berat

Administrator - Sabtu, 25 Agustus 2018 10:18 WIB
Irjen Arman Depari : Pengunakan Narkoba Oknum Polisi  Harus di Hukum Berat

Medan, Sumut24.co Geram, tingkah pelaku oknum polisi yang mengkomsumsi sabu. Karena itu Deputi Pembrantasan Narkoba BNN RI Irjen Arman Defari angkat bicara. Dan Bila terbukti, oknum Provost Polsek Helvetia, Bripka HG mengkonsumsi narkoba, maka seharusnya di hukum berat.

Baca Juga:

” Seharusnya oknum tersebut dihukum lebih berat,”kata Deputi Pemberantasan BNN Ri, Irjen Arman Depari, kepada awak media, menanggapi penangkapan oknum Provost Polsek Helvetia, Sabtu (25/8).

Menurut Arman, tidak pantas seorang anggota kepolisian yang seharusnya mengayom dan melindungin masyarakat memberikan contoh tidak baik.Apalagi di saat ini, pemerintah sedang getol getolnya memerangi peredaran narkoba di Indonesia.

Sudah saatnya , pengawasan internal di kepolisian harus di perketat. ” Pengawasan internal di kepolisian harus lebih ketat,” tambahnya.

Bripka HG ditangkap di rumahnya di jalan Setia , Pulau Brayan,Medan, Kamis (23/8) malam.

Penangkapan oknum Provost oleh Propam Polrestabes Medan dan Polsek Helvetia , berawal dari rekaman vidionya saat mengkonsumi narkoba dan viral di Medsos.

Saat ini, oknum tersebut masih dalam pemeriksaan di Polrestbes Medan.(rel/red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Taekwondo Sumut dan Medan Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Mudik Aman Berbagi Harapan”, PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus  Gratis
PTPN IV Regional 2 Lepas 226 Peserta Program Mudik Gratis BUMN 2026
Yuslin Siregar 68 Tahun, Bukti Usia Adalah Tentang Manfaat
Polresta Deli Serdang Tes Urine Terhadap Awak Angkutan Udara dan Angkutan Darat di Bandara Kualanamu
Jasa Marga Catat 1,3 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H-4 Idulfitri 1447H/2026
komentar
beritaTerbaru