Rabu, 18 Maret 2026

Buron, Mantan Pj Bupati Serdangbedagai Di tangkap Di Bogor

Administrator - Sabtu, 25 Agustus 2018 04:24 WIB
Buron, Mantan  Pj Bupati Serdangbedagai Di tangkap Di Bogor

Medan, Sumut24.co Burononan selama 6 tahun, mantan Penjabat Bupati Serdangbedagai inisial C akhirnya diringkus dari persembunyiannya di Bogor. Mantan Sekda Deliserdang pada tahun 2004 itu diringkus oleh tim intelijen Kejatisu dari kediamannya di Jalan Kalisuren Perumahan Griya Kalisuren Blok A2 No.14, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang Bogor, Sabtu (25/8).

Baca Juga:

“Penangkapan ini langsung dipimpin oleh Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak,” ucap Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, kepada wartawan, Sabtu (25/8).

Tersangka C , salah satu penggagas berdirinya Kabupaten Serdangbedagai merupakan terpidana korupsi proyek bantuan pembinaan keamanan ketertiban Pemilu Tahun 2003 dan Bantuan Pembinaan Kemasyarakatan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2004.

Atas perbuatannya, kerugian keuangan negara mencapai Rp. 2,1 milyar . Perbuatan itu dilakukan C saat menjabat Sekda Kabupaten Deli Serdang.

“Terpidana merupakan DPO (buronan) Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Sumut sesuai surat permohonan Kajari Lubuk Pakam Nomor: B-1557/N.2.22/Dsp.1/04/2012 Tanggal 23 April 2012,” kata, Sumanggar Siagian.

Sumanggar menjelaskan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2100 K/Pid.Sus/2009 Tanggal 21 Agustus 2010, C dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun, denda sebesar Rp 50 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.094.000.000 dan Subsidair 1 tahun penjara.

“Berdasarkan putusan MA ini, dia dinyatakan terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan sebagai perbuatan berlanjut dalam kasus tersebut. Namun, C melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan pada 2012,” pungkas Sumanggar.

Saat penangkapan berlangsung, tim intelijen Kejatisu terlebih dahulu melakukan upaya persuasif dengan menyadarkan C dan keluarganya agar dengan kooperatif dapat melaksanakan putusan Mahkamah Agung.

“Pelaksanaan operasi intelijen pengamanan DPO berjalan dengan aman dan kooperatif baik oleh DPO maupun keluarga.,”tambahnya.

Buronan kejaksaan ini langsung dibawa Medan melalui Bandara Soekarno Hatta dan tiba di Bandara Kualanamu Internasional, Deliserdang, Sumut, Sabtu pagi.

“Di Kejati Sumut, dia menjalani proses administrasi. Kemudian, tim intelijen menyerahkan buronan ini ke Kejari Deliserdang untuk dieksekusi ke LP Lubukpakam,” tukas Sumanggar.(rel/red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Taekwondo Sumut dan Medan Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Mudik Aman Berbagi Harapan”, PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus  Gratis
PTPN IV Regional 2 Lepas 226 Peserta Program Mudik Gratis BUMN 2026
Yuslin Siregar 68 Tahun, Bukti Usia Adalah Tentang Manfaat
Polresta Deli Serdang Tes Urine Terhadap Awak Angkutan Udara dan Angkutan Darat di Bandara Kualanamu
Jasa Marga Catat 1,3 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H-4 Idulfitri 1447H/2026
komentar
beritaTerbaru