Rabu, 18 Maret 2026

Idrus Marham Tersangka ?, Ini Kata KPK

Administrator - Jumat, 24 Agustus 2018 11:27 WIB
Idrus Marham Tersangka ?, Ini Kata KPK

Jakarta I sumut24.co Idrus Marham menyebut dirinya sudah berstatus tersangka dugaan suap PLTU Riau-1. KPK belum bicara panjang lebar mengenai status Idrus Marham, tapi menegaskan sedang menelusuri pihak-pihak diduga terkait kasus termasuk Dirut PLN Sofyan Basir.

Baca Juga:

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Sofyan Basir sudah dua kali diperiksa sebagai saksi. Penyidik menurutnya mendalami sejumlah pertemuan yang dilakukan Sofyan Basir dengan tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo dan politikus Golkar Eni Maulani Saragih.

“Kami sudah lakukan pemeriksaan pejabat di PLN atau swasta lain yang basisnya di Indonesia atau luar negeri. Kami ingin melihat secara utuh bagaimana skema kerja sama pembangunan Riau 1 ini. Apakah mungkin ada pelaku lain? Tentu saja memungkinkan sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup,” ujar Febri kepada wartawan di gedung penunjang KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2018).

Soal Idrus Marham, KPK mengaku ‘keduluan’ Idrus ang terang-terangan menyebut dirinya berstatus tersangka dugaan suap PLTU Riau-1. KPK segera menggelar jumpa pers terkait duduk perkara kasus suap dan dugaan keterlibatan Idrus Marham.

“Jadi gini, kami sebetulnya kedahuluan. Nanti sebenarnya Bu Basaria (Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan) akan ada konpers,” ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.

Sementara itu, pengacara Eni Saragih, Fadli Nasution, menyebut kliennya pernah menerangkan adanya sejumlah pertemuan antara dirinya, Idrus Marham, Johannes Budisutrisno Kotjo termasuk dengan Dirut PLN Sofyan Basir.

Dalam perkara ini, tersangka, Eni Maulani Saragih, diduga menerima suap dari Johannes B Kotjo. KPK menduga Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

KPK telah mengamankan Rp 500 juta yang diduga sebagai pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama kepada Eni diduga dilakukan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut dilakukan melalui staf dan keluarga Eni.(red/det)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Taekwondo Sumut dan Medan Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Mudik Aman Berbagi Harapan”, PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus  Gratis
PTPN IV Regional 2 Lepas 226 Peserta Program Mudik Gratis BUMN 2026
Yuslin Siregar 68 Tahun, Bukti Usia Adalah Tentang Manfaat
Polresta Deli Serdang Tes Urine Terhadap Awak Angkutan Udara dan Angkutan Darat di Bandara Kualanamu
Jasa Marga Catat 1,3 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H-4 Idulfitri 1447H/2026
komentar
beritaTerbaru