Taekwondo Sumut dan Medan Buka Puasa Bersama Anak Yatim
Medan Untuk menjalin silahturahmi sesama pengurus, Pengrov TI Sumut dan Pengkot TI Medan buka puasa bersama di Aula Beringin Jalan Sudirm
News
Jakarta, SUMUT24.co
Baca Juga:
Empai Empat mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) kembali melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keempatnya yakni Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan yang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Untuk kasus DPRD Sumatera Utara, jadi hari ini KPK menerima surat dari PN Jakarta Selatan untuk persidangan praperadilan yang akan dilakukan pada hari Senin depan tanggal 27 Agustus,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/8).
Keempat orang tersebut sebelumnya tak terima dijadikan tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Mereka mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan. Namun hakim menolak gugatan mereka.
“Kini mereka mengajukan lagi di PN Jakarta Selatan dengan argumentasi yang hampir mirip, jadi misalnya pemohon mengatakan menyangkal menerima uang karena tidak ada bukti kuitansi misalnya, atau bukti tertulis yang lainnya,” kata Febri.
Padahal, sangkalan dari mereka sudah dijawab oleh Biro Hukum KPK saat sidang praperadilan di PN Medan. Namun begitu, KPK tak mempersoalkan gugatan yang mereka ajukan dan tetap akan menghadapinya.
“KPK punya bukti yang cukup, dan tentu upaya hukum seperti ini akan kami hadapi sesuai dengan aturan hukum acara dan strategi yang dimiliki oleh KPK tentu saja,” kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.
Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.
Dalam perjalanannya, penyidik KPK sudah menahan beberapa anggota DPRD Sumut usai diperiksa sebagai tersangka. Sebagian dari mereka juga sudah mengembalikan uang ke rekening penyimpanan KPK. (red)
Medan Untuk menjalin silahturahmi sesama pengurus, Pengrov TI Sumut dan Pengkot TI Medan buka puasa bersama di Aula Beringin Jalan Sudirm
News
Mudik Aman Berbagi Harapan&rdquo,PTPN 1 Regional 1 Lepas Tiga Bus Gratis
kota
PTPN IV Regional 2 Lepas 226 Peserta Program Mudik Gratis BUMN 2026
kota
Medan, Sumut24.co Di usia ke68 tahun, Yuslin Siregar menunjukkan dedikasinya dalam menghidupkan Ramadan melalui aksi nyata yang dirasak
Profil
Polresta Deli Serdang Tes Urine Terhadap Awak Angkutan Udara dan Angkutan Darat di Bandara Kualanamu
kota
Jasa Marga Catat 1,3 Juta Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara Hingga H4 Idulfitri 1447H/2026
kota
Akhiri Safari Ramadhan, Majelis Dakwah PW Al Washliyah SUMUT I&039tikaf dan Sahur Bersama di Pedalaman Kabupaten Karo
kota
Jelang Lebaran, Polresta Deli Serdang Jamin Stok Pangan Aman dan Harga Stabil
kota
Buka Puasa Bersama Insan Pers, Bobby Nasution Tekankan Pentingnya Kebebasan Pers yang Bertanggung Jawab
kota
Jelang Lebaran 2026, AKBP Dr. Wira Prayatna Sidak Pospam dan Posyan Padangsidimpuan, Ini Hasilnya
kota