Rabu, 01 Juli 2026

Eks Medan Plaza Djual?

Administrator - Selasa, 14 Agustus 2018 09:09 WIB
Eks Medan Plaza Djual?

MEDAN, Sesuai keputusan Mahkamah Agung Nomor 2/603/PDT/1997/ tertanggal 28 Oktober 1998, Lahan parkir seluas 8.935 meter persegi, di komplek bekas pusat perbelanjaan Medan Plaza, di jalan Iskandar Muda Medan, merupakan milik Pemko Medan dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 174. Namun hingga saat ini, lahan parkir tersebut masih dikuasi PT Medan Plaza, meskipun kerja sama dengan Pemko Medan atas pengelolaan lahan tersebut sudah lama berakhir.

Baca Juga:

Ironinya, eks Medan Plaza djual alias dikuasai pihak ketiga oleh PT Medan Plaza, namun kontribusi kepada Pemerintah Kota Medan tidak jelas. “Kami mendukung Pemko Medan untuk mengambil alih lahan parkir Medan Plaza, karena tanah tersebut merupakan asset Pemerintah Kota Medan,” ujar Ketua Generasi Muda Peduli Tanah Air (Gempita) Sumut, Esra Ginting SE, kepada sejumlah media, di Medan, Selasa (14/8).

Gempita Sumut mengkhawatirkan, bila lahan Medan Plaza tidak segera dikuasi Pemko Medan, maka asset pemerintah Kota Medan itu akan hilang satu per satu dan dikuasai oleh pengusaha nakal.

Esra Ginting juga menegaskan, bila lahan eks Medan Plaza tersebut tidak segera dikuasi Pemko Medan, maka mereka akan melakukan unjukrasa ke Pemko Medan dan DPRD Medan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Medan, Syaiful Bahri Lubis pernah mengatakan, aset Pemko Medan di atas eks Gedung Medan Plaza bukan dilepas. Bahkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tersebut, tetap milik Pemko Medan.

“Bukan lepas, hak kelolanya itu yang ada sama pihak ketiga. Mana mungkin aset itu dilepaskan Pemko begitu saja. Tidak semudah itu,” katanya.

Syaiful menjelaskan, PT Medan Plaza selaku pengelola, memang ada menjalin kesepakatan dengan Pemko Medan selama 25 tahun. Dan perjanjian tersebut sudah habis atau tidak berlaku lagi. Mengenai pengelolaannya tetap PT Medan Plaza yang menyelenggarakan.

”Jadi aset itu atau HPL-nya, tetap punya Pemko. Kalau memang mereka mau kelola lagi, ya silahkan. Tapi harus bayar sesuai ketentuan yang ada. Hak Guna Bangunan (HGB)-nya saja milik mereka,” katanya.

Menurutnya, memang pernah ada berperkara di arena Medan Plaza itu. Namun sudah lama terjadi di lahan parkirnya. Itu pun sudah ada penetapan dari pengadilan siapa yang menang. Selebihnya aset tanah atau HPL atas gedung tersebut, masih sepenuhnya milik Pemko Medan.

Syaiful menjelaskan, lahan di area Medan Plaza tersebut sudah pernah diurus dan disertifikatkan oleh Pemko ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan. Namun belakangan ada yang mengklaim dan membawanya ke ranah hukum.(red)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Warga Desak Kapolres Mengusut Tudingan Pencemaran Nama Baik Pangulu Pokan Baru yang Terlibat Judi Togel dan Tembak ikan
Bupati Pakpak Bharat Menbuka Pelatihan Pembuatan Zat Pewarna
BNCT Dukung Pengembangan Talenta Maritim melalui Vessel Tour Bersama Evergreen dan Akademi Maritim Indonesia
Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen
PRSU Ke-50 Angkat Wajah Asli Sumatera Utara, 70 Persen Konten Diisi Putra Daerah
22 OPD dan 10 Instansi Vertikal Ramaikan Pameran PRSU Ke-50, Hadirkan Berbagai Layanan Publik untuk Masyarakat
komentar
beritaTerbaru