Polres Asahan Kawal Ibadah Kenaikan Isa Almasih 2026, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Umat
sumut24.co ASAHAN, Menciptakan suasana ibadah yang aman, tenang, dan tertib menjadi fokus utama Polres Asahan dalam mengamankan pelaksanaan
News
Medan|SUMUT24 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara Djanuari Siregar mengundurkan diri dari kursi legislative periode 2014-2019 dikarenakan pindah ke Partai Perindo.
Baca Juga:
Sebelumnya saat menjadi Anggota DPRD Sumut, Djanuari diusung oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Demikian Dikatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Benget Silitonga kepada wartawan di Medan, Minggu (12/8).
Benget menjelaskan, bahwa untuk anggota Legislatif yang masih aktif dan pindah ke Partai lain, ada 3 orang, yakni Renold Tambunan, Syahrial Tambunan dari Partai Demokrat pindah ke Partai NasDem dan Djanuari Siregar yang sebelumnya dari Partai PKPI pindah ke Partai Perindo.
Menurut Benget, bagi bakal calon legislative (Bacaleg) yang pindah partai telah ada aturannya yakni harus melampirkan surat keterangan dan pernyataan bahwa yang bersangkutan telah resmi mengundurkan diri dari partai asal, maupun surat keterangan dari Ketua DPRD ditempat yang bersangkutan menjadi penyelenggara negara selama ini.
“Kita tinggal hanya menunggu paling lambat H -1 akan diumumkannya daftar caleg tetap (DCT) surat pengunduran diri tersebut harus sudah diserahkan,†tuturnya.
Ketika disinggung tentang Bacaleh yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Benget menerangkan bahwa ada dari beberapa partai yakni, Partai Berkarya, Perindo, PSI, PKS, Partai Garuda dan PPP yang tidak melengkapi berkas seperti adanya Ijazah yang tidak dilegalisir dan dokumen individual yang tidak lengkap dimasa perbaikan
Sedangkan untuk mantan terpidana korupsi, kejahatan terhadap anak dan Narkoba, lanjut Benget sampai sejauh ini, pihaknya belum menemukan Bacaleg yang terindikasi sehingga dapat mempengaruhi menjadi TMS.
“Mantan korupsi tidak ada yang TMS terkecuali DPD. Namun ada memang mantan terpidana bisa diterima, seperti Abdilah calon DPD yang mengaku hanya mantan terpidana, tanpa menunjukkan bukti vonIs pengadilan. Dari pasal yang dikenakan kemudian kita mengatakan TMS untuk Abdillah. Dari Pasal apa yang dikenakan pasal berapa dan tindak pidana apa yang dilakukan nanti dapat diketahui. Kalau dia tidak mengaku itu soal lain. Kita harap masyarakat nanti untuk proaktif memberikan informasi,†tandasnya. (Red)
sumut24.co ASAHAN, Menciptakan suasana ibadah yang aman, tenang, dan tertib menjadi fokus utama Polres Asahan dalam mengamankan pelaksanaan
News
sumut24.co ASAHAN , Sebuah tindakan sepihak yang dinilai mencoreng aturan hukum terjadi di tengah pemukiman warga Lingkungan II, Kelurahan
News
sumut24.co TANJUNGBALAI,, Universitas Dharmawangsa menjajaki kerja sama strategis dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam upaya memperkua
News
Kuras Barang Mes Polda Aceh,Dua Residivis Ditangkap
kota
Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi
kota
Viral di Medsos! Polisi Ringkus Pencuri Material Bangunan dan Elektronik di Labuhan Deli
kota
Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Medan Denai, Ditresnarkoba Polda Sumut Sita Timbangan dan Puluhan Plastik Klip
kota
Pembentukan Polres Paluta Dipercepat, Wakapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Mako
kota
Atlet Tinju Padangsidimpuan Borong Medali di Kejurda Sumut, Wali Kota Beri Apresiasi
kota
Kapolres Padangsidimpuan Terima Audiensi Muslimat NU, Bahas Konfercab dan Sosialisasi UU PPRT
kota