Rabu, 01 Juli 2026

Anggota DPRD Pindah Partai, Ini Syarat yang Harus Dipersiapkan

Administrator - Senin, 13 Agustus 2018 14:46 WIB
Anggota DPRD Pindah Partai, Ini Syarat yang Harus Dipersiapkan

Medan|SUMUT24 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara Djanuari Siregar mengundurkan diri dari kursi legislative periode 2014-2019 dikarenakan pindah ke Partai Perindo.

Baca Juga:

Sebelumnya saat menjadi Anggota DPRD Sumut, Djanuari diusung oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Demikian Dikatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Benget Silitonga kepada wartawan di Medan, Minggu (12/8).

Benget menjelaskan, bahwa untuk anggota Legislatif yang masih aktif dan pindah ke Partai lain, ada 3 orang, yakni Renold Tambunan, Syahrial Tambunan dari Partai Demokrat pindah ke Partai NasDem dan Djanuari Siregar yang sebelumnya dari Partai PKPI pindah ke Partai Perindo.

Menurut Benget, bagi bakal calon legislative (Bacaleg) yang pindah partai telah ada aturannya yakni harus melampirkan surat keterangan dan pernyataan bahwa yang bersangkutan telah resmi mengundurkan diri dari partai asal, maupun surat keterangan dari Ketua DPRD ditempat yang bersangkutan menjadi penyelenggara negara selama ini.

“Kita tinggal hanya menunggu paling lambat H -1 akan diumumkannya daftar caleg tetap (DCT) surat pengunduran diri tersebut harus sudah diserahkan,” tuturnya.

Ketika disinggung tentang Bacaleh yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Benget menerangkan bahwa ada dari beberapa partai yakni, Partai Berkarya, Perindo, PSI, PKS, Partai Garuda dan PPP yang tidak melengkapi berkas seperti adanya Ijazah yang tidak dilegalisir dan dokumen individual yang tidak lengkap dimasa perbaikan

Sedangkan untuk mantan terpidana korupsi, kejahatan terhadap anak dan Narkoba, lanjut Benget sampai sejauh ini, pihaknya belum menemukan Bacaleg yang terindikasi sehingga dapat mempengaruhi menjadi TMS.

“Mantan korupsi tidak ada yang TMS terkecuali DPD. Namun ada memang mantan terpidana bisa diterima, seperti Abdilah calon DPD yang mengaku hanya mantan terpidana, tanpa menunjukkan bukti vonIs pengadilan. Dari pasal yang dikenakan kemudian kita mengatakan TMS untuk Abdillah. Dari Pasal apa yang dikenakan pasal berapa dan tindak pidana apa yang dilakukan nanti dapat diketahui. Kalau dia tidak mengaku itu soal lain. Kita harap masyarakat nanti untuk proaktif memberikan informasi,” tandasnya. (Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Pakpak Bharat Menbuka Pelatihan Pembuatan Zat Pewarna
BNCT Dukung Pengembangan Talenta Maritim melalui Vessel Tour Bersama Evergreen dan Akademi Maritim Indonesia
Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen
PRSU Ke-50 Angkat Wajah Asli Sumatera Utara, 70 Persen Konten Diisi Putra Daerah
22 OPD dan 10 Instansi Vertikal Ramaikan Pameran PRSU Ke-50, Hadirkan Berbagai Layanan Publik untuk Masyarakat
Dewan Komisaris PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara: PRSU Harus Jadi Etalase Kebanggaan dan Mesin Ekonomi Baru Sumut
komentar
beritaTerbaru