Jumat, 15 Mei 2026

Banyak Permasalahan, Ini Diajukan Pemko Medan

Administrator - Senin, 13 Agustus 2018 13:47 WIB
Banyak Permasalahan, Ini Diajukan Pemko Medan

Medan|SUMUT24 Pemerintah Kota Medan akhirnya mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Reklame ke DPRD Kota Medan. Pengajuan itu disampaikan Walikota Medan, Dzulmi Eldin, dalam sidang paripurna dewan, Senin (13/8) yang dipimpin Ketua DPRD Henry Jhon Hutagalung.

Baca Juga:

Dalam nota pengantaranya, Walikota menyebutkan Pemko Medan memandang perlu untuk membuat Perda tentang Penyelenggaraan Reklame, karena banyaknya permasalahan yang terjadi di lapangan. Sementara dengan pelanggaran itu tidak membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat, dan tidak terjaganya keindahan estetika kota.

Disadari, kata Walikota, kedepan Kota Medan sebagai salah satu kota metropolitan akan terus mengalami perkembangan. Salah satunya adalah dalam bidang perdagangan, yang menghasilkan produk-produk, baik berupa barang maupun jasa. Karena itu maka diperlukan media untuk memperkenalkan produk-produk itu kepada konsumen. Salah satu media yang dipergunakan adalah reklame.

Terjadinya peningkatan jumlah dan jenis reklame yang dipasang, kata Walikota, menyebabkan banyak perubahan terhadap struktur maupun bentuk kota. Namun disisi lain, reklame juga memberikan pemasukan dari Pemko, melalui pajak rekame, sebagai bagian dari PAD.

Disebutkan Walikota, reklame memiliki potensi yang cukup besar sebagai penyumbang PAD. Namun dengan banyaknya reklame yang dipasang, maka berbanding lurus dengan ancaman terhadap keindahan, tata kota dan keamanan reklame itu sendiri.

Adapun permasalahan yang muncul di lapangan tentang reklame ini, menurut Eldin, pada umumnya disebabkan oleh terjadinya kontradiksi antara kepentingan penempatan papan reklame pada lokasi yang strategis dengan kepentingan kualitas wajah jalan.

Disebutkan Eldin, persimpangan jalan, merupakan lokasi yang sangat strategis untuk penempatan reklame, karena memudahkan konsumen untuk memandang papan reklame dari berbagai sisi dan dalam jangka waktu yang cukup lama. Namun dengan adanya penempatan reklame di persimpangan jalan, justru dapat menjadi ancaman terhadap keindahan estetika kota.

Kemudian, masalah lain yang dihadapi Pemko selama ini adalah banyaknya reklame liar atau tidak memiliki izin. Kata Eldin, hal ini menyebabkan kerugian yang cukup signifikan terhadap PAD.

Disamping itu juga mengancam atau merusak keindahan estetika kota. Oleh banyaknya permasalah dalam penyelenggaraan reklame, kata Eldin, diperlukan suatu Perda.

“Dengan adanya Perda tersebut dapat tercipta suatu bentuk keseimbangan antara peningkatan PAD dan terjaganya keindahan estetika kota,” harapnya.

Usai penyampaian nota pengantar, kemudian DPRD akan menggelar paripurna lanjutan dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Walikota. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polres Asahan Kawal Ibadah Kenaikan Isa Almasih 2026, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Umat
Ditembok Paksa Tanpa Izin! Aset Daerah Hilang Dikuasai Pengusaha, DPRD Asahan Turun Tangan
Universitas Dharmawangsa Jajaki Kerja Sama dengan Pemko Tanjungbalai
Kuras Barang Mes Polda Aceh, Dua Residivis Ditangkap
Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi
Viral di Medsos! Polisi Ringkus Pencuri Material Bangunan dan Elektronik di Labuhan Deli
komentar
beritaTerbaru