Rabu, 18 Maret 2026

Walhi dan 36 Advokat Gugat PLTA Batang Toru ke PTUN

Administrator - Kamis, 09 Agustus 2018 10:50 WIB
Walhi dan 36 Advokat Gugat PLTA Batang Toru ke PTUN

Medan I SUMUT24 Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumut menggugat izin lingkungan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Walhi yang didampingi oleh 36 advokat di Sumut menilai proyek ini akan merusak habitat bagi banyak satwa liar dan tumbuhan yang dilindungi dan terancam punah di Batang Toru.

Baca Juga:

“Kami menilai mega proyek ini lebih banyak memberikan dampak buruk bagi lingkungan serta masyarakat. Menghentikan proyek ini adalah pilihan tepat. Karena itu kami mendaftarkan gugatan terkait ijin lingkungan dari PT NSHE,” kata Direktur WALHI Sumut, Dana Prima Tarigan, Rabu (8/8).

Dana menyebutkan wilayah pembangunan PLTA ini berada di kawasan hutan Batang Toru yang menjadi habitat Orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis). Orangutan Tapanuli merupakan satu-satunya jenis kera besar di dunia yang endemik pada satu provinsi.

“Tak hanya Orangutan Tapanuli, kawasan ini juga menjadi habitat bagi banyak satwa liar dan tumbuhan yang dilindungi dan terancam punah seperti Harimau Sumatera, beruang madu, tapir, kambing hutan, termasuk burung enggang gading dan burung kuau serta berbagai jenis bunga bangkai dan raflesia,” urainya.

PLTA Batang Toru merupakan proyek PT. North Sumatra Hydro Energy (NSHE) yang digadang-gadang sebagai PLTA terbesar di Pulau Sumatera dengan kapasitas 510 MW. Pembangunannya meliputi tiga kecamatan yang ada di Tapanuli Selatan yaitu, Sipirok, Marancar dan Batang Toru. Sejak dicanangkan pada tahun 2016, pembangunan PLTA ini ditarget selesai dan beroperasi pada 2021 mendatang.

“Sebenarnya klaim ‘kapasitas 510 MW’ sudah merupakan suatu tanda tanya karena kapasitas tersebut hanya tercapai selama 6 jam setiap hari. Proyek ini didesain untuk menyuplai listrik pada saat beban tinggi dari jam 1800 sampai dengan jam 2400. Maka aliran sungai akan disimpan selama 18 jam kemudian dilepaskan untuk menghasilkan listrik selama 6 jam. Bayangkan, sungai menjadi kering selama 18 jam dan banjir selama 6 jam,” pungkasnya.

Menurut Dana, Batang Toru terletak di pinggir Sesar Besar Sumatera (Great Sumatran Fault) dan di salah satu lokasi di daratan Sumatera yang paling rawan gempa bumi. Pemecahan bendungan akibat gempa bisa berakibat fatal bagi masyarakat yang tinggal di hilir.

“Proyek PLTA ini juga akan sangat berdampak sosial dan ekonomi kepada masyarakat yang tinggal di wilayah hilir bendungan, sawah yang dipinggir sungai tidak akan bisa digarap lagi. Masyarakat yang selama ini mengelola hutan dan DAS secara lestari sebagai sumber penghidupan mau beralih ke mana,” terangnya.

Pendaftaran gugatan ini mereka lakukan ke PTUN Medan dengan membawa anggota yang mengenakan kostum orangutan. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Buka Puasa Bersama Insan Pers, Bobby Nasution Tekankan Pentingnya Kebebasan Pers yang Bertanggung Jawab
Jelang Lebaran 2026, AKBP Dr. Wira Prayatna Sidak Pospam dan Posyan Padangsidimpuan, Ini Hasilnya
Humanis! Kapolres Padang Lawas Berbagi Bingkisan Lebaran, Pererat Sinergi dengan Media
Sinergi Tanpa Batas! Wali Kota Padangsidimpuan Ajak Pers Bersatu, Transparansi Jadi Senjata Hadapi Era Digital
Jelang Lebaran, Bupati Madina Warning Soal Kebakaran: “Jangan Lupa Cabut Listrik!”
Blak-blakan! Ketua DPRD Erwin Efendi Ajak Warga Bergerak, Sebut Bupati Madina Fokus Perbaiki Ekonomi Rakyat
komentar
beritaTerbaru