Rabu, 18 Maret 2026

Putus Kontrak Pembangunan Gedung BPSDM Provsu

Administrator - Kamis, 09 Agustus 2018 10:45 WIB
Putus Kontrak Pembangunan Gedung BPSDM Provsu

MEDAN I SUMUT24

Baca Juga:

Pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sumatera Utara (BPSDM Provsu) yang dikerjakan oleh PT.Pangkho Megah terus menuai kecaman. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SUARA PROLETAR menyurati Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Penataan Ruang dengan tembusan walikota Medan serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan.

Menurut Ketua LSM SUARA PROLETAR Ridwanto Simanjuntak,SIP yang melatarbelakangi pihaknya melayangkan surat nomor:13/LSM-SP/VIII/2018 tanggal 7Agustus 2018 karena berdasarkan pantauan dilapangan hingga Senin (6/8) bangunan gedung berlantai lima tersebut belum miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Kita juga sudah mengirim short massage system (sms) kepada Pak Dzulmi Eldin selaku walikita Medan serta Henry Jhon Hutagalung selaku Ketua DPRD Kota Medan,” ujar Ridwanto Simanjuntak, seraya mengingat retribusi IMB adalah merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jadi jangan sampai pihak BPSDM Provsu fan PT.Pangkho Megah “main mata” dengan pihak Dinas Perumahan Kawasan Pembinaan Dan Penataan Ruang Kota Medan, apalagi Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk gedung tersebut sudah terbit sejak 5 April 2018.

“Ini jelas merupakan pengangkangan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan yang dilakukan oleh PT.Pangkho Megah yang berdomisili di Jakarta. Hal dan hal ini tidak mungkin tidak diketahui Bonar Sirait selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” tegas Ridwanto Simanjuntak.

Menyikapi carut marutnya pengangkangan uang terjadi pada pembangunan gedung tersebut, tentu saja menjadi tanda tanya besar kata Ketua LSM SUARA PROLETAR. Seperti pengangkangan terhadap Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara yang antara lain mengatur besarnya biaya jasa konsultan.

“PT.Harawana Consultant harus mengembalikan uang sebesar Rp.940.540.000,- kepada negara atas kelebihan besarnya biaya jasa konsultan perencana dari Rp.1.116.570.000,- yang seharusnya diterima PT. Harawana Consultant sebagaimana diatur dala peraturan menteri pekerjaan umum tersebut diatas,” ujar Ridwanto Simanjuntak.

Sementara berdasarkan Syarat Syarat Umum Kontrak (SSUK) Nomor:40 perihal pemutusan kontrakoleh KPA sesungguhnya Bonar Sirait selaku KPA seharusnya sudah melakukan pemutusan kontrak terhadap PT.Pangkho Megah sesuai dengan ayat 1 butir f yang menyatakan penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 hari dan penghentian ini tidak tercantum dalam program mutu serta tanpa persetujuan pengawas pekerjaan.

“Pembangunan gedung tersebut sempat stagnan selama dua bulan lebih dan diprediksi pembangunan gedung tersebut tidak akan selesai sesuai jadwal. Terbukti dengan adanya reschedule pelaksanaan pekerjaan dan saat ini di lapangan masih hanya sebatas pondasi yang dikerjakan untuk 210 hari,” sebut Ridwanto Simanjuntak.(W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Jelang Lebaran 2026, AKBP Dr. Wira Prayatna Sidak Pospam dan Posyan Padangsidimpuan, Ini Hasilnya
Humanis! Kapolres Padang Lawas Berbagi Bingkisan Lebaran, Pererat Sinergi dengan Media
Sinergi Tanpa Batas! Wali Kota Padangsidimpuan Ajak Pers Bersatu, Transparansi Jadi Senjata Hadapi Era Digital
Jelang Lebaran, Bupati Madina Warning Soal Kebakaran: “Jangan Lupa Cabut Listrik!”
Blak-blakan! Ketua DPRD Erwin Efendi Ajak Warga Bergerak, Sebut Bupati Madina Fokus Perbaiki Ekonomi Rakyat
Harun Mustafa Pimpin Aksi Nyata! Bantuan IMI–Gemira Sumut Sentuh Warga Huntara Tapsel di Ramadan 2026
komentar
beritaTerbaru