Bupati Pakpak Bharat Menbuka Pelatihan Pembuatan Zat Pewarna
Bupati Pakpak Bharat Menbuka Pelatihan Pembuatan Zat Pewarna
kota
Medan I sumut24.co Lanjutan persidangan terdakwa Tamin Sukardi yang berjalan dengan agenda tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga:
“Menyatakan terdakwa Tamin Sukardi terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah. Oleh karena itu meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan hukuman selama 10 Tahun penjara, dipotong masa hukuman dan agar ditahan di Rumah Tahanan negara,” ucap Jaksa Salman SH.MH diruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/8) sore. Jaksa Penuntut juga meminta kepada majelis hakim untuk membebankan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara kepada terdakwa. “Selain itu juga meminta kepada majelis hakim untuk membebankan Uang Pengganti (UP) kepada terdakwa Tamin Sukardi sebesar Rp 132 Miliar, yang apabila tidak dibayarkan, maka akan disita harta bendanya. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayarkan Uang Pengganti yang dibebankan kepada terdakwa, maka harus digantikan dengan hukuman kurungan selama lima tahun penjara,” pinta Jaksa kepada majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.
Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya, saksi Abdurrahim, Edilianto, Tukiman dan Legimin yang tempo hari memberikan keterangan di Pengadilan menyatakan bahwa nama pada surat ahli waris tersebut bukanlah ayah kandung mereka.
Bahkan mereka tidak memiliki tanah di objek perkara tersebut. Hanya mereka selain Edilianto menerima uang oleh seseorang bernama Tasman Aminoto.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kasus tersebut bermula pada tahun 2002. Saat itu terdakwa mengetahui, bahwa diantara tanah HGU milik PTPN II di Perkebunan Helvetia Kabupaten Deliserdang itu, ada tanah seluas 106 hektar yang dikeluarkan atau tidak diperpanjang HGU nya.
Kemudian, terdakwa pun ingin pun menguasai dan memiliki tanah tersebut. Berbekal 65 lembar SKTPPSL, terdakwa melancarkan aksinya dengan meminta bantuan Tasman Aminoto, Misran Sasmita dan Sudarsono menguasai tanah tersebut. (R03)
Bupati Pakpak Bharat Menbuka Pelatihan Pembuatan Zat Pewarna
kota
BNCT Dukung Pengembangan Talenta Maritim melalui Vessel Tour Bersama Evergreen dan Akademi Maritim Indonesia
kota
Evaluasi Layanan Pemasyarakatan Harus Menutup Celah Masalah, Bukan Sekadar Memperbaiki Dokumen
kota
PRSU Ke50 Angkat Wajah Asli Sumatera Utara, 70 Persen Konten Diisi Putra Daerah
kota
22 OPD dan 10 Instansi Vertikal Ramaikan Pameran PRSU Ke50, Hadirkan Berbagai Layanan Publik untuk Masyarakat
kota
Dewan Komisaris PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara PRSU Harus Jadi Etalase Kebanggaan dan Mesin Ekonomi Baru Sumut
kota
Ketum Bakopam Sumut Ucapkan Selamat HUT ke436 Kota Medan, Dukung Terwujudnya Medan Tangguh dan Maju untuk Semua
kota
Ketum Bakopam Ucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke80, Apresiasi Pengabdian Polri untuk Masyarakat
kota
Polresta Deli Serdang berhasil amankan Pelaku Judi Togel
kota
Tim URC MIT Jatanras Polda Sumut Ringkus 7 Begal Sadis di Wilkum Polrestabes Medan dan Polres Belawan.
kota