Polres Asahan Kawal Ibadah Kenaikan Isa Almasih 2026, Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Umat
sumut24.co ASAHAN, Menciptakan suasana ibadah yang aman, tenang, dan tertib menjadi fokus utama Polres Asahan dalam mengamankan pelaksanaan
News
Medan I sumut24.co Lanjutan persidangan terdakwa Tamin Sukardi yang berjalan dengan agenda tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga:
“Menyatakan terdakwa Tamin Sukardi terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah. Oleh karena itu meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan hukuman selama 10 Tahun penjara, dipotong masa hukuman dan agar ditahan di Rumah Tahanan negara,” ucap Jaksa Salman SH.MH diruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/8) sore. Jaksa Penuntut juga meminta kepada majelis hakim untuk membebankan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara kepada terdakwa. “Selain itu juga meminta kepada majelis hakim untuk membebankan Uang Pengganti (UP) kepada terdakwa Tamin Sukardi sebesar Rp 132 Miliar, yang apabila tidak dibayarkan, maka akan disita harta bendanya. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayarkan Uang Pengganti yang dibebankan kepada terdakwa, maka harus digantikan dengan hukuman kurungan selama lima tahun penjara,” pinta Jaksa kepada majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.
Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya, saksi Abdurrahim, Edilianto, Tukiman dan Legimin yang tempo hari memberikan keterangan di Pengadilan menyatakan bahwa nama pada surat ahli waris tersebut bukanlah ayah kandung mereka.
Bahkan mereka tidak memiliki tanah di objek perkara tersebut. Hanya mereka selain Edilianto menerima uang oleh seseorang bernama Tasman Aminoto.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kasus tersebut bermula pada tahun 2002. Saat itu terdakwa mengetahui, bahwa diantara tanah HGU milik PTPN II di Perkebunan Helvetia Kabupaten Deliserdang itu, ada tanah seluas 106 hektar yang dikeluarkan atau tidak diperpanjang HGU nya.
Kemudian, terdakwa pun ingin pun menguasai dan memiliki tanah tersebut. Berbekal 65 lembar SKTPPSL, terdakwa melancarkan aksinya dengan meminta bantuan Tasman Aminoto, Misran Sasmita dan Sudarsono menguasai tanah tersebut. (R03)
sumut24.co ASAHAN, Menciptakan suasana ibadah yang aman, tenang, dan tertib menjadi fokus utama Polres Asahan dalam mengamankan pelaksanaan
News
sumut24.co ASAHAN , Sebuah tindakan sepihak yang dinilai mencoreng aturan hukum terjadi di tengah pemukiman warga Lingkungan II, Kelurahan
News
sumut24.co TANJUNGBALAI,, Universitas Dharmawangsa menjajaki kerja sama strategis dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai dalam upaya memperkua
News
Kuras Barang Mes Polda Aceh,Dua Residivis Ditangkap
kota
Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi
kota
Viral di Medsos! Polisi Ringkus Pencuri Material Bangunan dan Elektronik di Labuhan Deli
kota
Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Medan Denai, Ditresnarkoba Polda Sumut Sita Timbangan dan Puluhan Plastik Klip
kota
Pembentukan Polres Paluta Dipercepat, Wakapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Mako
kota
Atlet Tinju Padangsidimpuan Borong Medali di Kejurda Sumut, Wali Kota Beri Apresiasi
kota
Kapolres Padangsidimpuan Terima Audiensi Muslimat NU, Bahas Konfercab dan Sosialisasi UU PPRT
kota