Jelang Lebaran 2026, AKBP Dr. Wira Prayatna Sidak Pospam dan Posyan Padangsidimpuan, Ini Hasilnya
Jelang Lebaran 2026, AKBP Dr. Wira Prayatna Sidak Pospam dan Posyan Padangsidimpuan, Ini Hasilnya
kota
Medan I sumut24.co Lanjutan persidangan terdakwa Tamin Sukardi yang berjalan dengan agenda tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga:
“Menyatakan terdakwa Tamin Sukardi terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah. Oleh karena itu meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan hukuman selama 10 Tahun penjara, dipotong masa hukuman dan agar ditahan di Rumah Tahanan negara,” ucap Jaksa Salman SH.MH diruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/8) sore. Jaksa Penuntut juga meminta kepada majelis hakim untuk membebankan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan penjara kepada terdakwa. “Selain itu juga meminta kepada majelis hakim untuk membebankan Uang Pengganti (UP) kepada terdakwa Tamin Sukardi sebesar Rp 132 Miliar, yang apabila tidak dibayarkan, maka akan disita harta bendanya. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayarkan Uang Pengganti yang dibebankan kepada terdakwa, maka harus digantikan dengan hukuman kurungan selama lima tahun penjara,” pinta Jaksa kepada majelis hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.
Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya, saksi Abdurrahim, Edilianto, Tukiman dan Legimin yang tempo hari memberikan keterangan di Pengadilan menyatakan bahwa nama pada surat ahli waris tersebut bukanlah ayah kandung mereka.
Bahkan mereka tidak memiliki tanah di objek perkara tersebut. Hanya mereka selain Edilianto menerima uang oleh seseorang bernama Tasman Aminoto.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, kasus tersebut bermula pada tahun 2002. Saat itu terdakwa mengetahui, bahwa diantara tanah HGU milik PTPN II di Perkebunan Helvetia Kabupaten Deliserdang itu, ada tanah seluas 106 hektar yang dikeluarkan atau tidak diperpanjang HGU nya.
Kemudian, terdakwa pun ingin pun menguasai dan memiliki tanah tersebut. Berbekal 65 lembar SKTPPSL, terdakwa melancarkan aksinya dengan meminta bantuan Tasman Aminoto, Misran Sasmita dan Sudarsono menguasai tanah tersebut. (R03)
Jelang Lebaran 2026, AKBP Dr. Wira Prayatna Sidak Pospam dan Posyan Padangsidimpuan, Ini Hasilnya
kota
Humanis! Kapolres Padang Lawas Berbagi Bingkisan Lebaran, Pererat Sinergi dengan Media
kota
Sinergi Tanpa Batas! Wali Kota Padangsidimpuan Ajak Pers Bersatu, Transparansi Jadi Senjata Hadapi Era Digital
kota
Jelang Lebaran, Bupati Madina Warning Soal Kebakaran &ldquoJangan Lupa Cabut Listrik!&rdquo
kota
Blakblakan! Ketua DPRD Erwin Efendi Ajak Warga Bergerak, Sebut Bupati Madina Fokus Perbaiki Ekonomi Rakyat
kota
Harun Mustafa Pimpin Aksi Nyata! Bantuan IMI&ndashGemira Sumut Sentuh Warga Huntara Tapsel di Ramadan 2026
kota
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Dalam KontainerTersangka Ajak Korban Seks Menyimpang
kota
Perkuat Soliditas di Bulan Suci, SOKSI Sumut Tetapkan Nakhoda Panitia Musda XII
kota
LKP DPW PKB Sumut Siap Sukseskan Agenda Kaderisasi di Bawah Kepemimpinan Ashari Tambunan
Politik
Masuk Usia 14 Tahun, Sumut24 Siap Terus Berkembang dan Berinovasi
kota