Otak Pelaku Penembakan Wadan Koti PP Deli Serdang Masih Diselidiki Polda Sumut: Pelaku Belum Diketahui
Otak Pelaku Penembakan Wadan Koti PP Deli Serdang Masih Diselidiki Polda Sumut Pelaku Belum Diketahui
News
SIDIMPUAN I SUMUT24
Baca Juga:
Kapolres Kota Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hilman Wijaya menegaskan, bakal ada tersangka baru dan ditahan terkait dengan adanya dugaan korupsi alat pemberi isyarat lalu lintas (lampu merah). “Semua yang berkaitan dengan kasus itu bakal diseret,†tegas Kapolres kepada wartawan ketika dihubungi melalui pesan Whatshappnya, Rabu (1/8).
Hilman Wijaya menjelaskan, tindakan penyelidikan tersebut mengacu kepada temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2015, tentang temuan penyelewengan anggaran pembangunan traffick light, yang ada di kawasan pos kota, tepatnya di Jalan Merdeka, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, atau yang biasa disebut Bundaran Alaman Bolak.
Kepolisian sudah mengantongi nama-nama yang bakal menyusul IH dan ABL. Ditanya tentang identitas yang bakal menyusul, Kapolres menegaskan, semua yang berkaitan dengan proyek tersebut.
â€Kalau ABL dan IH kadis dan mantan kadis, tentunya ada sosok lain yang terlibat dalam kasus itu,†imbuhnya. Kapolres menegaskan, dirinya akan langsung menindak tegas oknum-oknum yang merugikan negara.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan mengatakan, tersangka yang bakal bertambah itu berasal dari oknum yang dianggap ikut dalam proyek tersebut. Dijelaskannya, semua item pekerjaan dari proyek tersebut hampir semuanya melanggar aturan, seperti, sistem jaringan traffick light, sehingga sampai saat ini tidak bisa difungsikan. â€Pokoknya bakal ada bertambah,†tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, IH dan mantan kepala Dinas Perhubungan ABL, ditahan oleh penyidik Polres Kota Padangsidimpuan karena adanya dugaan korupsi alat pemberi isyarat lalu lintas (lampu merah).
Pihak kepolisian menahan IH karena diduga ikut serta dalam menghabiskan uang negara pada proyek pembangunan traffick light sebesar Rp500 juta tahun 2015. Meskipun kasus tersebut timbul pada saat ABL menjabat sebagai kepala dinas, namun, IH diduga juga ikut menikmati sisa uang pembangunan lampu merah itu.
Diduga pembangunan traffick light tersebut tidak sesuai dengan yang sudah ditetapkan, sehingga terjadi penyimpangan anggaran dalam proses pembangunannya. Penahanan IH dan ABL sudah melalui proses penyelidikan yang sah di mata hukum. Sejumlah saksi sudah dipanggil untuk melengkapi berkas-berkas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara itu. (tomps)
Otak Pelaku Penembakan Wadan Koti PP Deli Serdang Masih Diselidiki Polda Sumut Pelaku Belum Diketahui
News
Pemkab Solok Paparkan Progres R3P Pascabencana, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah untuk Percepatan Pemulihan
News
Silaturahim Kebangsaan, Kapolda Sumut dan Gema Santri Nusa Perkuat Sinergi UlamaPolri
News
Kapolda Sumut Sonny Irawan Silaturahmi ke DPRD, Ajak Semua Elemen Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
News
Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Multatuli Satresnarkoba Polrestabes Medan Temukan Pos Siskamling Jadi Tempat Jual Beli Narkoba
News
Tengah Malam, Polisi Obrak &ndash Abrik Sarang Narkoba Jermal 123 Pelaku Diringkus, Belasan Paket Narkoba Disita
News
Lima Kali Berturutturut, Deli Serdang Raih Predikat Informatif
News
Lima Kali Berturutturut, Deli Serdang Raih Predikat Informatif
News
Kapolda Sumut Silaturahmi ke BNNP Sumut, Perkuat Kolaborasi Pemberantasan Narkoba
News
Kapolda Sumut Raih Penghargaan Achievement Person, Polda Sumut Predikat Informatif di KI Award 2026
News