Selasa, 20 Oktober 2026

Korupsi Dishub PSP, Kapolres : Bakal Ada Tersangka Baru 

Administrator - Rabu, 01 Agustus 2018 16:02 WIB
Korupsi Dishub PSP, Kapolres : Bakal Ada Tersangka Baru 

SIDIMPUAN I SUMUT24

Baca Juga:

Kapolres Kota Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hilman Wijaya menegaskan, bakal ada tersangka baru dan ditahan terkait dengan adanya dugaan korupsi alat pemberi isyarat lalu lintas (lampu merah). “Semua yang berkaitan dengan kasus itu bakal diseret,” tegas Kapolres kepada wartawan ketika dihubungi melalui pesan Whatshappnya, Rabu (1/8).

Hilman Wijaya menjelaskan, tindakan penyelidikan tersebut mengacu kepada temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2015, tentang temuan penyelewengan anggaran pembangunan traffick light, yang ada di kawasan pos kota, tepatnya di Jalan Merdeka, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, atau yang biasa disebut Bundaran Alaman Bolak.

Kepolisian sudah mengantongi nama-nama yang bakal menyusul IH dan ABL. Ditanya tentang identitas yang bakal menyusul, Kapolres menegaskan, semua yang berkaitan dengan proyek tersebut.

”Kalau ABL dan IH kadis dan mantan kadis, tentunya ada sosok lain yang terlibat dalam kasus itu,” imbuhnya. Kapolres menegaskan, dirinya akan langsung menindak tegas oknum-oknum yang merugikan negara.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan mengatakan, tersangka yang bakal bertambah itu berasal dari oknum yang dianggap ikut dalam proyek tersebut. Dijelaskannya, semua item pekerjaan dari proyek tersebut hampir semuanya melanggar aturan, seperti, sistem jaringan traffick light, sehingga sampai saat ini tidak bisa difungsikan. ”Pokoknya bakal ada bertambah,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, IH dan mantan kepala Dinas Perhubungan ABL, ditahan oleh penyidik Polres Kota Padangsidimpuan karena adanya dugaan korupsi alat pemberi isyarat lalu lintas (lampu merah).

Pihak kepolisian menahan IH karena diduga ikut serta dalam menghabiskan uang negara pada proyek pembangunan traffick light sebesar Rp500 juta tahun 2015. Meskipun kasus tersebut timbul pada saat ABL menjabat sebagai kepala dinas, namun, IH diduga juga ikut menikmati sisa uang pembangunan lampu merah itu.

Diduga pembangunan traffick light tersebut tidak sesuai dengan yang sudah ditetapkan, sehingga terjadi penyimpangan anggaran dalam proses pembangunannya. Penahanan IH dan ABL sudah melalui proses penyelidikan yang sah di mata hukum. Sejumlah saksi sudah dipanggil untuk melengkapi berkas-berkas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara itu. (tomps)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Otak Pelaku Penembakan Wadan Koti PP Deli Serdang Masih Diselidiki Polda Sumut: Pelaku Belum Diketahui
Pemkab Solok Paparkan Progres R3P Pascabencana, Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah untuk Percepatan Pemulihan
Silaturahim Kebangsaan, Kapolda Sumut dan Gema Santri Nusa Perkuat Sinergi Ulama-Polri
Kapolda Sumut Sonny Irawan Silaturahmi ke DPRD, Ajak Semua Elemen Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Multatuli Satresnarkoba Polrestabes Medan Temukan Pos Siskamling Jadi Tempat Jual Beli Narkoba
Tengah Malam, Polisi Obrak – Abrik Sarang Narkoba Jermal 12 3 Pelaku Diringkus, Belasan Paket Narkoba Disita
komentar
beritaTerbaru