Bupati Gus Irawan Tegaskan Tapsel Harus Perkuat Budaya Antikorupsi dan Manajemen Risiko
Bupati Gus Irawan Tegaskan Tapsel Harus Perkuat Budaya Antikorupsi dan Manajemen Risiko
kota
SIDIMPUAN I SUMUT24
Baca Juga:
Kapolres Kota Padangsidimpuan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hilman Wijaya menegaskan, bakal ada tersangka baru dan ditahan terkait dengan adanya dugaan korupsi alat pemberi isyarat lalu lintas (lampu merah). “Semua yang berkaitan dengan kasus itu bakal diseret,†tegas Kapolres kepada wartawan ketika dihubungi melalui pesan Whatshappnya, Rabu (1/8).
Hilman Wijaya menjelaskan, tindakan penyelidikan tersebut mengacu kepada temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2015, tentang temuan penyelewengan anggaran pembangunan traffick light, yang ada di kawasan pos kota, tepatnya di Jalan Merdeka, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, atau yang biasa disebut Bundaran Alaman Bolak.
Kepolisian sudah mengantongi nama-nama yang bakal menyusul IH dan ABL. Ditanya tentang identitas yang bakal menyusul, Kapolres menegaskan, semua yang berkaitan dengan proyek tersebut.
â€Kalau ABL dan IH kadis dan mantan kadis, tentunya ada sosok lain yang terlibat dalam kasus itu,†imbuhnya. Kapolres menegaskan, dirinya akan langsung menindak tegas oknum-oknum yang merugikan negara.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan mengatakan, tersangka yang bakal bertambah itu berasal dari oknum yang dianggap ikut dalam proyek tersebut. Dijelaskannya, semua item pekerjaan dari proyek tersebut hampir semuanya melanggar aturan, seperti, sistem jaringan traffick light, sehingga sampai saat ini tidak bisa difungsikan. â€Pokoknya bakal ada bertambah,†tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangsidimpuan, IH dan mantan kepala Dinas Perhubungan ABL, ditahan oleh penyidik Polres Kota Padangsidimpuan karena adanya dugaan korupsi alat pemberi isyarat lalu lintas (lampu merah).
Pihak kepolisian menahan IH karena diduga ikut serta dalam menghabiskan uang negara pada proyek pembangunan traffick light sebesar Rp500 juta tahun 2015. Meskipun kasus tersebut timbul pada saat ABL menjabat sebagai kepala dinas, namun, IH diduga juga ikut menikmati sisa uang pembangunan lampu merah itu.
Diduga pembangunan traffick light tersebut tidak sesuai dengan yang sudah ditetapkan, sehingga terjadi penyimpangan anggaran dalam proses pembangunannya. Penahanan IH dan ABL sudah melalui proses penyelidikan yang sah di mata hukum. Sejumlah saksi sudah dipanggil untuk melengkapi berkas-berkas dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara itu. (tomps)
Bupati Gus Irawan Tegaskan Tapsel Harus Perkuat Budaya Antikorupsi dan Manajemen Risiko
kota
Putra Personel Polres Tapsel Cetak Prestasi Nasional, Gussa Oliver Jadi Paskibraka di Istana
kota
Tongkat Estafet Berganti, Herizal Yusuf Jadi Kalapas Baru Kelas IIB Padangsidimpuan
kota
Musim Kemarau, Bupati Palas Tekankan BPBD Siaga 24 Jam dan Alat Berat Jangan Sampai Rusak
kota
Polres Padang Lawas Dekat dengan Santri, Santunan Anak Yatim Warnai Silaturahmi di Masjid Al Amanah
kota
Membanggakan! Mahasiswa USU Asal Sidimpuan Ruly Vairuz Terpilih Ikuti Pertamina Youth Program 2026
kota
Firmanto, SE Tokoh Muda Selatan Kabupaten Solok Didapuk Jadi Pemateri Bimtek Teknis UMKM Berbasis Digital Angkatan II SeSolok Raya
kota
Penanaman Bawang Putih Serentak Nasional Digelar di Kabupaten Solok
kota
Ketum PB Pendawa Indonesia Terima Kunjungan Tokoh Pemerhati Kebangsaan dan Politik
kota
sumut24.co DeliserdangPerusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan tarif
Umum