Rabu, 01 Juli 2026

KPK Tahan Arifin Nainggolan

Administrator - Senin, 16 Juli 2018 14:21 WIB
KPK Tahan Arifin Nainggolan

Jakarta I SUMUT24

Baca Juga:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus suap DPRD Sumut pada Senin (16/7). Ketiga tersangka itu adalah RDP, BPU dan Arifon Nainggolan.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, satu dari tiga tersangka tersebut, yakni RDP, tidak memenuhi panggilan pada hari ini. “Belum diterima informasi alasan ketidakhadirannya,” kata Febri melalui aplikasi WhatsApp.

Sementara itu, lanjut Febri, KPK juga menahan satu dari tiga tersangka tersebut. “Terhadap tersangka Arifon Nainggolan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat,” kata Febri.

Penahanan terhadap Arifin Nainggolan menambah deretan nama anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang telah ditahan KPK.

Sebelum Arifin Naingolan, KPK telah lebih dulu menahan Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Muslim Simbolon, Helmiati, Mustofawiyah dan Tiaisah.

Seperti diketahui, KPK menetapkan 38 tersangka baru dalam kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 38 anggota DPRD Kota Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polresta Deli Serdang berhasil amankan Pelaku Judi Togel
Tim URC MIT Jatanras Polda Sumut Ringkus 7 Begal Sadis di Wilkum Polrestabes Medan dan Polres Belawan.
Polres Dairi Ringkus 38 Tersangka dari 29 Kasus Narkoba Periode April - Juni 2026
BNCT dan Goodrich Asia Indonesia Perkuat Dialog Bisnis untuk Mendukung Pengembangan Layanan Terminal
Arus Petikemas BNCT Capai 59.918 TEUs pada Mei 2026, Pertumbuhan Berlanjut di Tengah Penguatan Aktivitas Perdagangan
BNCT Terima Kunjungan PT Evergreen Shipping Agent Indonesia, Perkuat Kolaborasi Layanan Terminal
komentar
beritaTerbaru