Selasa, 11 Agustus 2026

Soal Fit And Proper Tes Pemprovsu Jangan Tertutup

Administrator - Senin, 22 Februari 2016 03:33 WIB
Soal Fit And Proper Tes Pemprovsu Jangan Tertutup

MEDAN |SUMUT24 Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) diminta bersikap transparan dan tidak menutupi para pejabat yang mengikuti fit and proper tes, dan harus bersikap terbuka. “Tidak boleh begitu, Pemprovsu harus terbuka. Nanti ada pula yang lolos tapi tidak ada yang mengetahui yang lulus itu mengikuti tes atau tidak,” tegas Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP), Mayjen Simanungkalit, saat dimintai tanggapanya soal tertutupnya Pemprovsu untuk mempublikasikan nama-nama pejabat yang mengikuti fit and proper tes tersebut.

Baca Juga:

Menurut Mayjen, fit and proper tes itu kan dilakukan untuk mencari pejabat publik, yang mengharuskan Pemprovsu harus bersikap transparan. Kecuali nilai hasil testnya, karena hal ini menyangkut prestasi oknum pejabat yang mengikuti test tersebut

“Proses lelang jabatan itu harus dilakukan secara terbuka. Apa kriterianya, apa barometernya, Pemprovsu harus melakukannya secara terbuaka, untuk menghibdari kecurangan. Jangan sampai lolos orang yang tidak ikut diuji. Siapa saja yang mengikuti harus dibuka kepada publik,” tandasnya.

Soal tertutupnya pihak Pemprovsu dalam melakukan seleksi terbuka yang dilakukan oleh Pemprovsu, untuk mengisi pejabat tinggi atau eselon IIA dan eselon IIB ini, mestinya jangan ditutup-tutupi. Hal itu digaskan, Sutrisno Pangaribuan ST, anggota Komisi C DPRD Sumut.

Menurut Sutrisno, lelang jabatan itu harus mengacu pada ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang transparan,adil, dan terbuka. “Jika lelang jabatan itu dilakukan diluar ketentuan, diyakini lelang jabatan yang dilakukan oleh Pemprovsu itu hanya sekedar pencitraan,” sebutnya.

Menurut politisi dari partai PDI Perjuangan ini, bila ada proses atau tahapan proses yang ditutupi termasuk data nama dan jumlah peserta. Hal tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran terhadap asas kepastian hukum, profesionalitas, proporsionalitas, keterpaduan, delegasi, netralitas, akuntabilitas, efektif dan efisien, keterbukaan, non diskriminatif persatuan dan kesatuan, keadilan dan kesetaraan, dan kesejahteraan.

“Bila dari asas ini ada yang tidak dipenuhi, maka seleksi terbuka yang dilakukan Pemprovsu tahun 2016 ini, dapat dinyatakan tidak taat azas, dan melanggar UU No.5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Permen PAN dan RB No.13 Tahun 2014, tentang tata cara pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah,” paparnya.(Dd)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kontingen Jambore Nasional XII Kwarcab 0302 Gerakan Pramuka Kabupaten Solok Dilepas Bupati Solok.
Bupati Solok Buka Kegiatan Bersih-Bersih Masjid di Nagari Cupak
*KETUM GARDA MUDA PRABOWO / GARUDA 08 SYAMSUL RIZAL : MENGAWAL PRESIDEN PRABOWO SAMA HALNYA MENGAWAL UUD 1945*
Pastikan Siap Tampil Terbaik, Ketua TP PKK Asahan Pantau Langsung Persiapan Lomba "Aku Hatinya PKK" ke Tingkat Provinsi
Mendiktisaintek Prof. Brian Yuliarto Saksikan Penandatanganan MOU Antara UT dan KSPSI
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Kunjungan Pangdam I/Bukit Barisan ke Kodim 0208/Asahan
komentar
beritaTerbaru