MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menetapkan, 4 orang tersangka tengelamnya kapal KM Sinar Bangun di Danau Toba yang terjadi pada Senin(18/6) kemarin.
Keempat orang tersangka itu masing masing, nakhoda kapal sekaligus sebagai pemilik Poltak Soritua Sagala, pihak regulator Karnilan Sitanggang yang juga adalah pegawai honor Dishub Samosir dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo,Kapos Pelabuhan Simanindo Golpa F. Putra yang juga adalah PNS Dinas Perhubungan Kab. Samosir, serta Rihad Sitanggang yang menjabat sebagai Kabid ASDP (Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan).
Dalam keterangan persnya, Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw menerangkan, bahwa kapal KM Sinar Bangun tersebut berlayar tanpa memiliki surat persetujuan berlayar, melayarkan kapal tidak laik laut, serta mengoperasikan kapal tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran, sehingga mengakibatkan tewasnya penumpang di sekitar perairan Danau Toba, dari Pelabuhan Tigaras Kec. Dolok Perdamaian Kab. Simalungun.
“Modus dari pada tersangka dalam melayarkan kapal adalah untuk mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase,dimana jumlah penumpang adalah 45 orrang sesuai dengan surat kelengkapan pengangkutan,”terang Kapoldasu, di depan lobby Adhi Pradana Mapolda Sumut,Senin(25/6).
Kapoldasu juga menjelaskan, bahwa peristiwa naas tersebut berawal saat nakhoda kapal Poltak Soritua Sagala bersama tiga orang ABK nya, berangkat dari Pelabuhan Simanindo menuju Pelabuhan Tigaras Kec. Perdamaian Simalungun, dengan membawa penumpang yang diperkirakan 150 orang dan sepeda motor 70 unit,Senin(18/6) sekitar pukul 17.00 WIB.
Setelah berlayar beberapa menit, pada pukul 17.30 WIB ada benturan di kapal dan langsung menyebabkan mesin mati dan kapal pun berhenti kemudian terbalik kearah sebelah kanan atau telungkup dengan kondisi terapung selama 5 menit.
“Pukul 17.35 WIB, kapal pun tengggelam secara keseluruhan, sedangkan para penumpang ada berenang menyelamatkan diri menunggu datangnya pertolongan. Pada pukul 17.35 WIB, sebuah kapal Feri lewat dan memberikan pertolongan,”terang Kapoldasu.
Akibat peristiwa tenggelamnya kapal KM Sinar Bangun IV di Danau Toba ini, diperkirakan 150 orang penumpang kapal menjadi korban,tambahnya.
Untuk korban yang selamat ada 11 orang yakni,Herianto Nainggolan, Suhendra als Hendra,Sandri Marianto Sianturi, Rudi Rubowo,Hafni Tri Suci Br Sinaga, Rayder Malau als Gundul,Nurdin Siahaan, Margaret J.Simbolon,Rochani Litiloly, Tahi Bonar Simanjuntak, dan Lamsihar Marbun.
Selain mengamankan dan menahan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa, 45 blok karcis retribusi masuk Pelabuhan senilai Rp. 500 yang telah digunakan, 48 blok retribusi pemeliharaan dermaga untuk roda dua senilai Rp 500 yang telah digunakan,Foto copy dokumen kelengkapan kapal KM Sinar Bangun IV Nomor 117.
“Untuk pasal yang dilanggar adalah
Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran Jo pasal 359 KUHPidana dengan kurungan selama 10 tahun, dan denda sebesar Rp 1,5 Miliar Jo Pasal 359 KUHPidana dengan penjara selama-lamanya 5 tahun,”terangnya.(W01)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News