Sabtu, 27 Juni 2026

KPK Harus Periksa Direksi Bank Sumut * GMP Soroti Hapus Buku Rp 325 Miliar

Administrator - Rabu, 17 Februari 2016 10:43 WIB
KPK Harus Periksa Direksi Bank Sumut  * GMP Soroti Hapus Buku Rp 325 Miliar

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Puluhan massa yang menamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Peduli (GMP) Sumut demo di kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Selasa (16/2). Mahasiswa mendesak KPK agar memeriksa jajaran direksi Bank Sumut terkait Hapus buku atau write off sebesar Rp 325  miliar di tersebut.

Dalam orasinya, Rio Sembiring mengatakan, penghapusan buku berdampak fatal bagi bank Sumut sendiri termasuk masyarakat Sumut. Hapus buku secara langsung diartikan sebagai penghapusan tagihan kredit oleh bank kepada debitur sehingga para debitur merasa tidak memiliki tanggung jawab lagi untuk menyelesaikan kreditnya. “Inilah salah satu buruknya kinerja direksi Bank Sumut,” ucapnya.

Pada peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum pasal 66 ayat 1 menjelaskan, hapus buku atau write off adalah tindakan administratif bank. Antara lain untuk menghapus buku kredit macet dari neraca sebesar kewajiban debitur tanpa menghapus hak tagih kepada debitur. Sedangkan hapus tagih adalah tindakan bank menghapus semua kewajiban debitur yang tidak dapat diselesaikan.

Harusnya hapus buku wajib disetujui oleh Dewan Komisaris dan paling rendah oleh Direksi. Seperti tidak dilakukan Bank Sumut. Apalagi pada RUPSLB harus dijelaskan kapan terjadinya kredit macet sehingga harus write off, apa penyebabnya dan siapa debiturnya. Oleh sebab itu pemegang saham harus mempertanyakannya. Dan sangat menganehkan dalam penentuan write off itu disaat Bank Sumut tidak memiliki komisaris Utama sehingga jelas melanggar UU dan Peraturan Bank Indonesia.

“Bila Dewan Komisaris tidak mengetahui adanya write off ini, maka dewan direksi telah melakukan pelanggaran. Sedangkan bila telah diketahui oleh dewan komisaris maka selanjutnya hal ini telah menjadi tanggung jawab dewan komisaris. Seharusnya karena keadaan ini bukanlah peristiwa biasa, komisaris harus segera mengajukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB),” tegasnya. (Ism)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
Dorong Minat Mahasiswa Jadi Entrepreneur, UNPRI Gelar Talkshow Kewirausahaan Dan Teken MoU dengan 3 Perusahaan
PLN Perkuat Kapasitas Masyarakat Sekitar PLTA Asahan 3 Melalui Pelatihan Agro-Elektro Organik Terpadu
Putra, Pengedar Pengedar Narkoba Dibekuk Reskrim Polsek Bilah Hilir
Meriahnya Pembukaan Turnamen Sepak Bola Antar Instansi, Meriahkan HUT Bhayangkara ke-80 di Asahan
Wajib Pajak Medan Keluhkan Kacaunya Sistem Coretax Tampilan Baru
komentar
beritaTerbaru