LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
- LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
- Dorong Minat Mahasiswa Jadi Entrepreneur, UNPRI Gelar Talkshow Kewirausahaan Dan Teken MoU dengan 3 Perusahaan
- PLN Perkuat Kapasitas Masyarakat Sekitar PLTA Asahan 3 Melalui Pelatihan Agro-Elektro Organik Terpadu
Puluhan massa yang menamakan dirinya Gerakan Mahasiswa Peduli (GMP) Sumut demo di kantor Gubsu Jalan Diponegoro Medan, Selasa (16/2). Mahasiswa mendesak KPK agar memeriksa jajaran direksi Bank Sumut terkait Hapus buku atau write off sebesar Rp 325Â miliar di tersebut.
Dalam orasinya, Rio Sembiring mengatakan, penghapusan buku berdampak fatal bagi bank Sumut sendiri termasuk masyarakat Sumut. Hapus buku secara langsung diartikan sebagai penghapusan tagihan kredit oleh bank kepada debitur sehingga para debitur merasa tidak memiliki tanggung jawab lagi untuk menyelesaikan kreditnya. “Inilah salah satu buruknya kinerja direksi Bank Sumut,” ucapnya.
Pada peraturan Bank Indonesia Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum pasal 66 ayat 1 menjelaskan, hapus buku atau write off adalah tindakan administratif bank. Antara lain untuk menghapus buku kredit macet dari neraca sebesar kewajiban debitur tanpa menghapus hak tagih kepada debitur. Sedangkan hapus tagih adalah tindakan bank menghapus semua kewajiban debitur yang tidak dapat diselesaikan.
Harusnya hapus buku wajib disetujui oleh Dewan Komisaris dan paling rendah oleh Direksi. Seperti tidak dilakukan Bank Sumut. Apalagi pada RUPSLB harus dijelaskan kapan terjadinya kredit macet sehingga harus write off, apa penyebabnya dan siapa debiturnya. Oleh sebab itu pemegang saham harus mempertanyakannya. Dan sangat menganehkan dalam penentuan write off itu disaat Bank Sumut tidak memiliki komisaris Utama sehingga jelas melanggar UU dan Peraturan Bank Indonesia.
“Bila Dewan Komisaris tidak mengetahui adanya write off ini, maka dewan direksi telah melakukan pelanggaran. Sedangkan bila telah diketahui oleh dewan komisaris maka selanjutnya hal ini telah menjadi tanggung jawab dewan komisaris. Seharusnya karena keadaan ini bukanlah peristiwa biasa, komisaris harus segera mengajukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB),” tegasnya. (Ism)
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam upaya mendorong minat mahasiswa menjadi entrepreneur, Career Entrepreneurship Development Centre (CEDC) Universitas
kota
sumut24.co TOBA, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utar
News
sumut24.co Labuhanbatu , Mengedarkan narkoba, Tri Putra alias Putra (30) warga Dusun Suka Mulia, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Ka
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana semarak dan penuh semangat menyelimuti Stadion Mutiara Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Jumat (26/6/2026). Sekita
News
sumut24.co Medan Wajib pajak yang berdomisili Kota Medan mengeluhkan sistem Coretax tampilan terbaru yang dan dikembangkan oleh Direktorat
Ekbis
Kuasa Hukum Medan Surati Kapolri, Ombudsman hingga Presiden Soal Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Rotasi Besar di Polda Sumut, Dirkrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh Pecah Bintang.
kota
PT Jasamarga Kualanamu Tol Pertahankan Kinerja Positif dan Perkuat Komitmen Keberlanjutan Sepanjang Tahun 2025
kota
Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone Berujung Pembakaran Kendaraan.
kota