Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi
Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi
kota
DEPOK | SUMUT24
Baca Juga:
Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman dengan hukuman 20 tahun penjara dan istrinya, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dengan hukuman 18 tahun penjara.
“Kami berikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap atas putusan tersebut,” kata Ketua Majelis Hakim Sobandi ketika membacakan putusan kasus First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5).
Majelis hakim juga memberikan denda kepada masing-masing terdakwa dengan denda Rp10 miliar dan apabila tidak memenuhi akan diganti dengan hukuman delapan bulan penjara.
Kedua terdakwa baik Andika dan Anissa terdakwa menyatakan dalam waktu tiga hari akan menentukan sikap menolak atau menerima putusan tersebut.
“Saya pikir-pikir dulu nanti dalam tiga hari akan diputuskan,” kata Andika.
Sedangkan terdakwa tiga Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraida alias Kiki, majelis hakim memvonis 18 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar jika tak membayar maka akan diganti dengan kurungan 5 bulan penjara.
“Saya pikir-pikir dulu pak hakim,” kata terdakwa Kiki yang merupakan adik dari Anniesa, saat ditanya hakim terkait putusan tersebut.
Jaksa penuntut umum juga menyatakan hal yang sama yaitu pikir-pikir atas putusan hakim dalam sidang kasus First Travel tersebut.
“Kami juga pikir-pikir dahulu, namun sebelum tujuh hari kami akan berikan keputusan,” kata Jaksa Heri Jerman.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus First Travel Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan Direktur First Travel Anniesa Hasibuan dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara.
“Yang kita buktikan adalah Pasal 378 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan ancaman hukumannya sudah maksimal yaitu 20 tahun penjara termasuk juga denda yang juga sudah maksimal,” kata Heri Jerman.
Sedangkan Kiki dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
“Kiki dihukum lebih ringan karena dia bukan pelaku utama, yang pelaku uatama adalah Andika dan Anniesa, sehingga ini kami anggap meringankan,” jelas Heri.
Korban First Travel berjumlah 63.310 jemaah, dengan total kerugian mencapai Rp905.333.000.000.
Jaksa menyiapkan 96 saksi dalam persidangan tersebut. Di antaranya adalah artis nasional Syahrini dan Vicky Veranita Yudhasoka alias Vicky Shu yang telah memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. (ant)
Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi
kota
Viral di Medsos! Polisi Ringkus Pencuri Material Bangunan dan Elektronik di Labuhan Deli
kota
Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Medan Denai, Ditresnarkoba Polda Sumut Sita Timbangan dan Puluhan Plastik Klip
kota
Pembentukan Polres Paluta Dipercepat, Wakapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Mako
kota
Atlet Tinju Padangsidimpuan Borong Medali di Kejurda Sumut, Wali Kota Beri Apresiasi
kota
Kapolres Padangsidimpuan Terima Audiensi Muslimat NU, Bahas Konfercab dan Sosialisasi UU PPRT
kota
Satreskrim Polres Padangsidimpuan Ungkap Pencurian Meteran Air, Pelaku Ditangkap di Wilayah Batunadua
kota
Belajar dari Garut, Bupati Saipullah Siapkan Serai Wangi Jadi Komoditas Unggulan Madina
kota
Bupati Padang Lawas Hadiri Pelepasan 450 Siswa MTsN 1, Tekankan Pentingnya Generasi Cinta AlQur&rsquoan
kota
Muhammad Safrizal Almalik Tegaskan Hanya Waliyullah yang Mampu Kembalikan Marwah dan Kejayaan NU
kota