Selasa, 17 Maret 2026

Hisap Sabu Empat Pemuda Kompak Masuk Penjara

Administrator - Selasa, 22 Mei 2018 11:13 WIB
Hisap Sabu Empat Pemuda Kompak Masuk Penjara

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Gegara menghisap narkoba jenis sabu-sabu, 4 (empat) pemuda warga Medan Helvetia harus berurusan dengan pihak kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia Polrestabes Medan, dan kompak masuk penjara, Senin (21/5).

Ke empat tersangka masing-masing, Rustam (40) warga Bakti Luhur No 115, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kharisma Iwana (24) warga Jalan Abdul Manaf Lubis No.08 Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Yuan Riadi alias Betet (34) warga Jalan Gaperta Gg Setia No. 21, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Surya Desi Arisandi (41) warga Jalan Bakti Luhur Gg Mangun, Kelurayan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Selain tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti, 1 (satu) unit sepeda motor scopy, 3 (tiga) buah kaca pirex bekas di gunakan yang berisikan 1.33 Gram Sabu (sisa), 1 (satu) buah tutup bong, 4 (empat ) unit Hp yakni, 1( satu ) unit Hp Merk Sony warna hitam, 1( satu ) unit Hp Merk Iphone 5 warna Putih, 1( satu ) unit Hp Merk Samsung warna Hitam, dan 1( satu ) unit Hp Merk Nokia warna Hitam.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hj Trila Murni SH kepada wartawan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi diterima Polsek Medan Helvetia.

“Untuk mengecek kebenaran, saya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Ryan Permana SIK menindak lanjuti informasi yang ada. Selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggotanya menuju TKP di Jalan Bakti Luhur Gg Mangun,” kata Kompol Trila, Selas (22/5).

Kanit Reskrim dan anggota yang tiba di TKP sambung orang nomor satu di Mapolsek Medan Helvetia ini menjelaskan, bahwa di TKP ada empat orang laki-laki sedang asyik mengkonsumsi sabu-sabu.

“Selanjutnya Kanit Reskrim dan anggotanya menggerebek TKP yang dijadikan lokasi tersangka mengkonsumsi sabu di belakang pekarangan rumah warga milik, Kak Sri. Ke empat tersangka kemudian di periksa, dan dilakukan penggeledahan,” ujar Kapolsek.

Selain ke empat tersangka, petugas mendapati, 1 (satu) buah kotak rokok yang berisikan kaca pirex dan alat hisap sabu. Selanjutnya petugas melakukan Interogasi dan pengembangan terhadap ke 4 (empat ) orang tersebut.

“Diakui tersangka, sabu tersebut di dapat dari seseorang yang bernama, Andi warga Jalan Perkutut. Kemudian Kanit Reskrim beserta anggotanya bergerak dan meluncur ke alamat yang dimaksud, Andi dan barang bukti tidak ditemukan. Selanjutnya, personil kembali ke mako dan memboyong ke empat tersangka untuk diproses,” pungkas Kompol Trila.(darmanto)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Didampingi Bupati Darma Wijaya, Kapolres Jhon Sitepu Cek Kesiapan Pos Pengamanan Lebaran di Sergai
Dapur MBG Resmi Beroperasi, SPPG Pematang Cermai Gelar Syukuran dan Buka Puasa Bersama
RAMADHAN KE-26, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SANTUNAN DAN SEMBAKO UNTUK TUNA NETRA, PENARIK BECAK DAN LANSIA
Anto Genk: Kepercayaan Kru dan Pembaca Jadi Kekuatan Sumut24 Group
Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Thailand, 29 Kg Sabu dan Satu Tersangka Diamankan
Defile Meriahkan Puncak Perayaan HUT ke-27 Kabupaten Toba di Balige
komentar
beritaTerbaru