Berbenah, Bahas Ranperda RP3KP, Tanjungbalai Fokus Dengan Penataan Permukiman Berkelanjutan
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai menggelar Forum Group Discussion (FGD) pembahasan draft Rancangan Peraturan Daerah te
News
MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
- Berbenah, Bahas Ranperda RP3KP, Tanjungbalai Fokus Dengan Penataan Permukiman Berkelanjutan
- Rizaldi Kasi Penkum Kejati Sumut Dilapor ke Jaksa Agung : Tuduh Wartawan Seenaknya, Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Mengemuka
- Pemilik Klaim Tanah Gedung Koperasi Merah Putih Bukit Mesara, Lokasi Dipagari Kawat Duri
Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal Polrestabes Medan membuat, M Suivo Siregar alias Ivo (29) penduduk Jalan Binjai Km 12,5 Orde Baru, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, dan Wihamdani alias Gembul (31) penduduk Jalan Bijai Km 12,5 Gg Gelatik, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang harus ber Ramadhan dipenjara.
Pasalnya, kedua pria warga Jalan Binjai ini ditangkap petugas personil Polsek Sunggal lantaran mencuri pagar besi milik korbannya bernama, Rimbun Sihite (32) dari Jalan Orde Baru, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Senin (9/4) bulan lalu.
Informasi dihimpun wartawan, Rabu (16/5) petang di kepolisian, ikhwal pencurian itu dilakoni tersangka, M Suivo Siregar dan Wihamdani beserta seorang rekanya, Tobok (DPO), Senin (9/4).
Saat itu tersangia (M Suivo-red) sedang duduk, kemudian datang tersangka Tobok (DPO) menjumpai tersangka mengajak untuk mencuri pintu pagar besi ruko yang dekat dengan rumah orang tua tersangka (M Suivo), dan kemudian keduanya, M Suivo dan Tobo sepakat bertemu malam harinya di dekat rel.
“Sebelum beraksi, tersangka (M Suivo) memesan kepada Tobok untuk membawa kunci pas, kunci dan tang. Setelah waktu yang disepakati tersangka pun bertemu di pinggir Rel Kereta Api bersama Tobok dan langsung ke rumah tersangka yang kemudian duduk berdua untuk melihat situasi yang mau tersangka curi,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Rabu (16/5) didampingi Kanit Reskrim Iptu Budiman Simanjuntak SE.
Tersangka beraksi setelah situasi sunyi. Tersangka dan Tobok langsung masuk ke Ruko Kosong yang kemudian membuka baut – baut yang ada di pintu besi, lalu oleh tersangka kemudian melepas pintu besi tersebut dan menyususunya tidak jauh dari TKP.
Teringat dengan becak barang milik tetangganya yang selalu parkir didekat rumah dengan tidak dikunci, kemudian tersangka mengambil dan membawa becak ke lokasi ruko lalu mengangkat pintu besi yang tersangka curi ke Jalan Pasar Besar namun dipertengahan jalan becak yang tersangka gunakan mogok.
“Tidak lama berselang, Wihamdani alias Gembul teman tersangka (M Suivo) melintas dan menawarkan diri kepada tersangka untuk mendorong becak barang yang tersangka gunakan. Kemudian tersangka pun dibonceng Wilhamdani dan mendorong becak bermuatan pintu besi yang digunakan Tobok menunu gudang jual beli barang bekas botot,” sebut Kapolsek
Kemudian tersangka menjual besi pintu kepada pemilim botot seharga Rp750 ribu. Kemudian tersangka langsung membaginya dengan memberikan Rp250 ribu kepada Tobok, dan Rp80 ribu kepada Wilhamdani.
Sisa uangnya tersangka gunakan membeli bensi sepeda motor dan beli makan dan rokok. Setelah itu tersangka mengembalikan becak barang ke tempat semula yang selanjutnya tersangka pulang membubarkan diri.
“Dari laporan korban dan penyelidikan, pada hari Selasa (8/5) saat tersangka ditangiap petugas ketika sedang berjalan, dan kemudian kedua tersangka. Pelaku melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ucap Kompol Wira.(darmanto)
sumut24.co TANJUNGBALAI, Pemerintah Kota Tanjungbalai menggelar Forum Group Discussion (FGD) pembahasan draft Rancangan Peraturan Daerah te
News
sumut24.co MEDAN , Nama Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, SH, MH, kini menjadi sorotan
kota
Kota Jantho Lokasi pembangunan Gedung Koperasi Merah Putih Gampong Bukit Mesara, Kecamatan Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar dipagari ol
News
MEDAN, SUMUT24.CO KONI Sumatera Utara terus mematangkan persiapan atlet menuju Pekan Olahraga Nasional (PON) 2028. Salah satunya dengan mela
Sport
Medan sumut24.co Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Kamis (14/5/2026) dinihari menggerebek sarang narkoba di kampung Jalan Dena,i G
Hukum
Sehari, Polda Sumut Ungkap 23 Kasus Narkoba dan Amankan 26 Tersangka
kota
Dugaan Hilangnya Barang Bukti Mobil Pick Up dan Plang Besi Kasus Pencurian di Beringin Jadi Sorotan "
kota
MEDAN SUMUT24.CO Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto SH MH memberikan apresiasi kepada Kapolda Sumut, Irjen
News
MEDAN Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara memberikan apresiasi tinggi terhadap berbagai capaian dan prestasi yang diraih K
News
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota