Bupati Asri Ludin Hadiri Peresmian Gedung Universitas ST Bhinneka, Dorong SDM Unggul dan Inovatif
Bupati Asri Ludin Hadiri Peresmian Gedung Universitas ST Bhinneka, Dorong SDM Unggul dan Inovatif
kota
MEDAN | SUMUT24 Pembangunan tower selalu menuai kontroversi dan penolakan di tengah masyarakat, terkait ganti rugi dana konvensasi pembangunan tower ke masyarakat, radiasinya mengganggu kesehatan, dan tak jarang tower-tower ini berdiri tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Baca Juga:
Hal ini seperti yang terjadi di Jln Japris Medan, ada dua tower bersebelah-sebelahan yakni milik PT Karisma Daya Induk (KDI) dan PT Mitratel. Keduanya diduga tidak mengantongi izin.
Menurut keterangan warga sekitar, mereka sebelumnya tidak setuju dengan adanya pembangunan tower tersebut. Namun apa daya pembangunan itu tetap dilanjutkan, hingga sudah beroperasi.
“Tower milik PT Mitratel sudah berdiri 10 tahun, dan kini masa kontraknya sudah habis namun sampai sekarang perpanjangan kontraknya belum juga jelas. Sedangkan tower milik PT KDI baru dibangun Maret 2018. Ke dua tower ini memberikan dana ganti rugi ke warga, juga tebang pilih. Soalnya kediaman kami masih dalam seputaran radiasi, jadi kami berhak menerimanya. Jadi kalau tower ini gak jelas, sebaiknya pemerintah harus membongkarnya,” ujar warga Japaris yang rumahnya berada di dekat tower.
Sementara itu saat dikonfirmasi lewat telepon, Morgan selaku pemilik tower PT KDI mengklaim bahwa seluruh warga yang berada diseputaran radiasi sudah diberikan dana ganti tugi sebesar Rp1,5 juta. Tak hanya itu, Morgan juga mengaku sebelumnya sudah melakukan sosialisasi kepada warga dan Kepling, terkait akan dibangunnya tower tersebut.
“Memang sempat ada penolakan sebelum dibangunnya tower saya, karena tower yang sebelumnya dibangun berdiri tanpa adanya sosialisasi ke warga. Terus saya melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar tower bersama Kepling, sembari meminta izin dan memberi dana ganti rugi ke warga Rp1,5 juta. Akhirnya ada 11 KK yang setuju pembangunan itu,” beber Morgan.
Morgan mengaku, towernya mulai dibangun sejak awal Maret 2018 dan saat ini sudah beroperasi. Meski sudah beroperasi, namun hingga saat ini izin IMB tower miliknya belum ada. Morgan mengklaim bahwa izin tersebut sedang dalam pengurusan dan waktunya juga lama.
“Kita jangan tutup mata lah bang, saya bisa buktikan hampir semua tower yang berdiri itu tanpa ada izin IMB, termasuk juga tower PT Mitratel disebelah bangunan saya. Saya akui kalau saya salah,” terangnya.
Sementara itu, terkait hal ini Ketua Komisi D DPRD Medan , Parlaungan Simangunsong ST, mengatakan pihaknya akan menangani masalah ini dan melakukan tijauan ke lokasi tower. Apabila memang ke dua tower ini terbukti tidak memiliki izin, maka pemiliknya akan kita panggil untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). (W07)
Bupati Asri Ludin Hadiri Peresmian Gedung Universitas ST Bhinneka, Dorong SDM Unggul dan Inovatif
kota
Bank Sumut Salurkan Zakat Pegawai, 100 Anak Ikuti Khitan Massal
kota
Medan, Sumut24.co Kabar membanggakan datang dari Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB). Salah seorang dosennya, Dr. Nuraini Kemalas
Profil
LTKP Desak Wali Kota Medan Evaluasi Kadis Pariwisata, GEMES IX 2026 Dinilai Minim Inovasi dan Disorot Soal Anggaran Rp2,5 Miliar
News
Pemburu Dollar Juara! Kapolres Tapsel Cup Road to ESport Kapolri Cup 2026 Sukses Cetak Talenta Esports Baru
kota
150 Anak Ikut Khitanan Massal Gratis, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Apresiasi Kolaborasi TP PKK dan Berbagai Mitra
kota
Rp2 Miliar Digelontorkan! Bupati Putra Mahkota Sulap Sampah Padang Lawas Jadi Paving Block dan Pupuk
kota
Meriah di HUT Bhayangkara ke80! Kapolres Padangsidimpuan Gelar Turnamen Mobile Legends, Cetak Bibit Atlet Esports Menuju Kapolri Cup
kota
Cegah Balap Liar dan Hoaks, Polres Padangsidimpuan Gelar Patroli KRYD di Sejumlah Titik
kota
Di Harganas 2026 Wabup Madina Warning Orang Tua Jangan Tunggu Anak Jadi Korban Tawuran dan Bullying
kota