Kamis, 20 Agustus 2026

Giliran Wakil Ketua DPRD Sumut Diperiksa KPK

Administrator - Selasa, 10 April 2018 17:09 WIB
Giliran Wakil Ketua DPRD Sumut Diperiksa KPK

Jakarta|SUMUT24 Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019, Parlinsyah Harahap.

Baca Juga:

Juru Bicara, Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah menuturkan bahwa pemanggilan Parlinsyah Harahap sebagai saksi atas tersangka Ferry Suando Tanuray Kaban.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dari tersangka FST (Ferry Suando Tanuray Kaban),” ujar Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/4).

Selain memanggil Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019, Parlinsyah Harahap. KPK juga memanggil sembilan anggota DPRD Sumut sebagai saksi dengan tersangka FST.

Adapun kesembilan orang anggota DPRD tersebut yakni Syahrial Tambunan, Hartoyo, Lidiani Lase, Rony Reynaldo Situmorang, Jenny Riany Lucia Berutu, Leonard Surungan Samosir, Aripay Tambunan, Muhri Fauzi Hafiz, dan Arota Lase.

Diketahui, terkait kasus ini Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan 38 orang sebagai tersangka baru dalam kasus suap interpelasi dan penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2013 oleh Mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho.

Adapun, ke-38 anggota DPRD Sumut itu yakni Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar, Muhammad Faisal, Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser, dan Dermawan Sembiring.

Lalu Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.

Atas perbuatan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Gembong Narkoba Buron Bareskrim Basri Lewaimang Ditangkap Interpol di Kuala Lumpur
KPK Amankan Uang Rp1,5 Miliar di Bogor, Sejumlah Pejabat Diperiksa
Dies Natalis ke-74, USU Catat Lompatan Prestasi dan Reputasi Global
Rayakan HUT ke-81 RI, PLN UID Sumut Hadirkan Diskon Tambah Daya 50 Persen Hingga 25 Agustus
Sambangi Kontingen Jamnas XII di Cibubur, Wali Kota Tanjungbalai Beri Motivasi
Wali Kota Tanjungbalai Dorong Alur Pelayaran Diperlebar, Jangan Ganggu Nelayan Tradisional
komentar
beritaTerbaru