Senin, 15 Juni 2026

JR Saragih: Surat Keterangan Pengganti Ijazah Telah Sesuai Aturan

Administrator - Senin, 12 Maret 2018 16:50 WIB
JR Saragih: Surat Keterangan Pengganti Ijazah Telah Sesuai Aturan

MEDAN|SUMUT24 Bakal Calon Gubernur Sumut, JR Saragih menjelaskan kronologi ijazah SMA miliknya yang hilang jelang legalisasi ulang ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat.

Baca Juga:

Menurutnya, hal ini disebabkan oleh kelalaian tim yang hendak melakukan leges itu. Ijazahnya, kata JR Saragih, hilang di Jakarta beberapa hari sebelum jadwal leges ulang.

“Lalai, lalai dia itu. Karena baju yang bawa itu juga hilang,” kata JR Saragih di Kantor DPD Demokrat Sumut Jalan Abdullah Lubis, Medan, Senin (12/3).

JR Saragih mengatakan, ijazah tersebut dibawa oleh tim yang hendak melakukan leges ulang. Bukan dirinya.

“Tak hanya ijazah, berkas lain juga turut hilang, ” ujarnya.

JR Saragih pun mengklaim, penggunaan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dileges pihaknya telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebelumnya, Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain membenarkan berkas yang dilegalisir tim JR Saragih bukan fotokopi ijazah SMA. Melainkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB.

“Sudah, sudah selesai. Jadi yang leges bukan fotokopi ijazah. Tapi Surat Keterangan Pengganti Ijazah,” kata Zulkarnain.

Menurut Iskandar, legalisasi terhadap Surat Keterangan Pengganti Ijazah tersebut tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu Sumut.

Menurutnya, Bawaslu Sumut memerintahkan pemohon, yakni JR Saragih, melegalisir ulang fotokopi ijazahnya. Bukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.

“Kita lihat amar putusan Bawaslu. Amar putusan Bawaslu itu memerintahkan fotokopi ijazah. Di sini yang leges adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah,” kata Iskandar.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Surat Keterangan Pengganti Ijazah milik JR Saragih diteken oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat Subaedah.

Berdasarkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor 781/-1851.623 yang dilegalisir itu, disebutkan bahwa surat keterangan itu dipergunakan sebagai pengganti ijazah/STTB asli milik JR Saragih yang hilang.

Surat keterangan ini diterbitkan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat berdasarkan surat keterangan laporan kehilangan dari Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Pusat Sektor Metropolitan Kemayoran Nomor 1150/B/III/2018/Sektro.Kom tanggal 5 Maret 2018 dan surat pernyataan tanggungjawab mutlak dari pemohon.

Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor 781/-1851.623 menerangkan bahwa ijazah/STTB nomor seri 01 OC oh 0373795 atas nama Jopinus Saragih G nomor induk 298 adalah pemilik ijazah/STTB tahun pelajaran 1989/1990.(Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perkumpulan Raja Parhata SeDunia Resmi Dibentuk, Dorong Pelestarian Adat dan Regenerasi Budaya untuk Nusantara
Merasa Ditipu Janji Manis Asuransi, Mantan Pangdam Ngamuk Saldo Rp520 Juta Terjun Bebas Jadi Rp263 Juta
Ibunda Almarhum Jaka Malau yang Tewas Dalam Pengeroyokan Bermohon Atensi Komisi 3 DPR RI Ungkap Keadilan
Fraksi DPRD Medan Soroti LPJ APBD 2025, Wawali Zakiyuddin Harahap Dengarkan Pandangan di Paripurna
Polres Asahan Musnahkan Lebih Dari 14 Kg Sabu Dan 1.400 Lebih Cartridge Vape Narkotika, Diperkirakan Selamatkan 16.000 Jiwa
Lily MBA Soroti Kebocoran PAD dan Pengelolaan Aset dalam Pemandangan Umum Fraksi PDIP DPRD Medan3
komentar
beritaTerbaru