Sabtu, 13 Juni 2026

Usut Mark-up Dinas Pengendalian Penduduk Sumut, Ria Telaumbanua : Semua Itu Fitnah

Administrator - Kamis, 01 Maret 2018 02:17 WIB
Usut Mark-up Dinas Pengendalian Penduduk Sumut, Ria Telaumbanua : Semua Itu Fitnah

MEDAN I SUMUT24 Adanya dugaan mark-up pada Anggaran tahun 2017 untuk 8 (delapan) program serta 47 (empat puluh tujuh) kegiatan dengan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 dimana setidaknya terdapat mark up terhadap pengadaan tas, block notes serta ballpoint sebesar Rp. 26.250.000,- dari pengeluaran untuk pengadaan tas sebesar Rp58.250.000. Untuk itu kita meminta inspektorat dan aparat penegak hukum agar memeriksa.

Baca Juga:

“Kepala Dinas Pengendalian penduduk dan keluarga berencana Sumut Dr Ria Telaumbanua harus bertanggungjawan dan segera diusut apakah terlibat mark-up,” tegas Ketua Barisan Rakyat Pengamat Korupsi (Barapaksi) Otty S Batubara kepada Wartawan, Rabu (28/2).

Menurutnya, mark-up juga adalah perbuatan korupsi. “Sehingga pejabatnya harus diperiksa, karena sedikit banyaknya terdapat uang negara yang dirugikan,” tegas Otty S Batubara.

“Kita berharap inspektorat melakukan langkah konkrit dengan terlebih dahulu memanggil pejabat yang terkait tersebut. Kita tidak ingin Sumut ini dikotori oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab dan hanya mencari keuntungan dari jabatan yang diembannya,” tegasnnya.

Seperti diketahui, Dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana provinsi Sumatera Utara terkait alokasi Anggaran Belanja Langsung dalam Daftar Pengguna Anggaran tahun 2017 untuk 8 (delapan) program serta 47 (empat puluh tujuh) kegiatan dengan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD0 Tahun Anggaran 2017 dimana setidaknya terdapat mark up terhadap pengadaan tas, block notes serta ballpoint sebesar Rp. 26.250.000,- dari pengeluaran untuk pengadaan tas sebesar Rp. 58.250.000. Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 atas Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. Dengan demikian negara dirugikan sebesar Rp. 26.250.000,- akibat Pengguna Anggaran, PPTK serta bendahara pengeluaran tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Keterlambatan pengadaan meubelair mengakibatkan denda sebesar Rp. 4.888.656,- mark up plafond dan lantai sebesar Rp. 9.143.558. Tidak adanya spesifikasi teknis (warana, ukuran, model, termasuk bahan) antara lain atas Pengadaan Tas Ransel sebesar Rp. 19.000.000.

Sementara itu dikonfirmasi Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Sumut Dr Ria Telaumbanua yang dikonfirmasi SUMUT24 mengatakan, “Adanya dugaan yang ditunduhkan ke instansinya semuanya adalah fitnah,” tegas Ria Telaumbanua. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Harapan yang Disemai dari Pohon Cabai: Kisah Abdul Rozzaq, Kepala Keluarga Penyintas Banjir Sumatera
Pemkab Solok Sambut Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci Mekah di Asrama Haji Padang
Rentetan Kecelakaan di Proyek Jalan Nasional Aek Kanopan, JAM PMII Minta Satker dan PPK Dicopot
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Kurir Sabu di Pantai Labu Gagal Kabur Usai Dikejar Petugas
Senator M. Nuh Dorong Akses Kesehatan untuk Warga Daerah Terbatas Melalui Khitanan dan Pengobatan Gratis di Dairi
Syaikh DR Reza Abdul Jabbar Kunjungi Masjid Agung, Ini Pesannya
komentar
beritaTerbaru