Inalum Turunkan Masyarakat Jadi Garda Depan Pencegahan Karhutla
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) bersama Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan memperkuat langkah antisipasi k
News
MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menjadwalkan pemeriksaan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Masri pada Kamis (4/2). Bila Masri mangkir lagi, penyidik memastikan akan menangkap dan menahannya.
Masri diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan sekolah di SMKN Binaan Provsu tahun anggaran (TA) 2014 senilai Rp 11,57 miliar. Namun, tiga kali pemanggilan, tak sekalipun Masri mengindahkannya.
“Kita jadwalkan kembali pemeriksaan Masri sebagai tersangka pada Kamis (4/2). Bila mangkir lagi, sudah ada langkah hukum yang disiapkan, semisal penjemputan paksa hingga penahanan. Ini dilakukan karena ia dinilai tidak kooperatif,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan Haris Hasbullah, Rabu (3/2).
Kehadiran Masri pada Kamis akan menjadi catatan tersendiri bagi Kejari Medan. “Kita harapkan dia (Masri,red) datang dan kooperatif. Kalau tidak kooperatif, itu jadi catatan bagi penyidik, sehingga bisa diambil tindakan hukum dan upaya penangkapan maupun penahanan,” jelasnya.
Haris menambahkan, soal kehadiran Masri pada Kamis, tim kuasa hukum sudah menggaransi. “Sudah ada surat pernyataan dari penasihat hukumnya untuk menghadirkan Masri. Setelah ada pernyataaan ini, dia datang atau tidak, baru kita ambil langkah selanjutnya,” tegas Haris.
Apakah Masri akan langsung ditahan setelah kehadirannya pada Kamis? Haris mengatakan, hal itu (penahanan-red) tergantung dari hasil penyidikan. “Kita tunggu apa keputusan dari penyidik,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penasihat hukum Masri memberikan surat sakit untuk kedua kalinya kepada Kejari Medan pada Kamis (28/1) pukul 14.30 WIB. Namun, dalam surat itu tidak dirincikan apa sakit yang diderita Masri.
Masri juga sempat mangkir dari pemeriksaan penyidik sebagai tersangka saat panggilan pertama pada Kamis (14/1). Kala itu, alasan ketidakhadiran juga karena sakit. Panggilan kedua pada Kamis (21/1), Masri memang datang. Namun pemeriksaan menjadi ditunda akibat penasihat hukumnya tidak hadir.
Selain menetapkan Masri sebagai tersangka, penyidik Kejari Medan juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Muhammad Rais MPd sebagai Kepala Sekolah SMKN Binaan Provsu yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kasubbag Tata Usaha SMKN Binaan Provsu Riswan SPd selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan peralatan mesin untuk praktik di sekolah itu.
Rais dan Riswan telah ditahan oleh Kejari Medan pada Senin (30/11). Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan selama enam. Kini keduanya mendekam di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.
Dalam kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara yang mengaudit menemukan kerugian negara sebesar Rp 4,8 milliar. Hasil audit BPKP Sumut ini sudah disampaikan kepada Kejari Medan dan selanjutnya dijadikan sebagai alat bukti dalam proses hukum kasus ini.(Iin)
sumut24.co BATUBARA, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) bersama Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan memperkuat langkah antisipasi k
News
Mahasiswa Demo di Mapoldasu dan Kantor BNN Sumut, Desak Penutupan THM Kapten America
kota
Patroli KRYD Belawan Sikat Premanisme hingga Tawuran, 4 Pelaku Pungli Viral Sicanang Ditangkap
kota
Polda Sumut Tetapkan Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Tersangka TPPU
kota
Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibekuk Tim Resmob Polres Padangsidimpuan, Ternyata Residivis
kota
Nyaris Ricuh di Pinggir Sawah, Dugaan Curanmor di Tapsel Diselesaikan Polsek Batang Angkola Secara Damai
News
DPRD Sumut Soroti Dugaan Dampak Pembangunan Perumahan terhadap Banjir
kota
sumut24.co MEDAN , PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) menerima hasil pengadaan tanah pembangunan Pemba
kota
sumut24.co ASAHAN , Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mencatatkan keberhasilan besar dalam memutus rantai peredaran gelap narkot
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tanjungbalai menggelontorkan anggaran sebesar Rp1,5 miliar untuk perbaika
News