Menjaga Gerbang Negeri dari Siem Reap: Indonesia dan Politik Baru Perbatasan Keimigrasian
Menjaga Gerbang Negeri dari Siem Reap Indonesia dan Politik Baru Perbatasan Keimigrasian
kota
Medan | SUMUT24
Baca Juga:
Dokumen pendaftaran pasangan calon JR Saragih-Ance yang didukung oleh 3 partai politik yakni Demokrat, PKB dan PKPI, dikembalikan oleh KPU Sumut, karena belum lengkap dan harus dilengkapi lagi.
Dalam keterangan persnya kepada wartawan, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea mengatakan, setelah dilakukan penelitian, syarat pencalonan sudah terpenuhi. Namun, beberapa persyaratan pasangan calon lainnya saja yang belum lengkap.
“Salah satunya adalah, surat LHKPN dari KPK. Sehingga, berdasarkan PKPU No 3 tahun 2017, kemudian PKPU No 15 tahun 2017, serta surat No 17 dari KPU RI, kami nyatakan dokumen syarat dari persyaratan paslon dinyatakan belum lengkap,” tegas Mulia Banurea.
Selanjutnya, dokumen yang telah dilakukan penelitian sebelumnya, dikembalikan kepada bakal paslon untuk dilengkapi. “KPU Sumut menunggu sampai dengan Rabu (10/1) hingga pukul 24.00 WIB,” tambah Mulia yang pada kesempatan itu didampingi Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga, Yulhasni dan Iskandar Zulkarnain.
Dikesempatan yang sama, Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga menambahkan, bahwa setelah melakukan cek list pemeriksaan dokumen, pihaknya mengembalikanya kepada bakal pasangan calon tersebut. Berkas apa yang belum lengkap sudah ditandai untuk dilengkapi.
“Seperti yang telah disebut oleh Ketua KPU, kami menemukan belum adanya surat LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara) yang diterbitkan oleh KPK. Kemudian Surat Keterangan Pengadilan tidak pernah menjalani pidana penjara, dan Surat Keterangan Pengadilan yang menyatakan tidak sedang memiliki hutang yang merugikan keuangan negara. Hal itu merupakan syarat calon yang harus dipenuhi, seperti yang sudah disosialisaikan sebelumnya,” papar Benget.
Sesuai dengan ketentuan yang ada, sambungnya, seperti yang sudah disampaikan oleh Ketua KPU Sumut tadi, bahwa sesuai dengan PKPU No 3 tahun 2017 yang kemudian direvisi dengan PKPU No 15 tahun 2017 tentang pencalonan, dan terakhir ditegaskan dengan surat KPU RI No 17 tahun 2018, terkait dokumen syarat calon yang diterbitkan instansi lain atau bukan partai itu, minimal tanda terima.
Misalnya, kalau surat dari KPK soal LHKP belum selesai setidaknya tanda terima bahwa hal itu sedang diurus, harus ada ditangan KPU yang diserahkan pada saat pendaftaran, begitu juga dengan Surat Keterangan dari Pengadilan.
“Kita paham, Pengadilan akan memprosesnya 1-2 hari, karenanya kita tidak memaksa adanya Surat Keterangan itu langsung jadi, tapi paling tidak harus ada semacam tanda bukti bahwa surat itu sedang dalam proses penyelesaiannya,” kata Benget.
Itulah ketentuan yang belum dipenuhi, katanya. Makanya, pihaknya dalam pleno yang langsung digelar tadi, diputuskan belum bisa menerima dan mengembalikan berkas pendaftaranya. Dan pasangan calon masih punya hak hingga Rabu (10/1), selama masih ada masa pendaftaran untuk melengkapinya.
Ditanya berkas siapa yang belum lengkap dari pasangan calon tersebut, Benget mengaku tidak mengingatnya. “Saya tidak ingat sekali. Statusnya sampai dengan saat belum diterima dan belum lengkap,” sebut Benget.
JR Saragih: Saya Antar Sendiri Berkasnya
Sebelumnya saat ditemui SUMUT24 sebalum meninggalkan gedung KPU Sumut, bakal Cagubsu JR Saragih mengatakan, bahwa Surat Keterangan dari Pengadilan yang diminta oleh KPU Sumut tersebut baru saja didaftarkan pada Selasa (9/1), sehingga tentu tidak bisa langsung selesai.
“Saat ini juga kami akan ke Pengadilan untuk meminta surat bahwa hal itu masih dalam proses pengurusan, sesuai dengan amanat UU Pemilu,” katanya.
JR juga meyakinkan, bahwa Rabu (10/1) atau hari ini, berkas tersebut sudah lengkap.
“Kalau surat dari partai sudah lengkap semuanya, ini hanya surat keterangan dari Pengadilan saja yang belum keluar,” katanya.
Surat Pengadilan yang belum lengkap itu, lanjutnya, adalah milik Ance, sedangkan dirinya sudah melengkapinya. Menurut JR, hal tersebut dapat dipahami, karena Ance baru kali ini mendaftar ke KPU Sumut untuk mengikuti Pemilu.
JR menekankan, bukan karena kurang lengkapnya berkas itu dirinya dan Ance tidak jadi mencalonkan diri sebagai Cagub dan Cawagubsu.
“Saya minta semua pendukung jangan khawatir, dan jangan gelisah. Karena kami akan selesaikan hari ini juga,” katanya.
JR juga menegaskan, kalau dirinya sendiri yang akan mengantarkan kekurangan berkas tersebut ke KPU Sumut. Dan meminta waktu untuk segera mengurusnya. (W01)
Menjaga Gerbang Negeri dari Siem Reap Indonesia dan Politik Baru Perbatasan Keimigrasian
kota
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) kembali menggelar Silaturahmi Bulanan Pegawai dan Dosen yang berlangsung di Gelanggang M
News
Medan Taekwondo Berastagi dari Kabupaten Karo sukses keluar sebagai juara umum pada ajang Sumut Nasional Taekwondo Championship (SNTC) s
Umum
MEDAN, SUMUT24.CO Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) Patriot Medan U11 mencetak sejarah dengan menjuarai Festival SSB U11 seSumatera Utara yang
Sport
Gathering IKAFEB USU dan FEB USU Kuatkan Pondasi SDMMedansumut24.co Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sumatera Utara (I
News
sumut24.co ASAHAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus menunjukkan komitmennya dalam mendorong pe
kota
sumut24.co MEDAN, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) terus memperkuat sinergi dengan insan media sebag
kota
sumut24.co ASAHAN, Kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Blok 14 Pasar 20, Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan, Sumatera Utara, d
News
Pdt Mangara Sinamo,M.Th Resmi Dilantik Jadi Bishop GKPPD Masa Bakti Tahun 20262031
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Pemilihan Pimpinan pusat Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD) atau sering disebutkan pemilihan priode Bi
News