MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Maksud hati hendak memeluk gunung, tapi apa daya tangan tak sampai. Seperti inilah nasib yang dialami, Ipal Lubis (23) penduduk Jalan Binjai Km 15 Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Mengapa tidak, pria yang tercatat sebagai mahasiswa ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal. polrestabes Medan, lantaran menggunakan uang palsu (upal) saat dirinya membeli Hp.
Saat diamankan, petugas juga menyita bsrang bukti berupa, uang palsu siap edar pecahan Rp100 ribu 2 (dua) lembar, uang palsu siap edar pecaha. Rp50 ribu sebanyak 49 lembar, pecahan Rp100 ribu, dan Rp50 ribu uang palsu belum di gunting sebanyak 62 lembar, pecahan Rp50 ribu belum di gunting sebanyak 98 lrmbar, 1 buah printer merk Hp, tinta pewarna 4 buah, kertas HVS setengah rem, 1 buah gunting dan penggaris, 1 Unit sepeda motor Suzuki Spin warna hitam No Pol BK 6788 DR, STNK an Mustamin, dan 1 buah Hp merk sony.
Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH di dampingi Kanit Resktim Iptu Budiman S kepada wartawan mengatakan, pelaku pengguna upal dan pencetak upal di tangkap petugas, Minggu (27/12) sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Binjai Km 15, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
“Info dari masyarakat ada seorang laki-laki di curigai akan membeli sebuah Hp dengan menggunakan uang palsu. Selanjutnya Petugas mengecek kebenaran info tersebut, dan mengamankan laki-laki tersebut. Ketika di lakukan pemeriksaan, di temukan uang pecahan Rp50.000.,- dengan jumlah Rp1.100.000,” ujar Kompol Wira, Senin (18/12).
Selanjutnya sambung Kompol Wira, petugas melakukan pengembangan, di rumah pelaku di temukan barang bukti lainya. Dari keterngan pelaku, pelaku sudah pernah menggunakan uang palsu untuk membeli HP di bulan Oktober 2017 di daerah Binjai.
“Saat ini pelaku merupakan seorang mahasiswa dari perguruan tinggi swasta di kota Medan, Fakultas Ekonomi. Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni, pasal 36 ayat 1, 2, 3 UU RI no 7 tahun 2011 tentang mata uang dangan ancaman hukuman paling sedikit 10 tahun.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News