Sabtu, 01 Agustus 2026

Cak Imin  Datang Diperiksa KPK, Ketua DPD RI : Justru Biar Terang Benderang

Administrator - Jumat, 08 September 2023 08:17 WIB
Cak Imin  Datang Diperiksa KPK, Ketua DPD RI : Justru Biar Terang Benderang

JAKARTA  | Sumut24.co

Baca Juga:

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti memberi apresiasi kepada Ketua Umum Partai PKB Muhaimin Iskandar yang datang memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012.

“Permintaan keterangan saksi kan memang bagian dari proses penanganan perkara. Justru itu biar terang benderang, makanya seperti dikatakan Cak Imin kemarin kan, dia datang untuk membantu penyidik dengan memberi keterangan yang dia ketahui, jadi gak perlu dipolitisir,” ungkap LaNyalla, Jumat (8/9/2023).

Ketua DPD RI meminta semua pihak menghormati kerja penyidik dan proses hukum yang memang harus ditempuh, yaitu permintaan keterangan, atau pemeriksaan saksi-saksi. Dia juga berharap tidak perlu dibangun opini lain, termasuk dijadikan bahan bakar isu politik, meskipun itu juga biasa terjadi, apalagi di tahun politik.

“Karena kita harus jernih melihat. Perkara tersebut dilidik dan disidik jauh sebelum Cak Imin deklarasi Cawapres bersama Anies Baswedan. Jadi proses pemeriksaan perkara tersebut sudah berproses jauh sebelum deklarasi. Sementara penyidik harus mendapatkan keterangan dari pejabat dalam perkara tersebut. Kebetulan menterinya saat itu Cak Imin,” urai LaNyalla.

Dijelaskan LaNyalla, sebagai lembaga anti rasuah, KPK melalui para penyidiknya perlu meminta keterangan saksi. Dimana hal itu telah diatur dalam undang-undang.

“Keterangan saksi adalah keterangan yang disampaikan oleh seseorang berdasarkan yang ia ketahui, ia dengar, ia lihat, dan atau yang mengalami sendiri tentang suatu peristiwa pidana yang terjadi,” tuturnya.

Karena itu LaNyalla juga menyesalkan pernyataan sejumlah mantan komisioner KPK yang seolah ikut membangun opini lain dalam pemanggilan mantan Menakertrans tersebut. “Mereka kan paling tahu, kalau tim penyidik KPK pasti membutuhkan keterangan pejabat dalam perkara itu,” pungkasnya.

Oleh karena itu, LaNyalla berharap KPK bekerja profesional sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. KPK, kata LaNyalla, juga wajib berpedoman pada asas-asas hukum acara pidana dan menjunjung tinggi asas-asas pelaksanaan tugas pokok KPK. Dan harus memberikan informasi yang utuh kepada publik. Rel

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Taekwondo Sumut Turunkan Enam Atlit Terbaik Berlaga di Asia Taekwondo Indonesia Open Championships
Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Raker Komisi II DPR RI, Mendagri Tekankan Penguatan Kapasitas Kepala Daerah
USU Menjadi Tuan Rumah The 5th IMT-GT UNINET Council Meeting
Percepat Penyelesaian PLTA Batang Toru, Wamen ESDM Tinjau Progres dan Dorong Akselerasi Lintas Sektor
PAD Sumut Tembus 50 Persen, Bapenda Optimistis Target Rp6,97 Triliun Tercapai pada 2026
Wamen Haji dan Umrah RI Dr. H. Dahnil Anzar Simanjuntak Buka Perdana Pengajian Akbar Jemaah Haji Indonesia di Masjid Ar-Rifa'i TPI Medan
komentar
beritaTerbaru