RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
Medan Komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperkuat peran PT Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah kembali ditegaskan melalui Ra
Ekbis
Baca Juga:
- RUPS Bank Sumut 2026: Pemda Perkuat Modal, Bank Sumut Siap Akselerasi Peran sebagai Motor Ekonomi Daerah
- Pembahasan Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan Berlanjut, Rico Waas Hadiri Paripurna Jawaban Fraksi DPRD Medan
- Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai
Medan I Sumut24.co-
Regulasi penganggaran proyek tahun jamak (Multiyears) sebesar Rp.2,7 triliun pada kegiatan pencapaian peningkatan jalan, dan peningkatan kualitas jembatan di Provinsi Sumatera Utara sudah sesuai peraturan pemerintah dan perundang-undangan..
Sebagai kebijakan yang pro rakyat, pembangunan jalan dan jembatan yang bertujuan untuk kepentingan strategis daerah Sumatera Utara sudah dianggarkan kembali untuk tahun ketiga pada APBD 2024 sebesar Rp.600 miliar lebih. Sebelumnya penganggaran proyek Multiyears senilai Rp.2,7 triliun tersebut dimulai pada APBD tahun 2022 sebesar Rp.500 miliar, kemudian APBD tahun 2023 sebesar Rp.1,5 triliun.
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Utara, Ismael Sinaga kepada wartawan, Kamis (31/08/23).
“Sesuai Pasal 92 ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, bahwa jangka waktu penganggaran pelaksanaan kegiatan tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, tidak melampaui akhir tahun masa jabatan Kepala Daerah berakhir, kecuali kegiatan tahun jamak dimaksud merupakan prioritas nasional dan/atau kepentingan strategis nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,†jelas alumni Institut Ilmu Pemerintahan (IIP) Jakarta, jurusan manajemen keuangan daerah tahun 1999 ini.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa teknis pengelolaan keuangan untuk melaksanakan sub kegiatan yang bersifat tahun jamak juga ada aturannya. “Nah, sesuai Bab 4 Huruf V.a. lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan dalam melaksanakan sub kegiatan yang bersifat tahun jamak (Multiyears) harus ditetapkan terlebih dahulu Peraturan Daerah, yaitu Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jadi disini saya tegaskan, tidak dalam bentuk Perda tersendiri tentang kegiatan tahun jamak, seperti opini-opini yang beredar di masyarakat,†jelas Ismael. Kembali dijelaskan Ismael Sinaga, bahwa komitmen gubernur dan DPRD Provinsi Sumatera Utara sesuai nota persetujuan bersama untuk penganggaran kegiatan tahun jamak, telah diimplementasikan dengan konsisten penganggarannya pada APBD 2022, 2023 dan 2024
“Jadi, proyek Multiyears di Sumut sebesar Rp.2,7 triliun itu pengelolaan anggarannya sudah sesuai peraturan dan perundangan-undangan serta nota persetujuan bersama untuk kegiatan tahun jamak. Harapannya adalah kebijakan pembangunan yang menyelesaikan masalah infrastruktur yaitu meratanya kondisi jalan rusak berat, rusak sedang di kabupaten/kota se Provinsi Sumatera Utara selama ini bisa diperbaiki,†terangnya.
“Berdasarkan laporan yang saya terima dari Kadis SDABMBK, progres pekerjaannya sudah mencapai 58 persen, dan tentunya dengan output kegiatan saat ini rakyat Sumatera Utara sudah bisa merasakan manfaatnya,†tambah Ismael Sinaga.
Sementara secara terpisah dan kesempatan lain, Ketua Program Studi Magister Akuntansi UNPAB, Dr. Rahima Br Purba, SE., M.Si., Ak., CA. menanggapi perihal opini yang terus digaungkan bahwa penganggaran kegiatan tahun jamak harus ada perda tersendiri.
“Disini perlu saya jelaskan bahwa kebijakan keuangan daerah yang mensyaratkan melalui perda, hanya ada tiga kebijakan yaitu pertama, kebijakan APBD melalui Perda tentang APBD. Kedua, kebijakan pinjaman daerah melalui perda tentang pinjaman daerah dan ketiga, kebijakan penyertaan modal melalui perda tentang penyertaan modal,†ungkap Rahima.
Sedangkan, lanjutnya, kebijakan keuangan daerah lainnya diatur dalam kebijakan pemerintahan selain Perda, antara lain melalui Pergub, SK Gubernur.
“Khusus kegiatan tahun jamak, komitmen penganggarannya dilakukan melalui dan berdasarkan persetujuan bersama antara kepala daerah dengan ketua DPRD, yang dikenal dengan nota persetujuan bersama,†papar Rahimah Br. Purba yang juga Dosen Pascasarjana Universitas Pembangunan Panca Budi, Medan. (red)
Medan Komitmen kuat pemerintah daerah dalam memperkuat peran PT Bank Sumut sebagai bank pembangunan daerah kembali ditegaskan melalui Ra
Ekbis
Medan, Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menghadiri sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan de
kota
Medan Sumut24.coWakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap memiliki gagasan dalam memberikan hunian yang lebih layak bagi warga yang ber
kota
Komandan Seskoad Tinjau Trauma Healing hingga Renovasi Fasilitas di KKL Wilhan Cisarua
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam semangat kebersamaan pasca Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1447 H, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera B
kota
sumut24.co Labuhanbatu, Bupati Labuhanbatu dr, Hj, Maya Hasmita Sp,Og memutasikan dokter gigi Artika Rambe dari Puskesmas Negeri Lama ke Pu
News
5 Tahun Beraksi! Terbongkar Modus Mantan Polisi dan Istri Diduga Jalankan Skema Penipuan di Internal Polres Padangsidimpuan
kota
Bank BRI Padangsidimpuan Lalai? Skandal Pinjaman &039Gelap&039 Seret 34 Polisi, Modus Gadai SK Terkuak, Rp10,2 Miliar Raib
kota
Bank BRI Padangsidimpuan Lalai? Skandal Pinjaman &039Gelap&039 Seret 34 Polisi, Modus Gadai SK Terkuak, Rp10,2 Miliar Raib
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Tim gabungan TNI AL dan Imigrasi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non pros
News