Senin, 16 Maret 2026

Praktik "Uang Ketok" Jangan Terulang, KPK Terus Pantau

Administrator - Rabu, 06 Desember 2017 01:02 WIB
Praktik

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ketua Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK mengingatkan Gubernur Sumatera Utara DR Ir H Tengku Erry Nuradi MSi agar dalam pengesahan APBD Sumut 2018 jangan sampai ada uang ketok seperti sebelum-sebelumnya.

“Kalau ada, siap-siap untuk berhubungan dengan Hukum, kejadian uang ketok jangan sampai terulang kalau tidak ingin ditangkap oleh KPK seperti pengesahan APBD di Provinsi Jambi,” tegas Ketua Korsupgah KPK Drs H Adlinsyah Nasution alias Coki kepada SUMUT24, Selasa (5/12).

“Kita ingin Sumut ini bersih dari prilaku korupsi. Makanya ini saya mau jumpa dengan Gubsu sekalian mengingatkannya agar jangan mau memberi uang ketok kepada Anggota DPRDSU. Jangan sampai terulang seperti Gubsu sebelumnya yang menjadi pesakitan di KPK sampai saat ini,” tambahnya.

Menurut Coki, saat-saat pengesahan APBD lah banyak pemerintah dan wakil rakyatnya bermain dalam memuluskan APBD.

“Jadi yang pemerintah dan Dewannya akur-akur saja patut dicurigai adanya persekongkolan dan uang ketok seperti di Provinsi Jambi,” ujar Coki lagi.

Ditambahkannnya, kehadirannya dikantor Gubsu sehubungan dengan tugas-tugasnya dalam melaksanakan pencegahan korupsi.

“Kita akan meminta kepada Gubsu untuk memberikan data-data yang kita perlukan, khususnya terkait dana pokok-pokok pikiran anggota Dewan, daftar penerima dana bansos dan berbagai mata anggaran lainnya seperti dana bantuan daerah bawahan untuk tahun 2018. Saya juga sudah mengingatkan kepada Ketua DPRDSU Wagirin Arman, jangan sampai ada lagi yang namanya uang ketok palu sebagaimana yang pernah terjadi sebelumnya sehingga tidak terjadi lagi ada Gatot kedua yang tertangkap tangan KPK,” ujar Coki.

Coki juga menyampaikan, bahwa situasi yang tenang bukan berarti disana tidak terjadi korupsi seperti halnya yang dialami Provinsi Jambi yang anggota Dewannya harus berurusan dengan KPK akibat tertangkap tangan menerima aliran dana suap. Dia mengaku bahwa pada saat sebelum peristiwa tertangkapnya anggota Dewan di Jambi dirinya baru saja pulang dari Jambi.

Ternyata setelah keluar dari Jambi, Tim kedua masuk (penindakan KPK-Red) dan menangkap sejumlah anggota Dewan yang terlibat. Coki berharap setelah Timnya keluar dari Sumatera Utara nanti tidak ada pejabat maupun penyelenggara Negara yang tertangkap oleh KPK.

“Kita akan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan APBD Provsu tahun 2018,” pastikan Coki sembari mengatakan, bahwa tidak akan ada pejabat yang berani lagi di Sumatera Utara ini yang bermain-main dalam penggunaan APBD-SU.

Sebelumnya diketahui, R-APBD Provinsi Sumatera Utara yang direncanakan mencapai 13 Triliun lebih, pembahasannya dikebut dalam waktu relatif cepat, cukup dengan dibahas dalam waktu 3 hari saja, Kemudian pada Selasa (5/12} disahkan menjadi APBD Provsu.

Kerja cepat para anggota Dewan ini ternyata benyak menyedot perhatian publik. Demikian juga dengan KPK yang langsung hadir menyambangi kantor Gubsu.

Singkatnya waktu pembahasan R-APBD Sumut 2018 ini diberikan kepada anggota dewan, tandas Muhri, menimbulkan keprihatinan dari kalangan internal dewan dan mengaku miris, mengingat anggaran yang dibahas mencapai triliunan rupiah.

Begitu juga Fraksi PDI-Perjuangan dalam pemandangan umumnya terhadap R-APBD 2018 disampaikan juru bicaranya Sarma Hutajulu juga mengakui, setiap tahun pembahasan R-APBD Provsu terkesan terburu-buru dan terjadi dalam 3 tahun periode 2014-2019, akibat keterlambatan penyampaian nota keuangan dan penjabaran R-APBD oleh Pemprovsu.

Muhri Fauzi Hafiz juga mengaku kecewa terhadap jadwal sidang paripurna DPRD Sumut dengan agenda R-APBD 2018 yang hanya dijadwalkan tiga hari berturut-turut dan khawatir pembahasan tersebut tidak berkualitas.

“Agenda yang terkesan dipaksakan ini pasti dinilai publik sebagai bentuk tidak berpihaknya lembaga DPRD terhadap kepentingan rakyat Sumut,” ujarnya.

Muhri mengatakan, rapat paripurna yang dimulai Selasa, baru selesai pada sore hari, kemudian dilanjutkan pemandangan umum atas nama fraksi-fraksi dan kemudian Kamis (hari ini-red) langsung jawaban Gubsu dan pengesahan. Sementara itu, anggota Fraksi NasDem Nezar Djoeli membantah pembahasan dan pengesahan R-APBD 2018 buru-buru atau “dikebut”, karena Kebijakan Umum Anggaran dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) R-APBD 2018 sudah disampaikan Pemprovsu pada Juli 2017 ke lembaga legislatif, saat ini dewan tinggal pengesahannya lewat paripurna.

“Ini karena kelalaian anggota dewan sendiri yang sibuk kunjungan kerja, sehingga lalai membahas KUA PPAS yang sudah diserahkan pada Juli kemarin. Sekarang baru protes dan menganggap terburu-buru atau dikebut. Paripurna ini hanya sebagai pengesahan, sebab sudah dibahas sejak Juli lalu. Kalau tidak pandai menari, jangan lantai disalahkan bejungkit,” ungkapnya.

Apalagi dengan adanya PP No12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah, ada diatur paling lambat atau seminggu sebelum 30 Desember APBD sudah diketok. Jika tidak, hak-hak anggota legislatif terancam tidak diterima. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kenaziran Masjid Agung Medan Kolaborasi dengan Rumah Makan Garuda, Siapkan Ribuan Nasi Kotak untuk Jamaah Iktikaf
Pemuda Tabagsel Bagikan Ratusan Takjil Gratis di Pasar 7 Tembung
Tim Gabungan BNNP-SUMUT Razia Lokasi THM Blue Night 48 Orang Positif Narkoba Diamankan
Yuddy Chrisnandi Soroti Pentingnya Keselarasan Visi Menteri dengan Presiden
Jelang Idul Fitri 2026, Personel Gabungan Siaga di Pos Yan Barumun Polres Padang Lawas
Dini Hari Mencekam! Rumah Warga di Padangsidimpuan Selatan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp250 Juta
komentar
beritaTerbaru