MEDAN | SUMUT24
Adanya dugaan pungutan liar di Dinas Ketahanan Pangan Sumut yang sampai hari ini tidak jelas penangannya. Mendapat tanggapan serius dari Inspektorat Sumut.
Baca Juga:
“Kalau benar adanya pungutan liar yang diduga dilakukan Kadis TPH Sumut Azhar Harahap seperti pencairan honor misalnya, mengalami pemotongan sebesar 10%. Begitu juga pembelian Alat Tulis Kantor (ATK), penggandaan berkas, honor nara sumber, honor tim teknis, dan konsumsi saat acara, dikenakan potongan masing-masing sebesar 15% dan lain sebagainya, akan segera kita lanjuti sesuai dengan adanya pengaduan masyarakat dan undang-undnag yang berlaku,” tegas Kepala Inspektorat Sumut OK Hendry kepada SUMUT24, Selasa (5/12).
Menurutnya, kalau memang benar adanya dan adanya pengaduan masyarakat, langsung kita kroscek kebenarannya. “Kepala Dinasnya Azhar Harahap akan segera kita panggil. Sudah berulang kali kita berikan himbauan kepada para pejabat eselon II agar menghilangkan budaya pungli,” tegas OK Hendry.
Lebih lanjut dikatakannya, “kita tidak akan tinggal diam dan tolerir, kalau saja budaya pungli masih terus dilakukan pimpinan jajaran SKPD dan lain sebagainya. Kita terus melakukan sosialisasi terhadap Kab/Kota se Sumut, agar yang namanya pungli segera ditiadakan. Kalau ada pejabat yang terlibat pungli, kita tidak akan main-main dan akan kita tindak dengan tegas sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujar OK OK Hendry.
Sebelumnya diketahui, dugaan korupsi dan pungutan liar (Pungli) di lingkungan kantor Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sumut, disebut-sebut melibatkan Kepala Dinas (Kadis) TPH Sumut Azhar Harahap sepertinya tak tersentuh hukum dan mengendap di Kejatisu.
Padahal akibat kasus tersebut diduga sudah beberapa kali Azhar Harahap diperiksa sebagai saksi. Pungli tersebut dilakukan sejak Maret 2016, seperti pencairan honor misalnya, mengalami pemotongan sebesar 10%. Begitu juga pembelian Alat Tulis Kantor (ATK), penggandaan berkas, honor nara sumber, honor tim teknis, dan konsumsi saat acara, dikenakan potongan masing-masing sebesar 15%.
Sementara, pemotongan untuk perjalanan dinas mencapai 20% ditambah lagi Azhar juga mencairkan panjar serta menerbitkan Surat Perintah Jalan (SPJ) tanpa prosedur yang benar. Sementara itu Kadis TPH Sumut Azhar Harahap SP MMA ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya di 081263546xx tidak diangkat, begitujuga melalui pesan singkat tidak dibalas.
Sumanggar: Jika Ada Bukti Segera Laporkan
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kasipenkum Kejatisu) Sumanggar Siagian SH MH kepada SUMUT24, Selasa malam (5/12) mengatakan, ika ada bukti terjadinya dugaan pungutan liar (Pungli) di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Pemprovsu agar melaporkan ke Kejatisu.
“Laporkan saja, biar kita tindak lanjuti,” kata Sumanggar kepada SUMUT24, Selasa (5/12). Sumanggar yang dihubungi via telepon selulernya itu lebih lanjut mengatakan, jika dalam laporan itu ada bukti, pasti penyidik Kejatisu menindak lanjutinya.
Beberapa waktu lalu, kepada SUMUT24, Sumanggar Siagian mengatakan, kasus ini masih Pulbaket dan belum di verefikasi dan juga belum bisa dipublikasikan.
“Untuk kasus si Azhar Harahap, belum bisa di Publikasikan sebab ini Pulbaket dan belum di Verefikasi,” ucapnya singkat melalui telepon selulernya.
Namun dalam kasus ini justru menuai protes dari Praktisi Hukum M Yasir Silitonga, sebab seperti diketahui Azhar Harahap diduga memiliki banyak kasus. “Semua kasus Azhardari tahun 2012 sampai ke Kejatisu. Pungli sejak Maret 2016 juga Diperiksa Kejatisu. Namun hanya sebatas Pemanggilan saja dari Kejatisu.
“Jika Kejatisu membenam masalah ini terus, jelas ini layak dipertanyakan, ada apa dengan Kejatisu. Dan seharusnya kalau sudah lengkap datanya harus ditetapkan sebagai tersangka dan mengadilinya, sebab sudah banyak kasus yang jika memang terbukti bersalah,” ujarnya M Yasir.
Yasir juga menambahkan, jika sudah dilakukan pemanggilan, namun tidak menghiraukan atas panggilan tersebut, sekalipun masih dipanggil untuk saksi, dengan tidak adanya alasan yang jelas maka dapat dilakukan penjemputan paksa oleh Kejatisu.
Masih M Yasir, jika memang Kejatisu tidak sanggup menangani kasus tersebut, sebaiknya dilimpahkan kepada aparat penegak hukum yang lebih tinggi seperti Kejagung atau KPK. (W03/C03/R04)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News