Barapaksi Soroti Proyek Jalan Rp1,28 Miliar di Sunggal: “Jangan Ada Pembiaran Jika Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi”
Barapaksi Soroti Proyek Jalan Rp1,28 Miliar di Sunggal &ldquoJangan Ada Pembiaran Jika Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi&rdquo
kotaMEDAN | SUMUT24 Sebagaimana Informasi adanya dugaan persekongkolan tender di Dinas SDA Cipta karya dan Tata Ruang Pemprovsu yang diduga dilakukan Kabid Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprovsu Nazaruddin Nasution menambah daftar panjang adanya permainan dan pungli di dinas tersebut.
Baca Juga:
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah Sumatera Utara Hakim Pasaribu kepada SUMUT24, Senin (4/12) mengatakan, KPPU ada lembaga bagian penegakan hukum, jadi kalau ada informasi atau laporan silahkan disampaikan ke KPPU Wilayah Sumut.
“Laporan tersebut akan diklarifikasi dan ditindaklanjuti dengan segera. Sesuai kewenangan KPPU. Jadi gak bisa misal atau cuma gosip-gosip. KPPU sesuai kewenangan akan menindaklanjuti laporan tertulis, karena itu ada SOP dalam peraturan Komisi No 1 tahun 2010 tentang tata cara penanganan perkara tapi khusus untuk tender yang terdapat isu didalamnya yakni adanya isu korupsi kerugian negara,” ujar Hakim Pasaribu.
Lebih lanjut dikatakannya, tender itu tidak ada isu monopoli dalam UU N0 5 Tahun 1999, yang ada peraturan pasal 22 tentang larangan persekongkolan tender. Baik itu pengaturan antara pemberi kerja dengan peserta tender. Maupun persekongkolan beberapa peserta tender dan juga bisa melibatkan pemberi kerja.
“Sekali lagi untuk tender di kami tidak ada tentang monopoli tender. Yang ada persekongkolan tender (pasal 22). Jadi kalau ada peserta tender yang menang itu-itu saja ya dilihat proses nya kok bisa. Apakah ada pengaturan atau tidak. Untuk sanksi kan proses nya panjang. Mulai masuk laporan terus diklarifikasi. Kalau lengkap dan jelas masuk ke tahap penyelidikan. Setelah selesai penyelidikan baru masuk ke tahap pemberkasan (penuntutan). Setelah itu baru masuk persidangan (dilakukan oleh majelis komisi) baru ditentukan bersalah atau tidak. Kalau bersalah ada sanksi Rp 1 Miliar setinggi tinggi nya Rp 25 Miliar dan bisa ada rekomendasi agar perusahaan tersebut di black list,” ujar Hakim Pasaribu.
Makanya, KPPU terus berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum dan kejaksaan. “Dalam kasus tender banyak isu pidana dan pungli, sehingga penegak hukum dan pemerintah agar benar-benar serius menuntaskannya,” tegasnya. (W03)
Barapaksi Soroti Proyek Jalan Rp1,28 Miliar di Sunggal &ldquoJangan Ada Pembiaran Jika Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi&rdquo
kota
UNPAB Gelar Wisuda Periode ke76, Cetak Lulusan Siap Hadapi Tantangan Dunia Kerja
kota
Medan sumut24.co Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E.,M.M., menghadiri jamuan makan malam dengan s
kota
Medan sumut24.co Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan, membongkar praktek jual beli narkoba, yang selalu memanfaatkan kafe sebagai titik t
Hukum
Dosen Universitas HKBP Nommemsen Pematangsiantar Melaksanakan PKM di Desa Bangun
kota
Pemko Pematangsiantar dan Kemenkum Sumut menandatangani Kerja Sama Pelayanan dan Pembangunan Hukum di Daerah
kota
Melampaui Sekat NegaraBangsa Dekonstruksi Hukum Kewarganegaraan Menuju Kosmopolitanisme Universal
kota
PPMDH TPI Medan Gelar Pesta Kuliner Kemerdekaan, Santri Diajak Jadi Generasi Penerus Bangsa
kota
Di India Jumhur Sayangkan Negara Besar Mundur dari Tanggungjawab Kolektif Pulihkan Lingkungan
News
Momen Kebangsaan Jokowi, Prabowo dan Gibran dalam Satu Bingkai
News