MEDAN | SUMUT24
Sebagaimana Informasi adanya dugaan persekongkolan tender di Dinas SDA Cipta karya dan Tata Ruang Pemprovsu yang diduga dilakukan Kabid Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprovsu Nazaruddin Nasution menambah daftar panjang adanya permainan dan pungli di dinas tersebut.
Baca Juga:
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah Sumatera Utara Hakim Pasaribu kepada SUMUT24, Senin (4/12) mengatakan, KPPU ada lembaga bagian penegakan hukum, jadi kalau ada informasi atau laporan silahkan disampaikan ke KPPU Wilayah Sumut.
“Laporan tersebut akan diklarifikasi dan ditindaklanjuti dengan segera. Sesuai kewenangan KPPU. Jadi gak bisa misal atau cuma gosip-gosip. KPPU sesuai kewenangan akan menindaklanjuti laporan tertulis, karena itu ada SOP dalam peraturan Komisi No 1 tahun 2010 tentang tata cara penanganan perkara tapi khusus untuk tender yang terdapat isu didalamnya yakni adanya isu korupsi kerugian negara,” ujar Hakim Pasaribu.
Lebih lanjut dikatakannya, tender itu tidak ada isu monopoli dalam UU N0 5 Tahun 1999, yang ada peraturan pasal 22 tentang larangan persekongkolan tender. Baik itu pengaturan antara pemberi kerja dengan peserta tender. Maupun persekongkolan beberapa peserta tender dan juga bisa melibatkan pemberi kerja.
“Sekali lagi untuk tender di kami tidak ada tentang monopoli tender. Yang ada persekongkolan tender (pasal 22). Jadi kalau ada peserta tender yang menang itu-itu saja ya dilihat proses nya kok bisa. Apakah ada pengaturan atau tidak. Untuk sanksi kan proses nya panjang. Mulai masuk laporan terus diklarifikasi. Kalau lengkap dan jelas masuk ke tahap penyelidikan. Setelah selesai penyelidikan baru masuk ke tahap pemberkasan (penuntutan). Setelah itu baru masuk persidangan (dilakukan oleh majelis komisi) baru ditentukan bersalah atau tidak. Kalau bersalah ada sanksi Rp 1 Miliar setinggi tinggi nya Rp 25 Miliar dan bisa ada rekomendasi agar perusahaan tersebut di black list,” ujar Hakim Pasaribu.
Makanya, KPPU terus berkoordinasi dengan pihak aparat penegak hukum dan kejaksaan. “Dalam kasus tender banyak isu pidana dan pungli, sehingga penegak hukum dan pemerintah agar benar-benar serius menuntaskannya,” tegasnya. (W03)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News