Senin, 16 Maret 2026

KPK Amankan Rp4,7 Miliar OTT di Jambi dan Tetapkan 4 Tersangka

Administrator - Rabu, 29 November 2017 17:19 WIB
KPK Amankan Rp4,7 Miliar OTT di Jambi dan Tetapkan 4 Tersangka

Jakarta | SUMUT24 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengurusan APBD 2018 Jambi. Namun, hanya empat orang yang baru ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:

Pada operasi senyap itu, KPK juga mengamankan uang miliaran rupiah. Awalnya, uang yang diamankan disebut berjumlah Rp 1 miliar. Akan tetapi, saat KPK menghitung ulang, total uang yang diamankan hampir lima kali lipat.

“Total uang diamankan Rp 4,7 miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers, di KPK, Jakarta, Rabu (29/11).

Dua di antara orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi berinisial SUP dan Plt Sekretaris Daerah Jambi berinisial EWN.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan empat orang tersangka,” kata Basaria.

Menurut dia, SUP merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Dia diduga sebagai penerima hadiah atau janji terkait kasus ini.

Sementara, sebagai pemberi adalah EWN, yaitu Plt Sekretaris Daerah Jambi, ARN sebagai Plt Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan SAI asisten daerah.

Menurut dia, SAI kemudian memberikan uang itu ke lintas fraksi. Pemberian pertama terjadi pada pagi hari dan berlanjut secara bertahap, dengan jumlah Rp 700 juta, Rp 600 juta, dan Rp 400 juta.

Basaria menjelaskan, KPK menetapkan keempatnya sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam. Lalu dilanjutkan dengan gelar perkara.

“Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima atau memberikan hadiah atau janji terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018,” ujar Basaria.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, kepada sebagai pemberi, EWN, ARN, dan SAI.

Sementara untuk pihak yang diduga penerima, SUP, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kenaziran Masjid Agung Medan Kolaborasi dengan Rumah Makan Garuda, Siapkan Ribuan Nasi Kotak untuk Jamaah Iktikaf
Pemuda Tabagsel Bagikan Ratusan Takjil Gratis di Pasar 7 Tembung
Tim Gabungan BNNP-SUMUT Razia Lokasi THM Blue Night 48 Orang Positif Narkoba Diamankan
Yuddy Chrisnandi Soroti Pentingnya Keselarasan Visi Menteri dengan Presiden
Jelang Idul Fitri 2026, Personel Gabungan Siaga di Pos Yan Barumun Polres Padang Lawas
Dini Hari Mencekam! Rumah Warga di Padangsidimpuan Selatan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp250 Juta
komentar
beritaTerbaru