MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Berbagai Proyek di Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprovsu, diduga kental dengan persekongkolan dan Monopoli. Dimana setiap proyek harus satu pintu yang ditengarai oleh Kabid Cipta Karya dan Tata Ruang Nazaruddin Nasution.
“Jangan harap dapat proyek di dinas tersebut kalau tidak melalui Nazaruddin yang sudah dipercayakan oleh pimpinan di dinas tersebut, untuk menghendel berbagai pesanan dan lain sebagainya,” ujar Ketua Transparansi Anggaran Lintas Instansi Indonesia (Tralindo) Redihman Damanik kepada SUMUT24, Rabu (29/11).
Menurutnya, tak tanggung-tanggung nilainya, Nasaruddin yang baru beberapa bulan dilantik jadi pejabat eselon III di Dinas tersebut, seakan-akan sudah merajai berbagai proyek dengan pematokan fee proyek antara 10 -15 persen di depan.
“Kalau tidak jangan harap jadi pengantin untuk dimenangkan. Kita berharap aparat penegak hukum agar turun turun tangan dengan memeriksa PPTK dan KPA atas dugaan persekongkolan jahat dan monopoli di dinas tersebut. Untuk mendapatkan proyek aja harus setor didepan, itu artinya suap alias gratifikasi sehingga inspektorat dan aparat penegak hukum jangan mendiamkan hal tersebut. Apalagi sangat mudah untuk ditelusuri, karena semua untuk mendapatkan proyek satu pintu,” tegas Redihman Damanik.
Dengan adanya dugaan persekongkolan dan monopoli proyek Tersebut, Kabid Cipta Karya dan Tata Ruang Nasaruddin bisa dikenakan melanggar pasal 22, yakni tentang Persekongkolan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 dan untuk itu para pejabat tersebut bisa dihukum pidana denda dan tambahan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 48 ayat (2) yang berbunyi “Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulanâ€.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 49 dengan menunjuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat mendapatkan pidana tambahan yakni mendaptkan pencabutan izin usaha dan penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain. Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulanâ€.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas pokja juga dinilai telah lalai dalam melakukan evaluasi kualifikasi bahkan secara sengaja melakukan pembiaran atas persekongkolan dan monopoli proyek di Dinas SDA, Cipta Karya dan Tata Ruang Sumut.
Sementara itu Kabid Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas SDA Sumut Nazaruddin Nasution dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak menjawab, begitu juga melalui pesan singkat tidak berbalas. (W03)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News