Pemuda Tabagsel Bagikan Ratusan Takjil Gratis di Pasar 7 Tembung
Pemuda Tabagsel Bagikan Ratusan Takjil Gratis di Pasar 7 Tembung
kota
MEDAN | SUMUT24 Otak pelaku pembunuhan Suherman yakni Terdakwa Reni Safitri (istri Andi Lala) dan Irfan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan selama 14 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, sesuai dengan Pasal 340 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1, Selasa (21/11).
Baca Juga:
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dihadapan Majelis Hakim Nazar Efendi diruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa menilai bahwa terdakwa bersalah melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan korban meninggal dunia, oleh karena itu Jaksa menuntut Terdakwa Reni Safitri selama 14 tahun penjara, dikurangi selama masa tahanan terdakwa.
“Menuntut terdakwa Reni dan Irfan selama 14 tahun penjara dikurangi selama masa tahanan. Hal tersebut dikarenakan, keduanya terbukti telah terlebih dahulu merencanakan pembunuhan hingga menghilangkan nyawa orang lain.” ucap Kadlan.
Usai mendengarkan tuntutan terhadap kedua terdakwa, selanjutnya majelis hakim menutup persidangan hingga Rabu depan dengan agenda putusan.
Pantauan SUMUT24 dipersidangan, terdakwa Reni menangis sambil menundukan kepalanya tanpa mengucapkan sepata katapun. Dan usai sidang, terdakwa enggan diwawancarai wartawan.
Untuk diketahui bahwa, kasus pembunuhan tersebut terjadi karena timbulnya api kecemburuan Andi Lala terhadap korban, sebab korban telah berselingkuh dengan isteri Andi Lala. Kemudian Pasutri ini akhirnya merencanakan pembunuhan bersama-sama.
Reni yang kala itu dimintai keterangan di persidangan menyampaikan tega menyelingkuhi suaminya selama kurang lebih 5 tahun, lantaran tertekan batin karena sering mendapat perlakuan kasar.
Hingga akhirnya, terungkapnya kasus pembunuhan terhadap Suherwan berdasarkan keterangan Andi Lala saat diperiksa Poldasu sebagai tersangka pembunuhan sekeluarga di Mabar pada April 2017 lalu.
Diketahui, nyawa korban dihabisi di dalam rumah Andi Lala, kemudian menggunakan mobil pick up miliknya, mayat korban dibuang bersama sepeda motornya Honda Vario BK 4749 XAI di Simpang Jalan Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam, agar seolah-olah menjadi korban kecelakaan. (C03)
Pemuda Tabagsel Bagikan Ratusan Takjil Gratis di Pasar 7 Tembung
kota
Tim Gabungan BNNPSUMUT Razia Lokasi THM Blue Night 48 Orang Positif Narkoba Diamankan
kota
Yuddy Chrisnandi Soroti Pentingnya Keselarasan Visi Menteri dengan Presiden
kota
Jelang Idul Fitri 2026, Personel Gabungan Siaga di Pos Yan Barumun Polres Padang Lawas
kota
Dini Hari Mencekam! Rumah Warga di Padangsidimpuan Selatan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp250 Juta
kota
Penuh Haru dan Kebersamaan, Ribuan Anak Yatim Hadiri Buka Puasa Bersama di Kediaman Ketua Golkar Tapsel H Rahmat Nasution
kota
Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral
kota
MEDAN Ibadah iktikaf pada malam ke25 Ramadan 1447 Hijriah di Masjid Agung Medan mencatat sejarah baru. Sebanyak 4.363 jamaah memadati m
News
Volume Lalu Lintas Terus Meningkat Hingga H7 Hari Raya Idulfitri 1447 H, Lebih dari 700 Ribu Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusant
kota
Wagub Sumut Surya Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Daerah di Hadapan Menko Polkam
kota