LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
- LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
- Dorong Minat Mahasiswa Jadi Entrepreneur, UNPRI Gelar Talkshow Kewirausahaan Dan Teken MoU dengan 3 Perusahaan
- PLN Perkuat Kapasitas Masyarakat Sekitar PLTA Asahan 3 Melalui Pelatihan Agro-Elektro Organik Terpadu
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sita dua rekening milik Direktur Utama (Dirut) PT Mapna Indonesia, Mohammad Bahalwan untuk tutupi kerugian negara, dimana kedua rekening yang disita tersebut, belum sepenuhnya mampu menutupi kerugian negara yang mencapai Rp300 miliar lebih.‬ Atas perkara korupsi proyek PT PLN di PLTGU Belawan pada 2012.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan penyitaan terhadap aset milik Direktur Operasional PT Mapna Indonesia, M Bahalwan, teripidana korupsi proyek peremajaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbin (GT) 2.1 dan 2.2 PLTGU Blok II Belawan. Aset yang disita berupa tabungan, yang berada di Bank.
Hal itu, sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA), yang menghukum bos Operasional PT Mapna Indonesia, dengan hukuman 12 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Kemudian, mewajibkan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 300 miliar lebih.
Dengan itu, pihak Kejari Medan menyita dan memblokir rekening Bank milik Bahalwan. Namun, hal itu mendapat protes dari keluarga Bahalwan, yang meminta blokir rekening Bank segera dibuka oleh pihak kejaksaan.
Dimana, sekitar 6 orang yang merupakan keluarga Bahalwan mendatangi kantor Kejari Medan di jalan Adi Negoro Medan, Kamis (28/1) siang. Begitu juga, tampak Bahalwan hadir di Kantor tersebut. Keseluruhan beranjak ke Lantai II dan melakukan pertemuan tertutup untuk membahas soal blokir rekening tersebut.
“Bahalwan itu, ada uangnya di Bank Mandiri yang disita. Tapi anaknya mau mengambilnya sehingga sesuai dengan putusan MA dihukum membayar uang pengganti (UP) Rp 300 miliar lebih,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Samsuri kepada wartawan di kantornya, Jum’at (29/1) siang.
Samsuri menjelaskan bahwa Bahalwa memiliki dua rekening bank sehingga untuk membayar Uang pengganti dalam kasus yang menjeratnya. Pihak Kejari Medan akan melakukan eksekusi dalam bentuk penyitaan dan akan disetor ke kas negara sebagai uang pengganti dari kerugian negara yang dilakukannya.
“Dua rekening Bank, yakni 1 rekening dalam bentuk uang Euro ada sekitar 6 ribu Euro dan uang senilai Rp 500 juta mau kita upayakan eksekusi termasuk barang bukti. Kedua rekening di Bank Mandiri Jakarta,” jelas Samsuri.
Dia juga menyebutkan bahwa kehadiran keluarga Bahalwa di Kejari Medan untuk membahas pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik Bahalwan sendiri.
“Kita membicarakan itu, bagaimana pelaksanaannya. Dari total UP sebesar Rp 300 miliar. Namun, aset dia dalam bentuk uang hanyak setengah miliar masih jauh kali ini. Tapi tetap kita laksanakan penyitaan,” tandas Samsuri.
Untuk diketahui, M Bahalwan, terdakwa tindak pidana korupsi proyek peremajaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbin (GT) 2.1 dan 2.2 PLTGU Blok II Belawan yang tidak terima atas putusan pengadilan tingkat pertama, berbuah petaka. Sebab, hakim Pengadialn Tinggi (PT) Medan malah memvonisnya lebih berat.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis Bahalwan 2 tahun penjara. Tapi oleh hakim PT Medan, dirinya diganjar 11 tahun penjara, plus denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Bahalwan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 21/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, ketika masih di tingkat pertama, majelis hakim yang dipimpin SB Hutagalung membebaskan Bahalwan dari uang pengganti sebesar Rp2,3 triliun (kerugian negara).
Pada sidang beragendakan vonis, Jumat (3/10) tahun lalu itu, hakim menyatakan kalau Bahalwan hanya terbukti memenuhi unsur menimbulkan kerugian negara saja, bukan menikmati hasil korupsi.
Majelis hakim juga menyatakan Bahalwan tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana dalam dakwaan jaksa. Itu karena pembayaran yang dilakukan PLN sebagai pihak pertama kepada Mapna Co selaku pihak kedua melalui PT Mapna Indonesia merupakan hasil kesepakatan bersama. Pengiriman uang oleh Bahalwan ke rekening Mapna Co Iran juga dinilai tidak melanggar hukum, karena PT Mapna Indonesia merupakan perpanjangan tangan Mapna Co dalam melaksanakan perjanjian dengan PT PLN.
Putusan hakim tingkat pertama itu juga memerintahkan jaksa agar mengembalikan semua harta benda Bahalwan yang sempat disita jaksa karena diduga melakukan TPPU.
Harta yang disita jaksa tersebut, yakni satu unit rumah di Jakarta, uang tunai Rp100 juta. Pihak PLN juga diminta untuk melunasi pembayaran proyek ke Mapna karena masih ada sisa sekitar 30 persen lagi.
Dimana, dalam perkara ini, jaksa menuntut Bahalwan 10 tahun penjara. Jaksa menilai kalau Bahalwan terbukti melakukan korupsi dan TPPU dalam kasus yang menjeratnya.(Iin)
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
kota
sumut24.co MEDAN, Dalam upaya mendorong minat mahasiswa menjadi entrepreneur, Career Entrepreneurship Development Centre (CEDC) Universitas
kota
sumut24.co TOBA, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumatera Bagian Utar
News
sumut24.co Labuhanbatu , Mengedarkan narkoba, Tri Putra alias Putra (30) warga Dusun Suka Mulia, Desa Pondok Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Ka
News
sumut24.co ASAHAN, Suasana semarak dan penuh semangat menyelimuti Stadion Mutiara Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Jumat (26/6/2026). Sekita
News
sumut24.co Medan Wajib pajak yang berdomisili Kota Medan mengeluhkan sistem Coretax tampilan terbaru yang dan dikembangkan oleh Direktorat
Ekbis
Kuasa Hukum Medan Surati Kapolri, Ombudsman hingga Presiden Soal Dugaan Penggelapan Mobil
kota
Rotasi Besar di Polda Sumut, Dirkrimum Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh Pecah Bintang.
kota
PT Jasamarga Kualanamu Tol Pertahankan Kinerja Positif dan Perkuat Komitmen Keberlanjutan Sepanjang Tahun 2025
kota
Bentrok Mencekam di Areal PT Bridgestone Berujung Pembakaran Kendaraan.
kota