Kamis, 14 Mei 2026

Gunawan: Perusahan Lebih Efisien

Administrator - Jumat, 17 November 2017 12:13 WIB
Gunawan: Perusahan Lebih Efisien

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Perubahan nama dengan hilangnya ‘Persero’ di ketiga perusahan BUMN milik negara yakni PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit AsamTbk (PTBA), dan PT Timah Tbk (TINS), dikarenakan akan dibentuknya induk usaha (holding) dari BUMN pertambangan yang diharapkan akan memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan. Dengan terciptanya BUMN industri pertambangan dengan skala usaha yang lebih besar, sehingga mampu bersaing dalam skala regional.

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) yang akan dilakukan oleh ketiga anggota holding, yakni PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit AsamTbk (PTBA), dan PT Timah Tbk (TINS), yang agendanya pada tanggal 29 November 2017 nanti, adalah untuk melakukan perubahan anggaran dasar sehubungan dengan telah beralihnya kepemilikan mayoritas dari semula Negara RI menjadi kepemilikan PT Inalum (Persero) yang seluruh sahamnya dimiliki negara.

Sehubungan dengan berubahnya status tersebut, menurut Pengamat Ekonomi Sumut Gunawan Benjamin, bahwa dalam hal itu juga tidak memberikan konsekuensi hilangnya pengawasan negara dan kewenangan pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.

“Jadi begini, pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini akan membuat perusahaan menjadi lebih efisien. Dan rencana besar perusahaan akan lebih banyak yang bisa diakomodasi. Serta Pembentukan holding ini merupakan internal yang dimana pemerintah yang menjadi pemegang sahamnya,” ucap Gunawan Benjamin saat dikonfirmasi SUMUT24 melalui Whatsaap, Kamis (16/11).

Lanjutnya, sekalipun Inalum ditunjuk sebagai holdingnya, dengan pembentukan holding tersebut, maka kedepan perusahaan akan lebih mudah dalam menarik pembiayaan. Jadi ada peluang bagi perusahaan yang holding tersebut untuk berekspansi lebih baik di masa yang akan datang.

“Lebih mandiri dan sudah pasti lebih banyak modal yang bisa diraup. Walaupun sejauh ini holding mendapat respon negatif dari pelaku pasar, khususnya bagi perusahaan yang sudah Go Public, karena berubah status perusahaan menjadi anak usaha,” ujar Gunawan.

Namun, masih keterangan Benjamin, dirinya juga menilai bahwa tanggapan negatif terhadap holding ini pasti akan hilang. “Walau demikian saya menilai, ini hanya respon jangka pendek,” katanya.

Perlu diketahui bahwa, dari siaran pers Kementrian BUMN Nomor: PR-43/S.MBU.3/11/2017, tentang Holding Tambang yang pada tanggal 15 November 2017 di Jakarta bahwa Pembentukan induk usaha (holding) dari BUMN pertambangan diharapkan akan memberikan manfaat bagi seluruh pemangku kepentingan dengan terciptanya BUMN industri pertambangan dengan skala usaha yang lebih besar sehingga mampu bersaing dalam skala regional.

Sinergi BUMN pertambangan ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kekuatan finansial sehingga memudahkan pengembangan usaha khususnya di bidang hilirisasi. Demikian diungkapkan oleh Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Fajar Harry Sampurno, terkait dengan rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPSLB) tiga perusahaan anggota holding tanggal 29 November 2017 mendatang.

Dalam RUPSLB yang akan dilakukan oleh ketiga anggota holding, yakni PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), PT Bukit AsamTbk (PTBA), dan PT Timah Tbk (TINS), agendanya adalah untuk melakukan perubahan anggaran dasar sehubungan dengan telah beralihnya kepemilikan mayoritas dari semula Negara RI menjadi kepemilikan PT Inalum (Persero) yang seluruh sahamnya dimiliki negara.

Meski berubah statusnya, ketiga anggota holding itu tetap diperlakukan sama dengan BUMN untuk hal-hal yang sifatnya strategis sehingga negara tetap memiliki kontrol terhadap ketiga perusahaan itu, baik secara langsung melalui saham dwiwarna, maupun tidak langsung melalui PT Inalum (Persero) yang 100% sahamnya dimiliki oleh negara. Hal itu diatur pada PP 72 Tahun 2016.

Terkait dengan ketentuan di bidang pasar modal, dalam pelaksanaan Rencana Transaksi, masing-masing ANTM, PTBA, dan TINS tidak perlu melaksanakan kewajiban untuk melakukan penawaran tender wajib (mandatory tender offer) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Hal ini karena sekalipun terjadi perubahan pemegang saham utama dalam masing-masing anak perusahaan, namun tidak terjadi perubahan pengendalian karena PT Inalum sebagai pemegang saham baru dimiliki 100% oleh Negara Republik Indonesia. (C03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Menagih Janji 2029: Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia
Sosok Dr Adlan, ASN Senior Pemko Medan yang Dinilai Layak Duduki Kursi Sekda
Viral! Peredaran Narkoba di Pantai Labu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat bekuk Pelaku"
Boros Anggaran, Pemkab Deli Serdang Tambah Mobil Dinas Listrik, Anggaran Capai Ratusan Juta per Tahun
JPU Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Prabowo: Rp10 Triliun Denda dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan Diserahkan ke Negara
komentar
beritaTerbaru