Pemuda Tabagsel Bagikan Ratusan Takjil Gratis di Pasar 7 Tembung
Pemuda Tabagsel Bagikan Ratusan Takjil Gratis di Pasar 7 Tembung
kota
MEDAN|SUMUT24 Anggota DPRD Medan yang tergabung di Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penanggulangan Bencana telah rampung melakukan pembahasan di ruang banggar dewan, Selasa (14/11).
Baca Juga:
Rapat finalisasi yang dipimpin Ketua Pansus, Hendra DS, dihadiri Kepala Badan Penanggulangn Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Arjuna Sembiring dan Doli mewakili Bagian Hukum Kota Medan. Menurut pengakuan Hendra, Ranperda dijadwalkan akan disahkan menjadi Perda pada, Senin (20/11) mendatang.
Sebagaimana diketahui, Ranperda tersebut sebanyak XIV BAB dan 63 pasal. Pada pasal 62 dalam ketentuan pidana disebutkan setiap orang yang mengumpulkan uang atau barang alasan untuk bencana tanpa izin maka diancam pidana 6 bulan atau denda Rp50 juta.
Sedangkan pada BAB IV tentang hak dan kewajiban masyarakat. Pada pasal 7 ayat 3 disebutkan setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana akibat kegagalan kontruksi. Maka ganti rugi dibebankan kepada pemilik konstruksi atau pemerintah.
Sama halnya saat tanggap darurat pada pasal 42 yakni penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi. Pada pasal 29 juga ditegaskan penyelenggara penanggulangan bencana dalam situasi potensi bencana meliputi kesiap-siagaan, peringatan dini dan mitigasi bencana.
Perda ini juga memuat dan merinci jenis bencana pada BAB VII pasal 17 terdiri bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Bencana alam meliputi gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, badai, tanah longsor dan abrasi.
Sedangkan bencana non alam yakni gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, wabah penyakit, HIV/AIDS, korban narkoba kecelakaan laut dan kebakaran. Sementara bencana sosial merupakan konflik sosial antar kelompok komunitas masyarakat.
Usai rapat Ketua Pansus Ranperda Penanggulangan Bencana, Hendra DS, mengatakan kiranya Perda dapat bermanfaat kepada semua pihak. Menurutnya, Perda sudah mengakomodir dan berpihak kepada masyarakat.(R02)
Pemuda Tabagsel Bagikan Ratusan Takjil Gratis di Pasar 7 Tembung
kota
Tim Gabungan BNNPSUMUT Razia Lokasi THM Blue Night 48 Orang Positif Narkoba Diamankan
kota
Yuddy Chrisnandi Soroti Pentingnya Keselarasan Visi Menteri dengan Presiden
kota
Jelang Idul Fitri 2026, Personel Gabungan Siaga di Pos Yan Barumun Polres Padang Lawas
kota
Dini Hari Mencekam! Rumah Warga di Padangsidimpuan Selatan Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp250 Juta
kota
Penuh Haru dan Kebersamaan, Ribuan Anak Yatim Hadiri Buka Puasa Bersama di Kediaman Ketua Golkar Tapsel H Rahmat Nasution
kota
Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral
kota
MEDAN Ibadah iktikaf pada malam ke25 Ramadan 1447 Hijriah di Masjid Agung Medan mencatat sejarah baru. Sebanyak 4.363 jamaah memadati m
News
Volume Lalu Lintas Terus Meningkat Hingga H7 Hari Raya Idulfitri 1447 H, Lebih dari 700 Ribu Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusant
kota
Wagub Sumut Surya Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Daerah di Hadapan Menko Polkam
kota