Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kotaMedan | Sumut24 CO
Baca Juga:
Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas (tengah) saat kegiatan Forum Jurnalis bersama media di Kantor Wilayah I Medan, Selasa (13/06/2023.
epala Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Ridho Pamungkas mengakui akibat minimnya anggaran yang tersedia, mengakibatkan kegiatan sosialiasi ke masyarakat (publik) khususnya menyangkut pengawasan persaiangan usaha masih minim. Bahkan masih banyak para pelaku usaha yang enggan dan tak melaporkan nya ke KPPU bila terjadi konflik persaingan usaha. Hal itu dikatakan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) KPPU Ridho Pamungkas pada kegiatan Forum Jurnalis bersama media di Kantor Wilayah I, Selasa (13/6/2023).
Lebih lanjut dikatakan Ridho Pamungkas, dengan anggaran yang minim hanya sekira Rp300 jutaan pertahunnya, gerak cepat melakukan sosialiasi tentangan KPPU pasti temui banyak kendala. Apalagi wilayah kerja Kanwil I KPPU yang sangat luas dengan membawahi lima provinsi di Indonesia yakni, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau, masih jadi kendala utama.
“Meski anggaran yang kecil, Kantor Wilayah I KPPU akan terus gencar untuk melakukan advokasi, pendampingan dan hal-hal yang menyangkut persaingan usaha serta tender proyek,” sebut Ridho Pamungkas.
Lebih lanjut disampaikan Ridho Pamungkas, hingga Selasa (13/6/2023) , Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat telah menerima sebanyak 16 laporan dari masyarakat dengan rincian 15 laporan terkait tender dan satu laporan terkait kemitraan.
“Dari 15 laporan yang sudah masuk, 3 sudah naik ke tahap penyelidikan. Dari banyaknya laporan yang masuk mengapa hanya 3 yang naik ke tahap penyelidikan karena KPPU memiliki pasal pengecualiannya untuk usaha kecil. Karena pelaku usaha kecil tidak begitu memiliki dampak besar pada perekonomian sehingga dibiarkan untuk tumbuh besar bahkan terkadang difasilitasi,†sebut Ridho Pamungkas.
Kemudian dari sisi teknis karena dampaknya kecil dan di dalam undang-undang diatur denda minimalnya sebesar Rp1 Miliar maka tentunya pelaku usaha kecil tidak akan sanggup membayar denda tersebut sehingga dikecualikan.
“Jadi 15 laporan itu di bawah Rp15 Miliar kategorinya kecil. Laporannya tetap kita terima tapi bentuknya hanya dilakukan advokasi. Jika nantinya usaha kecil itu sudah tumbuh besar maka harus paham ada undang-undang yang mengatur persaingan usahanya. Itu salah satu filosofinya,†sebut Ridho Pamungkas.
Ridho menambahkan, sejak 2004, Kanwil I KPPU sudah menangani sebanyak 47 perkara, kemudian pada tahun 2021 sampai 2022 ada relaksasi terhadap proses penegakan hukumn misalnya penunjukan langsung untuk penanganan pandemi Covid-19.
Dari sekian perkara itu imbuh Ridho Pamungkas, jumlah denda yang telah dijatuhkan, diidentifikasi dan telah masuk ke Kanwil I KPPU dengan jumlah putusan denda yang telah inkrah sebesar Rp58 Miliar.
.â€Ini belum termasuk keputusan perkara minyak goreng yang beberapa pelaku usahanya berdomisili di wilyah kerja Kanwil I. Termasuk PT Salim Ivomas Pratama Tbk yang melakukan keberatan karena kita kenakan denda Rp40 Miliar, ini prosesnya belum inkrah,†ungkapnya.
Lebih jauh Ridho Pamungkas menjelaskan, dari jumlah putusan-putusan perkara yang telah inkrah dengan jumlah denda Rp58 Miliar itu, hanya Rp24 Miliar yang baru dibayar oleh para pelaku usaha. “Artinya belum ada 50 persen pelaku usaha yang patuh untuk membayar denda atau piutang persaingan tersebut,†tandas Ridho Pamungkas.(red-1)
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota
Semangat &lsquoTampakna do Rantosna&rsquo, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
kota
Modus Checkin HotelSindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
kota
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota