Dosen Universitas HKBP Nommemsen Pematangsiantar Melaksanakan PKM di Desa Bangun
Dosen Universitas HKBP Nommemsen Pematangsiantar Melaksanakan PKM di Desa Bangun
kotaMEDAN | SUMUT24 Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PPTSP) Pemprov Sumut Corneti Sinaga akhirnya ditetapkan tersangka oleh Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Poldasu terkait pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas DPM PPTSP sekira 31 Agustus lalu.
Baca Juga:
Keterlibatan Corneti terbongkar setelah penyidik behasil mendapatkan bukti dan pengakuan dari bawahannya yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Khairiri Rozzi Nasution.
“Iya, benar. Atasan pelaku yang kita amankan kemarin (Corneti) sudah resmi tersangka. Saat ini kita sedang menyiapkan surat penahanannya,” kata Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Putu Yudha, Rabu (25/10).
Dari hasil penyidikan terungkap, Corneti berperan memerintahkan Khairri Rozzi Nasution untuk meminta uang pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon yaitu PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia, untuk selanjutnya diserahkan kepada Corneti.
Sementara Corneti Sinaga selama menjalani pemeriksaan, selalu membantah keterlibatannya dalam dugaan praktik pungli. Meski begitu, tim penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut telah memiliki alat bukti yang menguatkan Corneti terlibat melakukan pungli.
“Kita menetapkannya dari saksi menjadi tersangka berdasar dua alat bukti. Dari saksi-saksi yang sudah kita periksa dan barang bukti berupa uang tunai,” ujar Putu
Sebelumnya Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting kepada wartawan bahwa OTT yang dilakukan berawal dari adanya informasi dari seseorang yang menyebutkan, ada oknum PNS di DPM PPTSP yang dengan cara meminta pembayaran terhadap pengurusan izin air bawah tanah kepada pemohon yaitu PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia.
“Dari tersangka, disita uang sejumlah Rp8,5 juta, 8 eksemplar dokumen pengusulan izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia dan 8 eksemplar dokumen izin Air Bawah Tanah PT Bilah Plantindo dan PT Pangkatan Indonesia,” rincinya. (W08)
Dosen Universitas HKBP Nommemsen Pematangsiantar Melaksanakan PKM di Desa Bangun
kota
Pemko Pematangsiantar dan Kemenkum Sumut menandatangani Kerja Sama Pelayanan dan Pembangunan Hukum di Daerah
kota
Melampaui Sekat NegaraBangsa Dekonstruksi Hukum Kewarganegaraan Menuju Kosmopolitanisme Universal
kota
PPMDH TPI Medan Gelar Pesta Kuliner Kemerdekaan, Santri Diajak Jadi Generasi Penerus Bangsa
kota
Di India Jumhur Sayangkan Negara Besar Mundur dari Tanggungjawab Kolektif Pulihkan Lingkungan
News
Momen Kebangsaan Jokowi, Prabowo dan Gibran dalam Satu Bingkai
News
Medan sumut24.co Kemeriahan dan gelak tawa mewarnai perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang diselenggara
kota
HUT RI ke81, Pemkab Solok Gelar Beragam Lomba AntarOPD
kota
Resmi Peroleh SKT di Kesbangpol Sumut, Ketua DPW FP NTT Kami Siap Berkolaborasi
News
Polda Sumut Berangkatkan 25 Ton Bantuan Kemanusiaan Tahap Pertama untuk Korban Gempa NTT
kota