Kamis, 14 Mei 2026

Hanura Targetkan 7 Kursi DPRD Medan

Administrator - Selasa, 17 Oktober 2017 03:51 WIB
Hanura Targetkan 7 Kursi DPRD Medan

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Medan Bangkit Sitepu, menargetkan sedikitnya akan memperoleh 7 kursi di DPRD Kota Medan. Hal ini sesuai dengan arahan DPP Hanura yang menargetkan 3 besar secara nasional, dan juga didukung dengan keberadaan partai Hanura Kota Medan yang sudah ada di 21 Kecamatan dan seluruh Kelurahan.

“Kita sudah ada di 21 Kecamatan dan hampir di seluruh Kelurahan yang ada di Kota Medan,” terang Bangkit Sitepu, usai menyerahkan berkas persyaratan partai politik ke KPU Medan, Senin (16/10).

Bangkit Sitepu yang pada kesempatan itu didampingi Sekretaris DPC Hanura Hendra DS dan Bendahara Ricko Marpaung serta pengurus lainya saat itu juga menyampaikan, bahwa dalam waktu dekat ini, seluruh pengurus Hanura yang ada di Kecamatan dan Kelurahan akan dilantik secara bersamaan. Dan saat ini, pihaknya hanya tinggal menunggu petunjuk dari DPD Hanura Sumut saja.

“Kemungkinan pelantikan ini nantinya dilaksanakan di bulan November mendatang di Lapangan Benteng Medan,” terangnya.

Terkait dengan penyerahan berkas dan persyaraatan partai politik yang dilakukannya bersama pengurus DPC Hanura di KPU Medan saat itu, Bangkit menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan persyaraatan parpol yang telah ditentukan oleh KPU. Kalaupun nanti ada perbaikan, hal tersebut sudah disiapkan oleh pihaknya.

Menurtnya, Hanura Medan saat itu hanya mengantarkan berkas form F2 KTP dan KTA saja. Dalam penyerahan berkas ini, lanjut Bangkit, DPC Hanura Medan menyerahkan 1.200 lebih KTP dan KTA beserta berkas berkas keterangan domisili PAC Hanura.

Kedatangan pengurus DPC Hanura Medan saat itu, diterima langsung oleh Ketua KPU Medan Herdensi bersama dengan komisioner KPU Medan lainnya.

Kepada SUMUT24, Herdensi menyampaikan, bahwa jumlah partai politik yang berkasnya dinilai lengkap sesuai dengan petunjuk PKPU No 11 tahun 2017, SK KPU No 174 tahun 2017, kemudian Surat Edaran KPU No 580 tahun 2017, sudah ada 8 partai politik.

Sedangkan terhadap parpol yang berkasnya masih belum dianggap lengkap, berkasnya dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. “Senin (16/10) merupakan hari terakhir pendaftaran parpol. Dan KPU Medan akan bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB,” terangnya.

Terkait dengan penyerahan berkas yang dilakukan oleh DPC Hanura Medan saat itu, Herdensi mengatakan, bahwa seluruh berkas yang diebrikan akan di periksa terlebih dahulu. Kalau berkas yang diberikan sudah sesuai dengan amanat KPU RI, pihaknya akan memberikan tanda terima. Namun, jika belum sesuai, KPU Medan akan menggembalikan berkasnya untuk diperbaiki sampai dengan pukul 24.00 WIB,”paparnya.

Berdasarkan PKPU No 11 tahun 2017 pasal 17 ayat 3, lanjut Herdensi,ada 3 berkas yang harus diberikan partai politik kepada KPU di tingkat Kab/Kota. Yakni, pertama daftar nama dan alamat anggota partai, sesuai dengan formulir F2 parpol, kemudian KTP elektronik atau surat keterangan kependudukan dari Disdukcapil serta KTA.(W01)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Menagih Janji 2029: Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia
Sosok Dr Adlan, ASN Senior Pemko Medan yang Dinilai Layak Duduki Kursi Sekda
Viral! Peredaran Narkoba di Pantai Labu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat bekuk Pelaku"
Boros Anggaran, Pemkab Deli Serdang Tambah Mobil Dinas Listrik, Anggaran Capai Ratusan Juta per Tahun
JPU Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Prabowo: Rp10 Triliun Denda dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan Diserahkan ke Negara
komentar
beritaTerbaru