Kamis, 14 Mei 2026

Modus Blanko e-KTP Kosong, Sarat Pungli Oknum Kecamatan

Administrator - Selasa, 17 Oktober 2017 03:25 WIB
Modus Blanko e-KTP Kosong, Sarat Pungli Oknum Kecamatan

Percut Sei Tuan | SUMUT24

Baca Juga:

Pengurusan e-KTP memang jadi masalah yang kompleks bagi masyarakat. Bagaimana tidak, selain memakan waktu lama, masyarakat juga harus bolak-balik datang ke kantor camat untuk menanyakan ketersediaan blanko.

Meski pemerintah sudah menyatakan ketersediaan blanko sudah ada, nyatanya di lapangan tetap saja pembuatan e-KTP masyarakat tak kunjung cepat selesai. Hal ini seperti yang terjadi dibeberapa daerah yang ada di Sumut. Bahkan belakangan muncul kabar, belum tersedianya blanko yang masuk di kecamatan banyak dijadikan modus oleh oknum pegawai kecamatan.

Biasanya para pegawai kecamatan beralasan blanko kosong, jadi warga yang ingin buat KTP atau KK belum bisa diproses datanya. Tapi kemudian warga tersebut diarahkan jika mau membayar sejumlah uang bisa diurus blankonya. Inilah yang dikeluhkan warga selama ini.

Kejadian ini seperti yang dialami Muhammad, salah satu warga Pasar VI Desa Tembung, Kecamatan PS Tuan, Kabupaten Deliserdang. “Saya sudah berbulan-bulan mengurus e-KTP, tapi belum selesai juga. Oknum di Kecamatan PS Tuan beralasan blanko belum tersedia alias kosong,” ujar Muhammad.

Lantas ada salah satu tetangganya yang kebetulan menjadi oknum pegawai di kantor camat tersebut, menyarankan agar Muhammad memberikan uang kepada petugas disana untuk segera diselesaikan e-KTP tersebut.

“Saya sangat memerlukan e-KTP untuk melamar kerja, namun e-KTP saya belum juga siap. Malah tetangga saya yang kebetulan bekerja di kantor camat menyuruh saya memberikan uang ke petugas yang ngurus e-KTP. Katanya kasih saja uang Rp 150.000, pasti cepat siapnya. Orang-orang cina yang ngurus e-KTP disana begitu, seminggu kemudian siap e-KTP orang itu,” cetus Muhammad, Senin (16/10).

Muhammad mengaku, jika harus membayar, hal itu tentu memberatkan dirinya. Sebab dia mengaku belum mendapat pekerjaan jadi tidak memiliki uang untuk membayar e-KTP.

“Saya punya uang dari mana, saya saja belum dapat pekerjaan, jadi mau bayar pakai apa,” terangnya dengan nada sedih.

Menurutnya, pembuatan e-KTP, KK, maupun akta kelahiran seharusnya gratis, mengingat Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang kependudukan sudah dihapus.

“Jadi jika ada pungutan biaya itukan namanya pungli. Kalau sudah begini harus segera diusut,” tutupnya. (W07)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Boros Anggaran, Pemkab Deli Serdang Tambah Mobil Dinas Listrik, Anggaran Capai Ratusan Juta per Tahun
JPU Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Prabowo: Rp10 Triliun Denda dan 2,3 Juta Hektare Lahan Hutan Diserahkan ke Negara
Profil Irjen Pol Pipit Rismanto, Ditunjuk Jadi Kapolda Jawa Barat
DPR RI Terima PB PGRI, Bahas Perlindungan dan Peningkatan Kualitas Guru di Indonesia
Nurul Arifin Tekankan Perlindungan Prajurit TNI dalam Misi Perdamaian di Lebanon
komentar
beritaTerbaru