Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral
Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
- Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral
- Lebih dari 4.300 Jamaah Padati Iktikaf Malam ke-25 Ramadan di Masjid Agung Medan
- Volume Lalu Lintas Terus Meningkat Hingga H-7 Hari Raya Idulfitri 1447 H, Lebih dari 700 Ribu Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mendeteksi dan keberadaan pimpinan perusahaan pengembang diatas tanah milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) Handoko Lie di Jalan Jawa Gang Buntu, Medan.
Menurut Kasipenkum Kejatisu Sumanggar Siagian kepada SUMUT24, Senin (16/10) menyebutkan, pihak kejaksaan telah bekerjasama dengan kepolisian Interpol, Imigrasi dan instansi terkait, untuk mencari keberadaan Handoko Lie. Sebab, katanya, keberadaan Handoko Lie selama ini tidak diketahui.
Lanjut Sumanggar, bahwa Handoko Lie telah menjadi buronan Kejaksaan atas vonis Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Handoko Lie 10 tahun penjara pada Desember 2016 lalu. “Kemarin, Handoko Li sempat dikabarkan berada di Singapura. Sekarang ini, Handoko Li dibakarkan sedang bera di Sumut,” ujar Sumanggar Siagian.
Diutarakannya, untuk terpidana lainnya dalam kasus ini sudah dilakukan eksekusi terkait putusan tersebut pada 27 Februari 2017.
Perlu diketahui, bahwa Mahkamah Agung sudah menghukum terdakwa lainnya 10 tahun penjara dalam kasus tindak pidana penerbitan hak guna bangunan (HGB) di atas lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Medan pada 1994, pengalihan HGB tahun 2004 dan perpanjangan HGB tahun 2011.
Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka salah satunya Handoko Lie, pimpinan perusahaan pengembang. Nama terakhir telah dijatuhkan hukuman 10 tahun penjara oleh MA pada Desember 2016.
Namun, Handoko Lie belum bisa dieksekusi dan berstatus DPO. Perusahaan yang dipimpin Handoko Lie membangun gedung di atas lahan PT KAI itu.
Guna penyegaran, awal kasus ini, PT KAI memiliki lahan 7 hektare di Jalan Jawa, peninggalan Deli Spoorweg Maatschappij. Lahan dibagi menjadi blok A, B, C dan D. Diatas area A, C, dan D, sudah dibangun perumahan bagi karyawan PT KAI dan berbagai fasilitas umum. Lahan B berdiri gubuk-gubuk liar.
Pada 1981, PT KAI ingin membangun perumahan karyawan di lahan Blok B. Kurang dana, PT KAI menggandeng PT Inanta membangun seluruh fasilitas perumahan dengan imbalan tanah.
Kerja sama itu mengharuskan PT KAI untuk melepaskan hak atas tanah terlebih dulu. Pemerintah saat itu hanya menyetujui jika pelepasan tanah kepada pemerintah juga. PT KAI lalu melepas hak atas tanah kepada Pemerintah Kota Medan.
Pada 1982, Pemko Medan mengajukan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas tanah PT KAI dan izin keluar dari Menteri Dalam Negeri.
Tahun 1982 hingga 1984 terjadi perubahan perjanjian kerja sama. Pada 1989, hak dan kewajiban PT Inanta membangun kawasan itu dialihkan ke PT Bonauli. Pada 1990 terjadi perubahan lokasi pembangunan perumahan karyawan.
Hingga 1994, PT Bonauli tidak kunjung melaksanakan kewajiban membangun perumahan karyawan. Anehnya, PT Bonauli bisa memperoleh HGB di atas HPL Pemko Medan. Padahal, di perjanjian, rekanan tidak dapat memperoleh HGB sebelum memenuhi kewajiban membangun rumah.
Tanpa persetujuan PT KAI selaku pemilik lahan, PT Bonauli mengalihkan hak dan kewajibannya kepada pihak Handoko Lie pada 2002. Pihak Handoko Lie sempat menawarkan ganti rugi Rp 13 miliar kepada PT KAI. Uang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Namun tawaran itu ditolak PT KAI.
Perumahan karyawan yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Belakangan, Handoko Lie membangun kawasan pusat bisnis di lahan itu. PT KAI pun melakukan gugatan.
Ketiga tersangka dijerat hukum karena melakukan tindak pidana penerbitan HGB di atas lahan PT KAI pada 1994, pengalihan HGB tahun 2004 dan perpanjangan HGB tahun 2011.
Para tersangka didakwa melakukan korupsi Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Handoko sempat ditahan saat kasusnya dalam proses penyidikan hingga sidang pengadilan tingkat pertama. Tapi seiring putusan bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada 18 Desember 2015, dia dikeluarkan dari tahanan.
Sebelumnya, oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, Handoko divonis 10 tahun penjara. MA akhirnya menghukum Handoko 10 tahun penjara pada Desember 2016. (W02/C03)
Polres Pelabuhan Belawan dan Tim Jatanras Polda Sumut Amankan Dua Pelaku Penganiayaan yang Viral
kota
MEDAN Ibadah iktikaf pada malam ke25 Ramadan 1447 Hijriah di Masjid Agung Medan mencatat sejarah baru. Sebanyak 4.363 jamaah memadati m
News
Volume Lalu Lintas Terus Meningkat Hingga H7 Hari Raya Idulfitri 1447 H, Lebih dari 700 Ribu Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusant
kota
Wagub Sumut Surya Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Daerah di Hadapan Menko Polkam
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor bersama masyarakat desa Silima Kuta, Kecamatan Sitellu Tali Urang J
News
sumut24.co PAKPAK BHARAT , Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menerima Piagam Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI Atas Kine
News
Board of Peace Diplomasi Realistis Indonesia dalam Mendorong Perdamaian Global Oleh Ir. H. Abdullah Rasyid, M.E.(Mahasiswa Doktoral Ilmu
Profil
Polres Sergai Bagikan 300 Takjil Ramadhan, Wakapolres Himbau Masyarakat Utamakan Keselamatan Berkendara
kota
Jelang Idul Fitri 1447 H, SPPG Desa Suka Jadi Salurkan Ribuan Paket Istimewa MBG untuk Ribuan Penerima
kota
Banda Aceh Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh menggelar kegiatan buka puasa bersama yang dirangkaikan dengan santunan kepada anak yatim
News