Boros Anggaran, Pemkab Deli Serdang Tambah Mobil Dinas Listrik, Anggaran Capai Ratusan Juta per Tahun
Deli Serdang SUMUT24.COBoros Anggaran, Pemkab Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik setelah menggelontorkan anggaran APBD untuk pe
Politik
MEDAN | SUMUT24 Polres Labuhan Batu saat ini masih terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Kadis Koperasi dan UMKM Sumut M. Zein terkait pengurusan izin SPBU di Labuhan Batu sebesar Rp 500 juta.
Baca Juga:
Hingga saat ini Polres Labuhan batu telah memeriksa beberapa saksi termasuk telah memeriksa pelapor dan terlapor yakni M Zein, namun kasus tersebut masih dalam proses penyidikan sehingga pihak Kepolisian belum berani menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Labuhan Batu AKBP Frido Situmorang yang dihubungi wartawan, Senin (9/10) mengatakan bahwa pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut. “Masih dalam proses, saksi-saksi sudah diperiksa,” ujarnya.
Disinggung apakah pihaknya akan melimpahkan kasus tersebut ke Polda Sumatera Utara, mengingat terlapor dalam kasus tersebut merupakan salah satu kadis di Pemprov Sumut lantas Frido tidak menjawabnya.
Hal senada juga dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu AKP Teuku Fahtir Mustafa mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan penipuan yang melibatkan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Pemprov Sumut Muhammad Zein. Fahtir membantah Zain kini telah berstatus tersangka.
“Memang ada laporan ke kami, sekarang masih dalam proses penyidikan, perkaranya belum selesai, masih dalam proses,” kata Fahtir. Fahtir menolak menjelaskan detail tentang kasus ini. “Saya cuma bisa menyampaikan sampai di situ,” kata Fahtir.
Meski demikian, Fahtir mengatakan pihaknya sudah pernah memanggil Zein sebagai saksi. Kata dia, Zein datang memenuhi panggilan itu. “Perjalanannya ini masih dalam proses penyidikan, kami masih melengkapi para saksi, nanti itu tanya ke korbannya, saya tidak bisa sampaikan,” kata dia.
Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sumut, M Zein membantah kabar soal penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polres Labuhanbatu atas tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan.
“Iya saya ada mendengarnya. Tapi tidak benarnya itu. Enggak usahlah diberitakan itu karena tidak benar,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler.
Begitupun, M Zein enggan berkomentar lebih banyak saat dimintai tanggapan lebih jauh soal kabar penetapan tersangka atas dirinya tersebut. Bahkan saat disinggung apakah ada orang yang sengaja ingin menjatuhkan dirinya, M Zein juga enggan berkomentar banyak.
“Sudahlah tidak usah diberitakan. Biasalah itu, pasti ada yang tidak suka sama kita,” ujarnya sambil menutup HP miliknya.
Kasus tersebut bermula terkait pengurusan izin SPBU. H Temu hanya berharap agar M Zein mengembalikan uang miliknya. “Hanya minta agar uang itu dikembalikan. Tidak dikurangi dan jangan dilebihkan,†ungkap H Temu.
H Temu mengatakan, pengurusan izin SPBU itu berlangsung sekira tahun 2009, untuk lokasi yang diinginkan di Simpang PGS, Bagan Batu, Rokan Hilir, Riau. Dan, pertemuan dengan tersangka berlangsung di Medan dengan perantara seseorang bermarga Hasibuan.
“Ya, pak Hasibuan yang menemukan kami. Kata pak Hasibuan, untuk pengurusan izin dapat melalui tersangka,†ujarnya.
Saat itu, kata H Temu, tersangka memerintahkan korban agar mengirimkan uang Rp 500 juta ke rekening tersangka. “Jadi resi pengiriman itu sebagai bukti,†bebernya.
Malah, tambah H Temu, tersangka berjanji akan menguruskan pinjaman uang ke bank sebagai modal usaha pendirian SPBU. Uniknya, modal yang dibutuhkannya sekira Rp 6 miliar, tapi harus dipinjam Rp11 miliar. “Saya hanya butuh modal Rp 6 miliar, tapi pinjaman Rp 11 miliar,†ulas H Temu.
Sisanya, diduga akan dipergunakan tersangka untuk mendirikan SPBU di tempat lain. “Kata Zein juga mau membangun SPBU di tempat lain. Setelah saya pikir-pikir akhirnya saya tarik kembali permohonan pinjaman di bank itu,†papar H Temu.
Untuk meminta kembali uang sebesar Rp 500 juta tersebut, H Temu mengaku kesulitan menemui tersangka. Sehingga akhirnya persoalan yang telah berlarut tersebut berlanjut ke pihak kepolisian.
Sutrisno: Jangan Buat Malu Pimpinan
Jika laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atas nama korban H Temu terkait dugaan penipuan dan penggelapan sebesar RP 500 Juta terhadap Kadis Koperasi dan UKM Provinsi Sumut M Zein di Polres Labuhanbatu itu terbukti, tentu hal ini akan membuat Gubsu HT Erry Nuradi kehilangan muka, dan menganggap bahwa SKPD yang dipimpinya adalah orang yang tidak bisa menjaga nama baiknya.
“Sebagai negara hukum, tentu kita tetap menghormati azas praduga tak bersalah,” ujar Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan ST kepada SUMUT24, Senin (9/10).
Menurut politisi dari PDI Perjuangan ini, hal ini jelas sangat mengagetkan masyarakat. Pasalnya, sebagai pejabat di lingkungan Pemprovsu, tentunya Kadis Koperasi dan UKM Pemprovsu ini, sudah diberikan berbagai fasilitas dan juga tunjangan yang besar, seharusnya kan itu saja yang dikejar.
“Jelas hal ini sangat memalukan. bukan hanya bagi yang bersangkutan, hal ini juga membuat Gubsu kehilangan muka,â€kata Sutrisno lagi.
Dikatakannya, seharusnya BKD Pemprovsu harus senantiasa melakukan pengawasan terhadap aparaturnya. Terkhusus, kepada pejabat di lingkungan Pemprovsu. Karena, jika laporan tersebut terbukti kemudian yang bersangkutan statusnya menjadi tersangka, itu juga dapat merusak citra Gubernur. Artinya, jangan sampailah pejabat di lingkungan Pemprovsu itu melakukan tindakan yang tidak terpuji.
Terkait dengan laporan yang dilakukan oleh LSM atas nama korban H Tenu itu, menurut Sutrisno hal ini tentunya didasari dengan adanya kegiatan yang mengarah kepada apa yang dilaporkan.
“Kan tidak mungkin berani orang melaporkan,apalagi yang dilaporkan itu adalah soal penipuan, apa tidak takut kalau laporan itu bodong, kan bisa dilaporkan balik atas pencemaran nama baik,â€pungkasnya. (W08/W01)
Deli Serdang SUMUT24.COBoros Anggaran, Pemkab Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik setelah menggelontorkan anggaran APBD untuk pe
Politik
Jakarta Sumut24.coJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam per
Hukum
Jakarta Sumut24.coPresiden Prabowo Subianto menghadiri penyerahan dana denda administratif senilai Rp10 triliun serta lahan kawasan hutan
News
JAKARTA Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi jabatan di jajaran perwira tinggi. Dalam mutasi terbaru, Irjen Pol
Profil
Jakarta DPR RI menerima sekaligus bersilaturahmi dengan Ketua Umum PB PGRI Pusat, Prof. Dr. Unifah Rosyidi, beserta jajaran pengurus PGR
Politik
Jakarta Nurul Arifin menegaskan pentingnya perlindungan maksimal bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas dalam misi
News
sumut24.co MedanAula Gedung Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi saksi riuhnya antusiasme mahasiswa
Umum
Kota Jantho sumut24.co Kejaksaan Negeri Aceh Besar berhasil memulihkan kerugian keuangan negara hampir mencapai Rp1 miliar dari hasil pena
News
sumut24.co MedanPersoalan tunggakan SPP yang menimpa seorang siswa SMP Panca Budi telah menemukan titik terang. Robby Cahyadi, orang tua d
kota
sumut24.co MedanEvent lari lintas alam berskala internasional, Trail of The Kings by UTMB 2026, akan digelar pada 1214 Juni 2026 di kawas
kota