Minggu, 15 Maret 2026

Dana Publikasi Dinkes Sumut Rp359 Juta Disoal

Administrator - Selasa, 10 Oktober 2017 04:26 WIB

MEDAN|SUMUT24

Baca Juga:

Belum siap satu kasus, kini tersandung lagi, kasus dugaan kegiatan Publikasi dan Iklan Dinas Kesehatan Sumut. Itulah yang kini dialami Kepala Dinas Kesehatan Sumut Agustama.

 

Praktisi Hukum, M Yasir Silitonga yang diminta komentarnya kepada SUMUT24, Senin (9/10) menegaskan, kegiatan publikasi dan iklan Dinas Kesehatan Sumut senilai Rp 359.500.000 yang dipecah menjadi tiga bagian, dugaan sarat tindak pidana korupsi. Karena kegiatan itu, hanya 1 berkas, lalu kenapa dipecah menjadi tiga bagian.

“Kode kegiatan sama, tapi dipecah-pecah. Ini modus lama perbuatan korupsi dan sudah diketahui banyak orang. Jaksa atau polisi harus mengusut kegiataan Dinas Kesehatan Sumut ini, karena memakai uang rakyat didiga sangat jelas dikorupsi,” ujar M Yasir Silitonga.

Sementara itu, lanjut lagi, kegiatan publikasi dan iklan Dinas Kesehatan Sumut senilai Rp 359.500.000 yang dipecah tiga agar mempermudah proses dugaan tindak pidana korupsi.

Kegiatan publikasi dan iklan Dinas Kesehatan Sumut yang dipecah tiga yaitu pertama Rp 189.500.000 dengan kode 1.02.1.02.01.19.02.5.2.2.02.07, kedua Rp 50.000.000 dengan kode 1.02.1.02.01.19.05.5.2.2.03.16 dan ketiga Rp 120.000.000 kode 1.02.1.02.01.19.02.5.2.2.03.16 (2 dan 3 kodenya sama).

“Kegiatannya sama kok dipecah tiga, kan bisa satu paket saja dan dilelang secara umum. Ini penunjukan langsung, kan ada indikasi korupsi jadinya dikegiatan publikasi dan iklan ini,” sebutnya.

Mesih M Yasir, sejauh ini tidak pernah ada diketahui publikasi dan iklan Dinas Kesehatan Sumut, baik itu di media cetak maupun elektronik, apalagi di media online.

“Kalau mencuri ya pintar-pintar lah, kok seperti ini, kan malu. Jadi maling itu jangan nyolok kali. Mana dan di mana publikasi dan iklan Dinas Kesehatan Sumut selama ini dibuat,” ujar M yasir lagi.

Sementara itu, dalam dugaan kasus Agustama ini, sering menjadi buah bibir dikalangan Praktisi Hukum di Sumut. Sebab Agustama seperti Orang yang Kebal hukum, karena setiap ada kasus di Dinas Kesehatan Sumut, pasti dugaan korupsi bersumber dari Agustama. Jadi, menurut M Yasir Silitonga, sudah sepatutnya aparat penegak hukum segera menangkap Agustama, jika memang cukup bukti.

“Sebab jika dalam temuan sudah dilakukan klarifikasi dan pembuktian tentang atas iklan tersebut, yang menjadi dasar dari Dinkes Sumut untuk membuat iklan, namun dalam hal tersebut diduga sarat korupsi atau setidaknya pengadaan fiktif, sudah seharusnya Kejaksaan Negeri (Kejari) atau Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) melakukan penyidikan langsung atas kinerja dari Dinkes Sumut, dan membawanya ke Pengadilan agar publik mengetahui kinerja dari Dinkes Sumut, tanpa tebang pilih siapapun oknum yang terlibat didalamnya,” ucap M Yasir.

M Yasir menyarankan, agar Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi segera mengevaluasi pejabat Dinas Kesehatan tersebut khususnya Kepala Dinas Kesehatan Sumut Agustama.

“Jangan karena si Agustama itu Sekretaris IKA USU, terus dibiarkan oleh Tengku Erry yang notabane Ketua IKA USU. Malu lagi nanti Provinsi Sumut, terulang macam yang lalu-lalu. Ini masih soal publikasi dan iklan, belum lagi soal pengadan alkes dan obat-obatan,” beber M Yasir Silitonga.

 

Harus Diprioritaskan

Berbagai dugaan korupsi Kadis Kesehatan Sumut Agustama mulai terkuak ke publik, selain Kegiatan APBD dan APBN Sumut tahun 2016 dan 2017 ditemukan berbagai dugaan korupsi Diantaranya biaya sewa gedung untuk distribusi pemberian makanan tambahan (PMT) ke Seluruh Puskesmas se Sumut senilai Rp 1. 104.146.725 dan Pendamping Asi Senilai 1.089.616.245.

Kini muncul lagi kasus dugaan korupsi baru dana publikasi dan iklan Dinas Kesehatan Sumut tahun 2017 senilai Rp359 juta yang tidak jelas program kegiatannya akan tetapi dianggarkan sehingga publik bertanya-tanya.

“Kita minta Kejatisu memprioritaskan berbagai kasus korupsi di Dinkes Sumut tersebut, karena sudah dilaporkan namun kasusnya juga tidak pernah diproses. Kejatisu harus targetkan Agustama dalam memerangi berbagai dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Sumut tersebut,” tegas Ketua Barisan Rakyat Pengamat Korupsi Otty S Batubara kepada SUMUT24, Senin (9/10).

Menurutnya, kasus dugaan korupsi Agustama sudah berlarut-larut. Kejatisu sebagai lembaga penegak hukum terhormat agar memproses kasus tersebut. Apa benar rupanya Agustama kebal hukum.

“Setahu saya tak ada yang kebal hukum di Indonesia ini, karena sudah banyak pejabat dan kepala daerah yang masuk penjara akibat berbagai dugaan korupsi tersebut,” tegas Otty.

Kejatisu janganlah pandang bulu, siapapun dia kalau terbukti mempermainkan uang negara harus dihukum seberat-beratnya. Sebelumnya diketahui, dugaan korupsi publikasi dan iklan Dinas Kesehatan Sumut tahun 2017 senilai Rp359 juta tidak jelas kegiatannya alias fiktif,

“Kode kegiatan sama, tapi dipecah-pecah. kegiatan publikasi dan iklan Dinas Kesehatan Sumut senilai Rp 359.500.000 yang dipecah tiga agar mempermudah proses dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sayangnya, ketika hal tersebut dikonfirmasi melalui pesan singkat dan melalui telepon selulernya Kadis Kesehatan Sumut Agustama tidak menjawab dan tidak membalasnya. (C03/W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Lebih dari 4.300 Jamaah Padati Iktikaf Malam ke-25 Ramadan di Masjid Agung Medan
Volume Lalu Lintas Terus Meningkat Hingga H-7 Hari Raya Idulfitri 1447 H, Lebih dari 700 Ribu Kendaraan Melintas di Ruas Tol Regional Nusantara
Wagub Sumut Surya Tegaskan Komitmen Jaga Stabilitas Daerah di Hadapan Menko Polkam
Bupati Bersama Kapolres Pakpak Bharat Menanam Jagung Di Lahan Masyarakat
Kepala KPPN Sidikalang Menyerahkan Piagam Penghargaan Dari Kementerian Keuangan RI Kepada Bupati Pakpak Bharat
Board of Peace: Diplomasi Realistis Indonesia dalam Mendorong Perdamaian Global
komentar
beritaTerbaru