Minggu, 15 Maret 2026

Blanko Sudah Tersedia

Administrator - Jumat, 29 September 2017 02:46 WIB
Blanko Sudah Tersedia

MEDAN|SUMUT24 Kepala Bidang Informasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan Arfian Saragih menjelaskan bahwa pengurusan e-KTP dilaksanakan di kantor kecamatan. Blanko KTP Elektronik atau e-KTP sudah tersedia, masyarakat Medan sudah dapat mengurusnya.

Baca Juga:

Masyarakat wajib membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli. “Pengurusan e-KTP gratis, masyarakat cukup bawa fotokopi KK dan KTP asli. Apabila KTP hilang, masyarakat wajib menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian,” ucap Arfian di Disdukcapil Medan, Kamis (28/9).

Masyarakat juga dapat mengurus e-KTP yang rusak, dengan syarat membawa bukti e-KTP yang rusak. Sesuai standar operasinya, pengurusan e-KTP sebut Arfian paling lambat empat hari.

“Ketika e-KTP diterima Disdukcapil maka empat hari langsung selesai. Itu sudah sesuai standar nasional,” sambungnya.

Setelah blanko e-KTP selesai pihaknya akan mengantarkan blangko tersebut ke pihak kecamatan, selanjutnya pihak kecamatan yang menghubungi masyarakat yang bersangkutan.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Bersama Kapolres Pakpak Bharat Menanam Jagung Di Lahan Masyarakat
Kepala KPPN Sidikalang Menyerahkan Piagam Penghargaan Dari Kementerian Keuangan RI Kepada Bupati Pakpak Bharat
Board of Peace: Diplomasi Realistis Indonesia dalam Mendorong Perdamaian Global
Polres Sergai Bagikan 300 Takjil Ramadhan, Wakapolres Himbau Masyarakat Utamakan Keselamatan Berkendara
Jelang Idul Fitri 1447 H, SPPG Desa Suka Jadi Salurkan Ribuan Paket Istimewa MBG untuk Ribuan Penerima
SPS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
komentar
beritaTerbaru