Minggu, 15 Maret 2026

OK Arya Masuk 7 Besar

Administrator - Jumat, 29 September 2017 02:37 WIB
OK Arya Masuk 7 Besar

Jakarta | SUMUT24

Baca Juga:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetakpan 7 kepala daerah terjerat dalam kasus suap, gratifikasi dan dugaan korupsi sepanjang tahun 2017.

Artinya, sejak Januari hingga September 2017, sudah ada 7 kepala daerah yang terjerat KPK. Salah satunya masuk dalam 7 besar tahanan lembaga anti rasuah tersebut ialah Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain 13 September 2017 lalu ditangkap Tim OTT KPK di rumah dinasnya dengan barang bukti uang sebesar Rp346 juta, sebegai fee proyek infra stuktur di Kabupaten Batubara.

Setelah dikembangkan, ternyata kepala daerah yang menang dari jalur independen pertama di Indoenesia dan sudah dua kali menang sebagai incumbent ini, sudah menerima uang Rp4,4 miliar.

Selain OK Arya Zulkarnain, ada 6 kepala daerah lagi yang bernasib serupa menyandang gelar ‘Tahanan KPK 2017″ yakni Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Dia diduga menerima suap bersama seorang komisaris sebuah perusahaan berinisial KH.

Rita ditangkap 26 September 2017 lalu dengan suap gratifikasi dengan menerima uang Rp12,9 miliar. Dia diduga menerima suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam dua kasus tersebut, Rita menerima uang total sejumlah Rp12,9 miliar. Sejumlah Rp6 miliar terkait suap, sedangkan Rp 6,9 miliar terkait gratifikasi.

“HSG (Hari Susanto Gun) memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Bupati Rita,” ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).

Hari Susanto Gun merupakan Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP). Suap tersebut diterima Rita dari Susanto terkait suap pemberian operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Sedangkan yang berkaitan dengan gratifikasi, Rita menerima uang sejumlah US$ 775 ribu atau setara Rp 6,9 miliar. Uang tersebut diterima Rita bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin (KHN).

“Penerimaan gratifikasi tersebut terkait sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama tersangka menjabat,” kata Basaria.

Sebagai penerima suap, Rita disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pemberi suap HSG disangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan dalam penerimaan gratifikasi, Rita dan Khairudin disangka melanggar Pasal 12 huruf B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, KPK menyita empat unit mobil mewah milik Rita Widyasari. Mobil tersebut yakni Hummer tipe H3, Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser.

Keempat mobil tersebut disita KPK karena diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana suap dan penerimaan gratifikasi. Keempat mobil tersebut disita saat tim penindakan KPK melakukan sejumlah penggeledahan di kawasan Kukar.

“Empat mobil tersebut diduga berada pada penguasaan RIW (Rita Widyasari) namun dengan nama pihak lain. Mobil-mobil ini diduga dibeli dari hasil suap atau gratifikasi,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Selain Rita, ada Wali Kota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK karena diduga terlibat suap perizinan pembangunan mal di Cilegon, Banten, pada 22 September. Wali Kota Cilegon, Banten, menerima suap perizinan Mal sebesar Rp1,15 miliar.

Selanjutnya, pada 16 September, Wali Kota Batu, Jatim, Eddy Rumpoko, suap pengadaan Mebel Rp200 juta. Kemudian 29 Agustus, Wali Kota Tegal, Jateng, Siti Masitha Soeparno, suap Dana Kesehatan Rp300 juta

Pada 2 Agustus, Bupati Pemekasan, Jatim, suap dan korupsi Dana Desa Rp250 juta dan medio-8 Januari 2017 lalu, Bupati Klaten, Jateng, Sri Hartini, jual bei jabatan Rp2 miliar.

 

Dahnil: Koruptor Tak Percaya Tuhan

Ketua Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menilai, koruptor punya kesamaan dengan komunis. Keduanya sama-sama tidak percaya keberadan Tuhan.

“Koruptor itu sama, mereka tidak percaya Tuhan, tidak takut bahkan menganggap Tuhan tidak ada ketika maling uang rakyat,” ucap Dahnil di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/9).

Koruptor, kata dia, baru mengakui keberadaan Tuhan ketika terkena operasi tangkap tangan (OTT).

“Langsung ingat Tuhan, bahkan langsung pakai jilbab, lebih ekstrem langsung pakai cadar. Supaya saat difoto mukanya tidak terlihat,” kata Dahnil.

Karena itu, ia berpendapat, OTT punya sisi positif untuk meningkatkan religiusitas seseorang.

Sementara itu, dia mengimbau agar adu domba di internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dihentikan. Tak hanya itu, Dahnil juga mendorong agar KPK diisi oleh orang-orang independen.

“Kita perlu mendorong KPK diisi orang-orang independen dan loyalitasnya tinggi terhadap agenda pemberantasan korupsi,” jelas Dahnil. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Bersama Kapolres Pakpak Bharat Menanam Jagung Di Lahan Masyarakat
Kepala KPPN Sidikalang Menyerahkan Piagam Penghargaan Dari Kementerian Keuangan RI Kepada Bupati Pakpak Bharat
Board of Peace: Diplomasi Realistis Indonesia dalam Mendorong Perdamaian Global
Polres Sergai Bagikan 300 Takjil Ramadhan, Wakapolres Himbau Masyarakat Utamakan Keselamatan Berkendara
Jelang Idul Fitri 1447 H, SPPG Desa Suka Jadi Salurkan Ribuan Paket Istimewa MBG untuk Ribuan Penerima
SPS Aceh Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim
komentar
beritaTerbaru